Pemkot Dapat Hibah Tanah dari KPK, Ini yang Akan Dilakukan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan dua bidang tanah kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja. Tanah ini merupakan hasil rampasan dari perkara tindak pidana korupsi Anas Urbaningrum. Luasnya 7.670 dan 200 meter persegi.
Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi mengatakan tanah hibah ini berlokasi di Kemantren Mantrijeron, Kota Jogja. "Total nilainya sekitar Rp55 miliar. Jadi, kemarin kami sudah mendapat penetapan status penggunaannya dari KPK," kata Heroe, Rabu (10/11).
Advertisement
Hibah telah melalui persetujuan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Meski begitu, Pemkot Jogja belum bisa memastikan jenis pemanfaatan lahan ini.
"Harapannya lahan tersebut bisa dimanfaatkan untuk keperluan masyarakat, harapan dari KPK juga begitu," kata Heroe.
"Banyak usulan ke kami, mulai dari youth center, lapangan olahraga, hingga tempat bermain. Kami koordinasikan dulu, untuk menentukan, masih ada proses-proses administrasi yang harus kami selesaikan."
Selain tanah untuk Pemkot Jogja, KPK juga memberikan hibah kepada Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, Komisi Pemilihan Umum, dan Kementerian Agama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pindad Mulai Produksi Maung Garuda untuk Kalangan Menteri hingga Bupati
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo, Sabtu 2 November 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja hingga Palur
- Jadwal Terlengkap KRL Solo Jogja Akhir Pekan Ini, Sabtu 2 November 2024, dari Stasiun Palur hingga Tugu Jogja
- Jadwal Kereta Bandara YIA, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja, Sabtu 2 November 2024
- Jadwal KA Prameks Relasi Jogja-Kutoarjo, Sabtu 2 November 2024
- Jadwal DAMRI ke Pantai Baron Gunungkidul, Parangtritis Bantul, Candi Prambanan dan Bandara YIA
Advertisement
Advertisement