Advertisement

MA Tolak Gugatan Yusril, Begini Respons Demokrat Jogja

Sunartono
Kamis, 11 November 2021 - 15:27 WIB
Sunartono
MA Tolak Gugatan Yusril, Begini Respons Demokrat Jogja Ketua Umum Partai Demokrat AHY dalam kegiatan partai. - ist.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Upaya kubu Moeldoko merebut Partai Demokrat akhirnya kandas. Meski meminta bantuan pengacara ternama Yusril Ihza Mahendra namun permohonan gugatan ditolak Majelis Hakim. Dengan demikian Partai Demokrat tetap sah di bawah kepemimpinan AHY.

Ketua Partai Demokrat Kota Jogja Rini Hapsari merespons positif hasil gugatan tersebut. Menurutnya sudah semestinya bahwa Partai Demokrat yang sah adalah di bawah kepemimpinan AHY. Alhamdulillah, kami ikut gembira, kepemimpinan AHY adalah yang paling sah, " ucap Ketua DPC PD Kota Jogja, Rini Hapsari, Kamis (11/11/2021).

Advertisement

Ia bertekad membantu kepemimpinan AHY agar partainya terus terus berkembang dan tidak lagi diusik lagi oleh persoalan hukum. "Kami sebagai pengurus di Kota Jogja mendukung DPP di bawah kepemimpinan AHY, dan siap untuk menyongsong Pemilu 2024 mendatang," katanya.

Sebelumnya Mahkamah Agung atau MA memutuskan menolak permohonan judicial review atau uji materi AD/ART Demokrat tahun 2020. Permohonan uji materi tersebut sebelumnya diajukan mantan kader Demokrat dengan didampingi oleh Yusril Ihza Mahendra.

Dalam keterangan resmi, MA dalam persidangannya yang dipimpin oleh Supandi selaku Ketua Majelis Hakim, menilai tidak berwenang untuk memeriksa hingga mengadili AD/ART. "MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan," tulis pendapat MA dalam keteranganya, Selasa (9/11/2021).

MA berpendapat bahwa AD/ART partai politik (parpol) tidak termasuk sebagaimana perundang-undangan. AD/ART tak termasuk dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP.

"AD/ART parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal parpol yang bersangkutan. Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU," lanjut pendapat MA.

Lebih lanjut, MA juga menilai bahwa tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.

Dengan dasar itu akhirnya diputuskan MA menolak permohonan uji materi AD/ART Demokrat yang diajukan mantan kader Demokrat dan Yusril.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement