Advertisement

Perbup Baru: Hanya Boleh Isi 1 Tabung Oksigen Ukuran 1 Meter Kubik

Jumali
Kamis, 12 Agustus 2021 - 10:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Perbup Baru: Hanya Boleh Isi 1 Tabung Oksigen Ukuran 1 Meter Kubik Foto ilustrasi. - ANTARA FOTO/Rahmad

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL - Pemerintah Kabupaten Bantul resmi mengeluarkan Peraturan Bupati Bantul (Perbub) No.62/2021 tentang Pendistribusian Oksigen kepada masyarakat pasien Covid-19.

Dalam Perbub yang ditandatangani oleh Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, 10 Agustus 2021 tersebut diatur mengenai distribusi dan syarat penerima oksigen gratis sisa olahan dari oksigen generator.

Advertisement

"Persayaratan penerima distribusi oksigen adalah pasien yang melakukan karantina mandiri, isolasi mandiri dan isolasi di selter," tulis Halim pada pasal 3 diktum keempat di Perbub tersebut.

Sementara untuk pendistribusian oksigen, mengacu pada pasal 2, disebutkan dilakukan oleh Satgas Kabupaten, Kalurahan, Padukuhan dan selter.

"Untuk tata cara permohonan distribusi, Satgas Covid atau pengelola selter membawa surat permohonan tertulis yang ditujukan ke Bupati cq kepala bagian administrasi kesejahteraan rakyat yang ditandatangani oleh lurah atau dukuh selaku ketua Satgas," imbuh Halim dalam Perbub tersebut.

Adapun tabung yang dilayani adalah tabung berukuran 1 meter kubik. Dan satu orang hanya diberikan alokasi distribusi oksigen untuk 1 tabung.

Baca juga: Bupati Bantul: Kebijakan Sertifikat Vaksin Bisa Tingkatkan Animo Vaksinasi

"Satgas Covid-19 dan pengelola selter dilarang memungut bayaran atas pendistribusian oksigen kepada pasien yang memerlukan," tulis Halim.

Sementara dalam Perbub No.62/2021 tentang Pendistribusian Oksigen kepada masyarakat pasien Covid-19, tidak ada klausul pasal untuk warga umum dengan riwayat penyakit yang membutuhkan oksigen diperbolehkan mengakses oksigen yang ditempatkan di Rumah Dinas Bupati Bantul tersebut.

Padahal, sebelumnya, Bupati Halim saat launching oksigen generator di RS Panembahan Senopati Bantul, Jumat (6/8/2021) lalu
menyatakan jika warga selain pasien Covid-19 yang memiliki riwayat penyakit asma dan jatung boleh mengakses oksigen tersebut.

"Karena ini didedikasikan untuk masyarakat Bantul maka untuk pasien Covid-19 dan non covid-19 bisa mengaksesnya. Tapi harus dengan sepengetahuan Satgas Covid-19 tingkat Kalurahan," kata Halim saat itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 3 hours ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

News
| Kamis, 18 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement