Masih Ada Hotel di Jogja Abaikan Aturan Baru Menginap
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - DPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta berkomitmen untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku dengan memberikan peringatan kepada pelaku usaha hotel yang melanggar aturan, meskipun mereka mengalami dampak yang cukup berat selama penerapan PPKM.
“Sekarang ada aturan baru yaitu kewajiban bagi tamu hotel untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi selain surat bebas Covid-19 dari hasil PCR atau rapid test antigen,” kata Ketua DPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY Deddy Pranawa Eryana di Yogyakarta, Kamis (19/8/2021).
Advertisement
Namun demikian, lanjut Deddy, ada beberapa pelaku usaha anggota PHRI DIY yang kedapatan melanggar aturan tersebut yaitu mengizinkan tamu untuk menginap tanpa mengecek kelengkapan syarat yang dibutuhkan.
“Biasanya hanya di cek hasil rapid antigen saja dan langsung diizinkan untuk menginap tanpa diminta untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi,” katanya.
Deddy menyebut, pelanggaran terjadi karena aturan baru saja diterbitkan dan belum banyak disosialisasikan kepada pelaku usaha jasa akomodasi sehingga banyak yang belum mengetahui dan memahaminya.
BACA JUGA: Lesti Kejora-Rizky Billar Resmi Jadi Suami Istri
“Kami kemudian menurunkan Satgas Covid-19 PHRI untuk mengecek dan memberikan surat peringatan (SP) 1 kepada pelaku usaha. Ini masih tergolong pelanggaran ringan,” katanya.
Jumlah pelaku usaha perhotelan yang menerima SP 1 karena melanggar aturan tersebut tidak banyak. “Kurang dari 10 pelaku usaha anggota PHRI DIY,” katanya.
Setelah menerima SP 1, pelaku usaha diminta untuk memperbaiki mekanisme penerimaan tamu agar sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.
“Sudah kami cek kembali dan semuanya mematuhi aturan yang berlaku,” katanya yang tidak segan-segan akan mencabut sertifikasi CHSE apabila pelaku usaha tetap melanggar aturan.
Menurut dia, pandemi Covid-19 memberikan banyak pelajaran kepada pelaku usaha jasa akomodasi terutama dalam menerima dan melayani tamu yang datang menginap.
“Dalam menerima dan melayani tamu harus dilakukan dengan protokol kesehatan ketat dan disiplin. Tujuannya adalah melindungi properti, karyawan dan tamu yang lain,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Puluhan Unsur Penyelenggara Pemilu Kena Sanksi Pemberhentian
Advertisement
Waterboom Jogja Rayakan Ulang Tahun ke-9, Ada Wahana Baru dan Promo Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pemadaman Listrik di Kota Jogja dan Sleman Hari Ini, Sabtu 14 Desember 2024, Mulai Pukul 09.30 WIB
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 14 Desember: Update Kasus Penjualan Bayi di Jogja hingga Persiapan Libur Nataru
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Sabtu 14 Desember 2024, Cek Persyaratannya di Sini
- Rute Tol Solo-Jogja-YIA Kulonprogo Bakal Mengalami Perubahan, Ini Penjelasan Menteri Pekerjaan Umum
- Soal Program Makan Bergizi Gratis, Senator Ahmad Syauqi Soeratno Serap Aspirasi Masyarakat DIY
Advertisement
Advertisement