Advertisement

Rakorda DJPb DIY: Optimalkan Pelaksanaan Anggaran Semester II

Media Digital
Rabu, 29 September 2021 - 19:57 WIB
Bhekti Suryani
Rakorda DJPb DIY: Optimalkan Pelaksanaan Anggaran Semester II Rakorda DJPb DIY/Ist

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Dalam rangka evaluasi pelaksanaan anggaran Semester I Tahun 2021 dan optimalisasi capaian IKPA Semester II Tahun 2021, Kanwil DJPb Provinsi DIY menggelar acara Rapat Koordinasi Anggaran (Rakorda) Semester I Tahun 2021, Senin, 27 September 2021 secara daring dan luring dengan menerapkan protokol kesehatan.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJPb DIY, Sahat MT Panggabean menyampaikan bahwa nilai kualitas kinerja pelaksanaan anggaran Satuan Kerja Kementerian/Lembaga memberikan kontribusi pada capaian nilai IKPA Kanwil/KPPN.

Advertisement

Pada Semester I Tahun 2021, Kanwil DJPb Provinsi DIY  memperoleh nilai capaian IKPA sebesar 91.43 dengan kategori baik.  Namun demikian nilai IKPA tersebut semestinya dapat dioptimalkan menjadi sangat baik yaitu menjadi 95 ke atas. Dalam kegiatan Rakorda inilah,  akan disampaikan strategi  optimalisasi pelaksanaan anggaran.

Pada kesempatan ini, hadir sebagai Narasumber, Kepala Bidang PPA I, Rochmadi Hendrocahyono. Kegiatan berlangsung atraktif.

Para peserta, baik luring maupun daring juga sangat antusias terlibat dalam sesi diskusi. Dengan Rakorda kali ini, satuan kerja diharapkan dapat menjaga dan mengoptimalkan kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja pada periode berikutnya. 

Gandeng Direktorat PA, Kanwil DJPb DIY Gelar Sosialisasi PNBP

Belanja dengan sumber dana PNBP adalah belanja yang sangat erat kaitannya dengan kegiatan layanan yang diberikan oleh satuan kerja kepada masyarakat. Kecepatan penyerapan belanja tersebut sangat berpengaruh terhadap kecepatan dan kualitas layanan kepada masyarakat. Dalam rangka memberikan informasi dan edukasi kepada Satuan Kerja terkait aturan terbaru terkait PNBP, Selasa, 28 September 2021, Kanwil DJPb Provinsi DIY menyelenggarakan acara bertajuk Sosialisasi PMK Nomor 110/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Penetapan Maksimum PNBP secara hybrid.

Acara dibuka oleh Kepala Kanwil DJPb DIY, yang diwakili oleh Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran IC, Nur Cholis, dilanjutkan dengan paparan materi dari Direktorat Pelaksanaan Anggaran, Kasubdit Analisis dan Pengembangan Pelaksanaan Anggaran, Agung Kurniawan dan Kepala Seksi Analisis dan Pengembangan Pelaksanaan Anggaran II, Jaka Trisna.

Dengan adanya PMK 110, konfirmasi setoran PNBP dan penerbitan MP PNBP diproses secara sistem. . Hal ini sesuai dengan arahan Bapak Presiden dan Ibu Menteri Keuangan yang menginginkan adanya percepatan penyerapan belanja dan kinerja capaian output melalui cash bridging bagi kegiatan yang bersumber dari PNBP. Dengan penetapan MP yang lebih awal, maka kegiatan yang bersumber dana PNBP dapat segera dilaksanakan sejak awal tahun anggaran.

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 11 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel

News
| Jum'at, 19 April 2024, 07:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement