Advertisement
Pemkot Dapat Hibah Tanah dari KPK, Ini yang Akan Dilakukan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan dua bidang tanah kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja. Tanah ini merupakan hasil rampasan dari perkara tindak pidana korupsi Anas Urbaningrum. Luasnya 7.670 dan 200 meter persegi.
Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi mengatakan tanah hibah ini berlokasi di Kemantren Mantrijeron, Kota Jogja. "Total nilainya sekitar Rp55 miliar. Jadi, kemarin kami sudah mendapat penetapan status penggunaannya dari KPK," kata Heroe, Rabu (10/11).
Advertisement
Hibah telah melalui persetujuan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Meski begitu, Pemkot Jogja belum bisa memastikan jenis pemanfaatan lahan ini.
"Harapannya lahan tersebut bisa dimanfaatkan untuk keperluan masyarakat, harapan dari KPK juga begitu," kata Heroe.
"Banyak usulan ke kami, mulai dari youth center, lapangan olahraga, hingga tempat bermain. Kami koordinasikan dulu, untuk menentukan, masih ada proses-proses administrasi yang harus kami selesaikan."
Selain tanah untuk Pemkot Jogja, KPK juga memberikan hibah kepada Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, Komisi Pemilihan Umum, dan Kementerian Agama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Selasa 23 April 2024: Hujan Ringan
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Selasa 23 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Selasa 23 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jalur Trans Jogja, Melewati Kampus Mal hingga Destinasi Wisata
- Jadwal Pemadaman Listrik Jogja dan Sekitarnya Selasa 23 April 2024, Cek Lokasi!
Advertisement
Advertisement