Advertisement
Perbup Baru: Hanya Boleh Isi 1 Tabung Oksigen Ukuran 1 Meter Kubik
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL - Pemerintah Kabupaten Bantul resmi mengeluarkan Peraturan Bupati Bantul (Perbub) No.62/2021 tentang Pendistribusian Oksigen kepada masyarakat pasien Covid-19.
Dalam Perbub yang ditandatangani oleh Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, 10 Agustus 2021 tersebut diatur mengenai distribusi dan syarat penerima oksigen gratis sisa olahan dari oksigen generator.
Advertisement
"Persayaratan penerima distribusi oksigen adalah pasien yang melakukan karantina mandiri, isolasi mandiri dan isolasi di selter," tulis Halim pada pasal 3 diktum keempat di Perbub tersebut.
Sementara untuk pendistribusian oksigen, mengacu pada pasal 2, disebutkan dilakukan oleh Satgas Kabupaten, Kalurahan, Padukuhan dan selter.
"Untuk tata cara permohonan distribusi, Satgas Covid atau pengelola selter membawa surat permohonan tertulis yang ditujukan ke Bupati cq kepala bagian administrasi kesejahteraan rakyat yang ditandatangani oleh lurah atau dukuh selaku ketua Satgas," imbuh Halim dalam Perbub tersebut.
Adapun tabung yang dilayani adalah tabung berukuran 1 meter kubik. Dan satu orang hanya diberikan alokasi distribusi oksigen untuk 1 tabung.
Baca juga: Bupati Bantul: Kebijakan Sertifikat Vaksin Bisa Tingkatkan Animo Vaksinasi
"Satgas Covid-19 dan pengelola selter dilarang memungut bayaran atas pendistribusian oksigen kepada pasien yang memerlukan," tulis Halim.
Sementara dalam Perbub No.62/2021 tentang Pendistribusian Oksigen kepada masyarakat pasien Covid-19, tidak ada klausul pasal untuk warga umum dengan riwayat penyakit yang membutuhkan oksigen diperbolehkan mengakses oksigen yang ditempatkan di Rumah Dinas Bupati Bantul tersebut.
Padahal, sebelumnya, Bupati Halim saat launching oksigen generator di RS Panembahan Senopati Bantul, Jumat (6/8/2021) lalu
menyatakan jika warga selain pasien Covid-19 yang memiliki riwayat penyakit asma dan jatung boleh mengakses oksigen tersebut.
"Karena ini didedikasikan untuk masyarakat Bantul maka untuk pasien Covid-19 dan non covid-19 bisa mengaksesnya. Tapi harus dengan sepengetahuan Satgas Covid-19 tingkat Kalurahan," kata Halim saat itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Timnas Indonesia Ukir Dua Memori Indah di Stadion Abdullah bin Khalifa Qatar
- Tampil Gemilang, Ernando Dianggap Kerasukan Kiper Real Madrid Andriy Lunin
- From Zero to Hero, Ini Profil Komang Teguh Pahlawan Kemenangan Garuda Muda
- Talkshow Spesial Hari Kartini: Kembangkan Skill untuk Hadapi Ragam Tantangan
Berita Pilihan
Advertisement
Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Jogja Kutoarjo Hari Ini Kamis 18 April 2024
- Jadwal Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu, Kami 18 April 2024
- Jadwal KRL Jogja Solo Keberangkatan dari Stasiun Tugu, Kamis 18 April 2024
- Jadwal KRL Solo Jogja dari Palur Kamis 18 April 2024, Paling Pagi Pukul 04.55 WIB
- Jadwal dan Rute Bus Damri dari Bandara YIA ke Klaten hingga Solo
Advertisement
Advertisement