Advertisement

Pemilihan Lurah Serentak Gunungkidul Digelar 30 Oktober

David Kurniawan
Selasa, 20 Juli 2021 - 22:07 WIB
Budi Cahyana
Pemilihan Lurah Serentak Gunungkidul Digelar 30 Oktober Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Pemkab Gunungkidul memastikan tahapan pilihan lurah serentak tidak terdampak PPKM Darurat.Rencananya coblosan di 58 kalurahan akan digelar serentak pada 30 Oktober mendatang.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Gununungkidul, M Farkhan, mengatakan ada edaran dari Kementerian Dalam Negeri berkaitan dengan penundaan pelaksanaan pilihan lurah serentak karena PPKM Darurat. Meski demikian, kebijakan tersebut belum berdampak terhadap proses tahapan pilihan lurah di Bumi Handayani.

Advertisement

Menurut Farhan, tahapan masih sebatas pembekalan panitia pemilihan kalurahan, pembuatan tata tertib untuk pelaksanaan pilihan hingga penyusunan rencana anggaran belanja. “Jadi masih bisa jalan sehingga tidak mengganggu tahapan, meski ada edaran dari Mendagri,” kata Farkhan, Selasa (20/7/2021).

Dia menjelaskan pilihan lurah serentak masih sesuai dengan jadwal yang disusun. Rencananya, coblosan diselenggakaran pada 30 Oktober. “Sudah ditetapkan tanggalnya. Tapi, kami juga terus melihat perkembangan pelaksanaan PPKM darurat yang saat ini masih berjalan,” katanya.

Guna memperlancar penyelenggaraan pilihan lurah secara serentak, Pemkab Gunungkidul telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp4,1 miliar. Jumlah ini ada penambahan sekitar Rp800 juta dari pagu awal yang disediakan dalam APBD 2021.

“Awalnya hanya Rp3,3 miliar untuk diberikan ke kalurahan yang menyelenggarakan pilihan. Tapi berhubung masih dalam masa pandemi, maka ada tambahan untuk memastikan penyelenggaraan bisa berjalan sesuai dengan protokol kesehatan,” katanya.

Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul, Ery Agustin S mengatakan Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran No.141/3170/BPD tentang Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Antar Waktu se-Jawa dan Bali tertanggal 5 Juli 2021. Menurut dia, edaran ini harus benar-benar diperhatikan karena sebagai upaya menekan laju penyebaran virus Corona. 

Ery berharap pelaksanaan tahapan bisa mengacu pada protokol kesehatan sehingga pilihan lurah tidak menjadi sumber penyebaran virus corona. “Mudah-mudahan dengan kebijakan PPKM Darurat dapat memberikan dampak signifikan terhadap pengendalian penularan Covid-19. Sebab, kalau diperpanjang pastinya dapat berpengaruh terhadap pelaksanaan pemilihan lurah,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto

News
| Selasa, 23 April 2024, 21:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement