3 Moge Disita KPK, Diduga Dibeli Pakai Dana Operasional DJBC
KPK menyita tiga moge dalam kasus korupsi Bea Cukai. Motor diduga dibeli sementara memakai dana operasional khusus DJBC.
Wakil Wali Kota Jogja, Heroe Poerwadi. /Harian Jogja-Heroe Poerwadi
Harianjogja.com, JOGJA--Kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kota Jogja dalam sepekan terakhir mengalami kenaikan signifikan atau naik dua kali lipat bila dibandingkan pekan sebelumnya dengan sumber penularan yang berbeda-beda, mulai dari keluarga, kantor, riwayat bepergian ke luar daerah hingga menerima tamu.
“Sebelumnya, rata-rata kasus terkonfirmasi positif dalam satu pekan adalah sekitar 130 hingga 150 kasus tetapi pekan lalu mencapai 286 kasus,” kata Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Selasa (15/6/2021).
Menurut dia, potensi kenaikan kasus COVID-19 dalam satu pekan ke depan masih perlu diwaspadai dan diantisipasi dengan lebih baik, termasuk menyiapkan layanan di rumah sakit baik ketersediaan tempat tidur ICU dan non ICU, ketersediaan selter, hingga pencegahan di lingkungan masyarakat.
Berdasarkan data terakhir, Heroe mengatakan keterisian tempat tidur untuk perawatan pasien COVID-19 di berbagai rumah sakit di Kota Yogyakarta masih cukup aman yaitu sekitar 60 persen untuk ICU dan non ICU.
BACA JUGA: Virus Corona Varian Delta Sudah Menyebar di 74 Negara
Di Kota Yogyakarta total terdapat 29 tempat tidur ICU dan sekitar 280 tempat tidur non ICU untuk pasien COVID-19.
“Mudah-mudahan ketersediaan tempat tidur ini masih mencukupi apabila kasus semakin meningkat,” katanya.
Sedangkan untuk kebutuhan selter bagi pasien yang tidak bisa melakukan isolasi mandiri di rumah, Heroe berharap dapat diupayakan oleh wilayah dengan mengaktifkan kembali selter yang pernah dimiliki.
“Selter di wilayah digunakan untuk mendukung selter utama di Tegalrejo karena kondisinya hampir penuh,” katanya.
Sedangkan untuk pencegahan, Heroe mengatakan akan lebih mengetatkan kembali aturan di PPKM Mikro termasuk menegakkan protokol kesehatan di keluarga.
“Protokol kesehatan di keluarga ini sangat penting. Terkadang, warga lupa tidak menerapkan protokol kesehatan saat bertemu dengan keluarga yang sudah dikenal. Akhir-akhir ini kasus di keluarga juga cukup mendominasi,” katanya.
Selain itu, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Yogyakarta akan mengintensifkan vaksinasi khususnya bagi lansia dan pra lansia yang ditargetkan dapat dituntaskan pada akhir Juni.
“Vaksinasi tidak hanya dilakukan di puskesmas, rumah sakit, dan klinik untuk layanan reguler tetapi kami berupaya menggencarkan vaksinasi massal,” katanya.
Ia berharap, kenaikan kasus COVID-19 tidak menyebabkan pemerintah sampai mengambil kebijakan menarik rem darurat dengan mengetatkan kembali berbagai kegiatan sosial dan ekonomi di masyarakat.
Pada Selasa ini, terdapat tambahan 52 kasus COVID-19 baru di Yogyakarta, tambahan 26 pasien dinyatakan sembuh atau selesai isolasi, dan sembilan pasien meninggal dunia.
Dengan demikian, total kasus aktif COVID-19 di Yogyakarta tercatat 471 kasus, sebanyak 468 pasien isolasi dan tiga dirawat di rumah sakit. Jumlah kasus aktif tersebut merupakan yang tertinggi sejak pertengahan Mei.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KPK menyita tiga moge dalam kasus korupsi Bea Cukai. Motor diduga dibeli sementara memakai dana operasional khusus DJBC.
Australia melarang lagu yang sebagian besar dibuat AI masuk chart resmi ARIA. Kebijakan ini bertujuan melindungi kreativitas manusia dan hak cipta musisi.
PBSI menetapkan 20 pemain bulu tangkis untuk Asian Games 2026 di Jepang. Indonesia membidik gelar juara beregu putra dan mengoreksi data pemain nomor perorangan
Jean-Paul Van Gastel belum menetapkan starter tetap PSIM Jogja jelang Super League 2026/2027. Persaingan makin ketat dengan 11 pemain asing di skuad.
BMKG memprakirakan cuaca DIY pada Rabu 2 September 2026 didominasi cerah hingga udara kabur. Suhu di Kota Jogja mencapai 32 derajat Celsius.
Salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam program MBG adalah perlakuan PPh atas bantuan pemerintah yang diterima yayasan