Advertisement

KPP Pratama Sleman Akan Lelang Barang Milik Negara, Ini yang Dilelang

Media Digital
Selasa, 22 Juni 2021 - 07:07 WIB
Budi Cahyana
KPP Pratama Sleman Akan Lelang Barang Milik Negara, Ini yang Dilelang Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sleman dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta akan melaksanakan lelang Barang Milik Negara berupa Satu Paket Inventaris Kantor Kantor dengan penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (closed bidding), sebagai berikut:

Jenis Barang

Advertisement

Nilai Limit

Uang Jaminan

Satu Paket Inventaris Kantor

Rp23.592.521,00

Rp6.600.000,00

Lelang dilaksanakan pada:

Hari/tanggal

:

Kamis, 01 Juli 2021

Batas Akhir Penawaran

:

14.00 Waktu Server Aplikasi Lelang (sesuai WIB)

Alamat Domain

:

https://lelang.go.id

Penetapan Pemenang

:

KPP Pratama Sleman

Jalan Ring Road Utara No. 10, Maguwoharjo, Depok, Sleman

Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui Aplikasi Lelang Elektronik yang diakses pada alamat domain www.lelang.go.id. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Syarat & Ketentuan” pada domain tersebut.

Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang sesuai pengumuman; yang disyaratkan dalam pengumuman lelang ini secara sekaligus (bukandicicil) ke rekening Virtual Account yang diperoleh melalui situs www.lelang.go.id.

Setoran uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1(satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.

Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.

Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Apabila pemenang lelang wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas maka uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara.

Pemenang lelang dapat mengambil dokumen pasca lelang di KPKNL Yogyakarta setelah melunasi seluruh kewajiban pembayaran lelang (Kutipan, Kuitansi maupun dokumen pasca lelang sejenis).

Peserta lelang yang dinyatakan sebagai pemenang atau kuasanya dapat mengambil objek lelang pada penjual setelah melunasi seluruh kewajiban. Panitia tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan apabila objek lelang diambil setelah batas waktu tersebut diatas.

Objek Lelang dalam kondisi apa adanya dan dapat dilihat di KPP Pratama Sleman pada tanggal 21 Juni s.d. 1 Juli 2021 pukul 08.00 – 13.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal KPP Pratama Sleman telp (0274) 4333940 pada jam kerja atau KPKNL Yogyarta telp. (0274) 544091. (ADV)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

PBB Sebut Evakuasi Warga Rafah Butuh Waktu 10 Hari

News
| Rabu, 01 Mei 2024, 21:57 WIB

Advertisement

alt

Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 14:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement