Advertisement
Pinjol Ilegal di Sleman, Kantor Tertutup Rapat & Pakai Peredam Suara
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Ditreskrimsus Polda Jawa Barat bersama Polda DIY menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) di Padukuhan Samirono, Kalurahan Caturtunggal, kapanewon Depok, Kamis (14/10) malam. Penampakan kantor ini tertutup dan menggunakan peredam suara.
Berdasarkan pantauan Harianjogja.com, pasca penggerebekan oleh aparat kepolisian, Kantor Pinjol yang berada di kawasan Jalan Herman Yohanes itu tampak sepi. Sejumlah petugas kepolisian berjaga di depan kantor.
Advertisement
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB. Pada waktu tersebut, kantor pinjol ini masih beroperasi, terlihat dari penuhnya parkiran oleh motor karyawan. Setidaknya ada puluhan motor yang terparkir di depan kantor yang diduga milik karyawan yang belum pulang.
Namun kantor tertutup rapat, bahkan semua jendelanya dilapisi semacam karpet peredam suara sehingga tidak terlihat apa pun dari luar. Pemasangan peredam tersebut diduga kuat agar aktivitas para debt collector tidak terlihat dari luar.
Dirreskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Arif Rahman, menjelaskan penggerebekan ini merupakan hasil pendalaman dari laporan salah seorang korban pinjol di Jawa Barat
beberapa hari lalu. “Yang bersangkutan dirawat di rumah sakit karena merasa depresi dengan tindakan penekanan yang tidak manusiawi dari pinjaman online tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa pelaku berkantor di Sleman, yang kemudian diungkap bersama Polda DIY. Dari tempat kejadian perkara (TKP) ini, diamankan 83 orang operator atau yang bertugas sebagai debt collector, dua HRD dan satu manager. Sejumlah barang juga diamankan meliputi 105 PC dan 105 handphone.
Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan satu orang debt collector dengan bukti digital menunjukkan kesesuaian dengan bukti yang didapat dari korban. “Dan itu fiks, digital evidence-nya sangat relevan. Sehingga kami akan lakukan penyidikan dan penindakan secara tuntas terhadap para pelaku,” katanya.
Dalam satu kantor tersebut, polisi mencatat setidaknya dioperasikan sebanyak 23 aplikasi pinjol. Dari ke-23 aplikasi tersebut, hanya satu yang resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni Onehope. Satu aplikasi yang terdaftar ini kata dia, merupakan strategi para pelaku untuk mengelabui petugas agar seolah-olah mereka pinjol legal.
Usai penggerebekan ini polisi masih akan melakukan pendalaman pada kasus ini, termasuk menentukan tindakan selanjutnya yang akan diberikan kepada para karyawan. “Malam ini kami adakan olah TKP dulu secara maksimal,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Densus 88 Menangkap Lagi Satu Terduga Teroris, Total Delapan Orang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Penganiaya Penjual Bakwan Kawi di Gowongan Akhirnya Dilepas, Ini Penyebabnya
- Jelang Pilkada, KPU Jogja Siapkan Badan Adhoc dan Buka Konsultasi untuk Paslon Independen
- DPC Gerindra: Usung Budi Waljiman, Jajaki Tokoh Lain hingga Jalin Komunikasi dengan Partai Koalisi
- Jaring Masukan, Bapelkes DIY Gelar Forum Komunikasi Publik
- Taman Pintar Dikunjungi 3 Ribu Lebih Wisatawan Sehari Selama Libur Lebaran
Advertisement
Advertisement