Advertisement
Masih Ada Hotel di Jogja Abaikan Aturan Baru Menginap
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - DPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta berkomitmen untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku dengan memberikan peringatan kepada pelaku usaha hotel yang melanggar aturan, meskipun mereka mengalami dampak yang cukup berat selama penerapan PPKM.
“Sekarang ada aturan baru yaitu kewajiban bagi tamu hotel untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi selain surat bebas Covid-19 dari hasil PCR atau rapid test antigen,” kata Ketua DPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY Deddy Pranawa Eryana di Yogyakarta, Kamis (19/8/2021).
Advertisement
Namun demikian, lanjut Deddy, ada beberapa pelaku usaha anggota PHRI DIY yang kedapatan melanggar aturan tersebut yaitu mengizinkan tamu untuk menginap tanpa mengecek kelengkapan syarat yang dibutuhkan.
“Biasanya hanya di cek hasil rapid antigen saja dan langsung diizinkan untuk menginap tanpa diminta untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi,” katanya.
Deddy menyebut, pelanggaran terjadi karena aturan baru saja diterbitkan dan belum banyak disosialisasikan kepada pelaku usaha jasa akomodasi sehingga banyak yang belum mengetahui dan memahaminya.
BACA JUGA: Lesti Kejora-Rizky Billar Resmi Jadi Suami Istri
“Kami kemudian menurunkan Satgas Covid-19 PHRI untuk mengecek dan memberikan surat peringatan (SP) 1 kepada pelaku usaha. Ini masih tergolong pelanggaran ringan,” katanya.
Jumlah pelaku usaha perhotelan yang menerima SP 1 karena melanggar aturan tersebut tidak banyak. “Kurang dari 10 pelaku usaha anggota PHRI DIY,” katanya.
Setelah menerima SP 1, pelaku usaha diminta untuk memperbaiki mekanisme penerimaan tamu agar sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.
“Sudah kami cek kembali dan semuanya mematuhi aturan yang berlaku,” katanya yang tidak segan-segan akan mencabut sertifikasi CHSE apabila pelaku usaha tetap melanggar aturan.
Menurut dia, pandemi Covid-19 memberikan banyak pelajaran kepada pelaku usaha jasa akomodasi terutama dalam menerima dan melayani tamu yang datang menginap.
“Dalam menerima dan melayani tamu harus dilakukan dengan protokol kesehatan ketat dan disiplin. Tujuannya adalah melindungi properti, karyawan dan tamu yang lain,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Baru KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur, Jumat 19 April 2024
- Libur Lebaran Usai, Berikut Jadwal dan Tarif Terbaru Bus Damri dari Jogja ke Bandara YIA
- Top 7 News Harianjogja.com Jumat 19 April 2024, Timnas Indonesia Kalahkan Australia, Bus Terbakar di Gamping
- Cuaca DIY Hari Ini Jumat 19 April 2024: Jogja, Sleman dan Gunungkidul Hujan Lebat Disertai Petir
- Kapolresta Jogja Klaim Angka Kejahatan Jalanan Dapat Ditekan Selama Libur Lebaran 2024
Advertisement
Advertisement