Advertisement
Rakorda DJPb DIY: Optimalkan Pelaksanaan Anggaran Semester II

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Dalam rangka evaluasi pelaksanaan anggaran Semester I Tahun 2021 dan optimalisasi capaian IKPA Semester II Tahun 2021, Kanwil DJPb Provinsi DIY menggelar acara Rapat Koordinasi Anggaran (Rakorda) Semester I Tahun 2021, Senin, 27 September 2021 secara daring dan luring dengan menerapkan protokol kesehatan.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJPb DIY, Sahat MT Panggabean menyampaikan bahwa nilai kualitas kinerja pelaksanaan anggaran Satuan Kerja Kementerian/Lembaga memberikan kontribusi pada capaian nilai IKPA Kanwil/KPPN.
Pada Semester I Tahun 2021, Kanwil DJPb Provinsi DIY memperoleh nilai capaian IKPA sebesar 91.43 dengan kategori baik. Namun demikian nilai IKPA tersebut semestinya dapat dioptimalkan menjadi sangat baik yaitu menjadi 95 ke atas. Dalam kegiatan Rakorda inilah, akan disampaikan strategi optimalisasi pelaksanaan anggaran.
Pada kesempatan ini, hadir sebagai Narasumber, Kepala Bidang PPA I, Rochmadi Hendrocahyono. Kegiatan berlangsung atraktif.
Para peserta, baik luring maupun daring juga sangat antusias terlibat dalam sesi diskusi. Dengan Rakorda kali ini, satuan kerja diharapkan dapat menjaga dan mengoptimalkan kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja pada periode berikutnya.
Gandeng Direktorat PA, Kanwil DJPb DIY Gelar Sosialisasi PNBP
Belanja dengan sumber dana PNBP adalah belanja yang sangat erat kaitannya dengan kegiatan layanan yang diberikan oleh satuan kerja kepada masyarakat. Kecepatan penyerapan belanja tersebut sangat berpengaruh terhadap kecepatan dan kualitas layanan kepada masyarakat. Dalam rangka memberikan informasi dan edukasi kepada Satuan Kerja terkait aturan terbaru terkait PNBP, Selasa, 28 September 2021, Kanwil DJPb Provinsi DIY menyelenggarakan acara bertajuk Sosialisasi PMK Nomor 110/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Penetapan Maksimum PNBP secara hybrid.
Acara dibuka oleh Kepala Kanwil DJPb DIY, yang diwakili oleh Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran IC, Nur Cholis, dilanjutkan dengan paparan materi dari Direktorat Pelaksanaan Anggaran, Kasubdit Analisis dan Pengembangan Pelaksanaan Anggaran, Agung Kurniawan dan Kepala Seksi Analisis dan Pengembangan Pelaksanaan Anggaran II, Jaka Trisna.
Dengan adanya PMK 110, konfirmasi setoran PNBP dan penerbitan MP PNBP diproses secara sistem. . Hal ini sesuai dengan arahan Bapak Presiden dan Ibu Menteri Keuangan yang menginginkan adanya percepatan penyerapan belanja dan kinerja capaian output melalui cash bridging bagi kegiatan yang bersumber dari PNBP. Dengan penetapan MP yang lebih awal, maka kegiatan yang bersumber dana PNBP dapat segera dilaksanakan sejak awal tahun anggaran.
BACA JUGA: Kementerian BUMN Bersama Telkom Bagikan 1000 Paket Sembako Murah di Batulicin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ganjar akan Dilibatkan Langsung Dalam Pemilihan Bakal Cawapres
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Bantul Tangkap Dua Pelajar Pelaku Kejahatan Jalanan
- Gelar Pertemuan di Jogja, Iamarsi Siapkan Digitalisasi Rumah Sakit
- 6.770 Lulusan SD Jogja Berebut 3.466 Bangku SMP Negeri, Ini Rincian Kuota Jalurnya
- Anggaran Pilkada Kulonprogo Mencapai Rp32,38 M, Berikut Rinciannya
- Waspadalah, Pelaku Ganjal ATM Merajalela di Jogja, di Taman Pintar Korban Rugi Rp30 Juta
Advertisement
Advertisement