Pemkot Dapat Hibah Tanah dari KPK, Ini yang Akan Dilakukan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan dua bidang tanah kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja. Tanah ini merupakan hasil rampasan dari perkara tindak pidana korupsi Anas Urbaningrum. Luasnya 7.670 dan 200 meter persegi.
Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi mengatakan tanah hibah ini berlokasi di Kemantren Mantrijeron, Kota Jogja. "Total nilainya sekitar Rp55 miliar. Jadi, kemarin kami sudah mendapat penetapan status penggunaannya dari KPK," kata Heroe, Rabu (10/11).
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
Hibah telah melalui persetujuan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Meski begitu, Pemkot Jogja belum bisa memastikan jenis pemanfaatan lahan ini.
"Harapannya lahan tersebut bisa dimanfaatkan untuk keperluan masyarakat, harapan dari KPK juga begitu," kata Heroe.
"Banyak usulan ke kami, mulai dari youth center, lapangan olahraga, hingga tempat bermain. Kami koordinasikan dulu, untuk menentukan, masih ada proses-proses administrasi yang harus kami selesaikan."
Selain tanah untuk Pemkot Jogja, KPK juga memberikan hibah kepada Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, Komisi Pemilihan Umum, dan Kementerian Agama.
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Prakiraan Cuaca DIY, Kamis 30 Maret 2023: Siang Ini, Sleman dan Kota Jogja Hujan Petir
Advertisement

Deretan Negara di Eropa yang Bisa Dikunjungi Bagi Pelancong Berduit Cekak
Advertisement
Berita Populer
- Kapolres Kulonprogo Dicopot dari Jabatannya, Buntut Penutupan Patung Maria
- Pemda DIY Siapkan 3 Langkah untuk Kawal Pembayaran THR Tepat Waktu
- Danramil Rongkop Terlibat Kecelakaan di Jalan Imogiri, 1 Meninggal Dunia
- Tok! Pilihan Lurah di Gunungkidul pada 2024 Dipastikan Ditunda
- Tagihan LPJU Gunungkidul Nyaris Rp1 Miliar Per Bulan
Advertisement