Advertisement

Sosok R dalam Kasus Sate Beracun Mulai Terungkap, Pengacara Nani Sebut R Warga Luar Daerah

Jumali
Senin, 07 Juni 2021 - 13:17 WIB
Nina Atmasari
 Sosok R dalam Kasus Sate Beracun Mulai Terungkap, Pengacara Nani Sebut R Warga Luar Daerah Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL - Teka-teki sosok R, pria yang memberikan ide kepada Nani Aprilliani Nurjaman untuk mengirimkan satai beracun kepada Tomi yang akhirnya menewaskan Naba, 10, warga Salakan II, Bangunharjo, Sewon mulai terkuak.

R adalah pelanggan salon tempat Nani bekerja, dan kemungkinan bukan berasal dari DIY.

Advertisement

"Kalau dari keterangan klien kami, logatnya Sumatera. Sumateranya mana kurang tahu. Umur kurang lebih 30an. Dan klien kami kenal dengan R ini sekitar setahunan," kata Kuasa Hukum Nani, R Anwar Ary Widodo, di Mapolres Bantul, Senin (7/6/2021).

Lebih lanjut Ary mengaku adegan yang diperankankan oleh Nani pada rekonstruksi sudah sesuai. Kendati demikian, pihaknya tetap akan melakukan upaya hukum untuk meringankan ancaman hukuman bagi Nani.

Baca juga: Rekonstruksi Tragedi Sate Beracun, Ini Kronologi Mulai Nani Terima Sianida hingga Kirim Sate

"Polisi mau terapkan pasal apa monggo? Kami akan lakukan upaya terbaik, nanti kami buka dipersidangan," terangnya.

Sementara Kuasa Hukum Bandiman, Candra Siagian berharap agar kepolisian segera mengungkap dan menangkap R, agar semua persoalan terungkap.

"Kami juga berharap agar kasus ini segera dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan," harapnya.

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi mengatakan sementara Nani adalah tersangka tunggal atas kasus ini. Sebab, sosok R hingga kini belum juga diketemukan oleh pihak kepolisian. Rencananya, R akan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: 1.800 Satpam dan Petugas Cleaning Service di DIY Disuntik Vaksin Covid-19

"Nanti R akan kami masukkan dalam DPO. Sementara kami kami gelarkan dulu, baru setelah itu berkas untuk tersangka Nani akan kami limpahkan ke kejaksaan secepatnya," kata Ngadi.

Sebagaimana diketahui, Sebagaimana diketahui, Nani ditangkap oleh petugas dari Polres Bantul pada 30 April 2021 jam 23.00 WIB di rumahnya, Cepokojajar, Sitimulyo, Piyungan. Nani ditetapkan sebagai tersangka setelah mengirimkan satai beracun kepada salah satu penyidik Polresta Jogja, Tomi, yang beralamat di Villa Bukit Asri, Kasihan, Bantul.

Satai dikirimkan lewat jasa ojek online yang dipesan secara offline. Namun, satai itu justru merenggut jiwa Naba, 10, yang merupakan anak dari Bandiman, driver ojek online yang bertugas mengantar makanan ke rumah Tomi.

Dalam perkembangannya, Nani mengaku mendapatkan ide mengirimkan satai beracun dari R. Di mana R menyatakan jika kalium sianida yang dicampur dalam satai ayam tersebut hanya akan menyebabkan Tomi mules dan mencret.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Pastikan Tidak Impor Bawang Merah Meski Harga Naik

News
| Kamis, 25 April 2024, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement