Advertisement
Pemkot Dapat Hibah Tanah dari KPK, Ini yang Akan Dilakukan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan dua bidang tanah kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja. Tanah ini merupakan hasil rampasan dari perkara tindak pidana korupsi Anas Urbaningrum. Luasnya 7.670 dan 200 meter persegi.
Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi mengatakan tanah hibah ini berlokasi di Kemantren Mantrijeron, Kota Jogja. "Total nilainya sekitar Rp55 miliar. Jadi, kemarin kami sudah mendapat penetapan status penggunaannya dari KPK," kata Heroe, Rabu (10/11).
Advertisement
Hibah telah melalui persetujuan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Meski begitu, Pemkot Jogja belum bisa memastikan jenis pemanfaatan lahan ini.
"Harapannya lahan tersebut bisa dimanfaatkan untuk keperluan masyarakat, harapan dari KPK juga begitu," kata Heroe.
"Banyak usulan ke kami, mulai dari youth center, lapangan olahraga, hingga tempat bermain. Kami koordinasikan dulu, untuk menentukan, masih ada proses-proses administrasi yang harus kami selesaikan."
Selain tanah untuk Pemkot Jogja, KPK juga memberikan hibah kepada Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, Komisi Pemilihan Umum, dan Kementerian Agama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ditunjuk Jadi Menpora, Erick Thohir: Kita Harus Lakukan Terobosan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Nelayan Kulonprogo Jarang Melaut karena Angin dan Ombak Tinggi
- Kuota Sampah Kota Jogja di TPA Piyungan Tersisa 2.400 Ton
- Sampah dari Jogja Dibuang ke TPST Piyungan, Sultan: Sampai Akhir 2025
- Pemkot Jogja Tingkatkan Kesehatan Masyarakat melalui Perbaikan RTLH
- Catat Rangkaian Kegiatan Menarik Selama HUT ke-74 Pemkab Kulonprogo
Advertisement
Advertisement