Advertisement

Pemkab Sleman Tegaskan Sektor Non-esensial WFH 100%

Abdul Hamied Razak
Senin, 12 Juli 2021 - 19:57 WIB
Bhekti Suryani
Pemkab Sleman Tegaskan Sektor Non-esensial WFH 100% Ilustrasi. - ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN– Forkopimda Kabupaten Sleman melakukan evaluasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Kabupaten Sleman, Senin (12/7/2021).

Dari evaluasi tersebut, Pemkab Sleman pun mensosialisasikan kebijakan baru yang tertuang dalam Instruksi Bupati No.17/INSTR/2021 terkait PPKM Darurat. Dalam instruksi terbaru ini, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menegaskan jika sektor non esensial harus melaksanakan work from home (WFH) 100%.

Advertisement

Adapun sektor esensial dalam Inbup yang baru, meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan. Sektor ini, pelaku usaha dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan administrasi perkantoran hanya maksimal 25%.

Terhadap sektor esensial lainnya yakni pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, internet, pos, media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat, dan perhotelan non penanganan karantina, dapat beroperasi dengan dengan kapasitas maksimal 50% staf.

BACA JUGA: Pemerintah Siapkan 300.000 Paket Obat Covid-19 untuk Pasien Tanpa Gejala & Gejala Ringan

Untuk sektor esensial berbasis industri orentasi ekspor pekerja dapat beroperasi maksimal 50% staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan 10%.

Sedangkan untuk sektor kritikal yang meliputi kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian. Sektor kritikal lainnya yakni penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; makanan dan minuman serta penunjangnya, serta utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100% maksimal staf.

Kustini juga mengganti aturan hajatan warga. Jika dalam Inbup No.17/INSTR/2021 pelaksanaan resepsi pernikahan diperbolehkan dengan batas kehadiran 30 orang, maka dalam Inbup terbaru pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.

Kebijakan lain yang mengalami perubahan aturan di tempat ibadah. Baik masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah diminta untuk tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan secara berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat. Pemkab mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Dalam Instruksi ini juga memuat aturan yang lebih tegas untuk Pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, dan transportasi umum. Jika unit usaha tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Inbup tersebut, maka akan dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha.

"Kami instruksikan kepada Satpol PP, TNI, POLRI, dan Kejaksaan, serta perangkat daerah/instansi lainnya sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya agar melakukan pengawasan ketat terhadap PPKM Darurat Covid-19," kata Kustini, Senin (12/7/2021).

Forkopimda Sleman, kata Kustini, sudah melakukan evaluasi penerapan PPKM Darurat. Berdasarkan hasil laporan seluruh Panewu, kata Kustini, secara umum penerapan PPKM Darurat di Sleman berjalan dengan baik. Namun demikian, masih ditemui sejumlah pedagang yang melanggar kebijakan PPKM Darurat.

"Dari laporan hasil operasi penegakkan pada masa PPKM Darurat mulai dari tanggal 3 sampai dengan 9 Juli 2021, terdapat 186 pelanggaran," kata Kustini.

Iapun memberikan arahan kepada seluruh Panewu yang hadir dalam evaluasi tersebut untuk melakukan terus melakukan monitoring bagi penerapan PPKM Darurat mengingat saat ini jumlah kasus Covid-19 di Sleman mencapai angka 27.273 kasus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement