Advertisement
Pemkot Dapat Hibah Tanah dari KPK, Ini yang Akan Dilakukan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan dua bidang tanah kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja. Tanah ini merupakan hasil rampasan dari perkara tindak pidana korupsi Anas Urbaningrum. Luasnya 7.670 dan 200 meter persegi.
Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi mengatakan tanah hibah ini berlokasi di Kemantren Mantrijeron, Kota Jogja. "Total nilainya sekitar Rp55 miliar. Jadi, kemarin kami sudah mendapat penetapan status penggunaannya dari KPK," kata Heroe, Rabu (10/11).
Advertisement
Hibah telah melalui persetujuan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Meski begitu, Pemkot Jogja belum bisa memastikan jenis pemanfaatan lahan ini.
"Harapannya lahan tersebut bisa dimanfaatkan untuk keperluan masyarakat, harapan dari KPK juga begitu," kata Heroe.
"Banyak usulan ke kami, mulai dari youth center, lapangan olahraga, hingga tempat bermain. Kami koordinasikan dulu, untuk menentukan, masih ada proses-proses administrasi yang harus kami selesaikan."
Selain tanah untuk Pemkot Jogja, KPK juga memberikan hibah kepada Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, Komisi Pemilihan Umum, dan Kementerian Agama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ahli Hukum Desak Pemeriksaan Terhadap Hakim Pemberi Vonis Ringan ke Koruptor
Advertisement
Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara Xpress Kamis 2 Januari 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Wates dan YIA
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Kamis 2 Januari 2025
- Jadwal Terbaru Kereta Api Prameks Jurusan Jogja-Kutoarjo Kamis 2 Januari 2025
- Terbaru! Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Kota Jogja Kamis 2 Januari 2025
- Prediksi Cuaca BMKG Kamis 2 Januari 2025: DIY Hujan Ringan hingga Sedang
Advertisement
Advertisement