Advertisement

KASUS KORUPSI: Tersangka Garong Proyek GOR Kulonprogo Berpotensi Bertambah

Hafit Yudi Suprobo
Rabu, 24 November 2021 - 20:27 WIB
Bhekti Suryani
KASUS KORUPSI: Tersangka Garong Proyek GOR Kulonprogo Berpotensi Bertambah Gedung Olahraga (GOR) Cangkring yang berada di Kalurahan Bendungan, Kapanewon Wates, Kulonprogo, pada Selasa (23/11/2021) - Harian Jogja/Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO--Kejaksaan Negeri Kulonprogo menyatakan kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek GOR Cangkring di Kalurahan Bendungan, Kapanewon Wates, Kulonprogo, berdasarkan hasil dari persidangan pokok perkara.

Kepala Kejaksaan Negeri Kulonprogo, Kristanti Yuni Purnawanti, mengatakan bukti-bukti dalam persidangan pokok perkara menjadi acuan berkembang atau tidaknya kasus dugaan korupsi GOR Cangkring yang saat ini sudah dinyatakan dua orang sebagai tersangka.

Advertisement

"Ketika sudah persidangan pokok perkara dilaksanakan. Kita akan melihat bukti-bukti dan dikuatkan juga dengan keputusan majelis hakim. Tentunya, kemungkinan untuk berkembang atau tidaknya [kasus dugaan korupsi GOR Cangkring] termasuk tersangka bisa dilihat dari situ (fakta persidangan)," kata Yuni pada Rabu (24/11/2021).

Dikatakan Yuni, keterlibatan pelaksana proyek dalam kasus dugaan korupsi GOR Cangkring juga tidak luput dari perhatian penyidik. Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara yang dilakukan oleh penyidik, belum mengindikasikan bahwa ada perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pelaksana proyek.

BACA JUGA: Fadli Zon "Hilang", Fahri Hamzah Minta Bantuan Anies Baswedan

"Sampai saat ini kita belum menemukan bukti keterlibatan pelaksana [proyek]. Jadi, dia [pelaksana proyek] sebatas melakukan pekerjaan berdasarkan desain gambar yang dibuat oleh perencana proyek. Bahkan, pekerjaan yang dilakukan pelaksana proyek sudah diaudit oleh PPK," sambung Yuni.

Sementara itu, penetapan tersangka pejabat Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga berinisial RS oleh Kejaksaan Negeri Kulonprogo diikuti oleh permohonan praperadilan melalui kuasa hukumnya yang bernama Tuson Dwi Haryanto di Pengadilan Negeri Wates pada Rabu (24/11/2021).

Kuasa Hukum RS, Tuson Dwi Haryanto, mengatakan upaya praperadilan yang ditempuh oleh RS beserta empat kuasa hukum termasuk dirinya didasarkan kepada penilaian bahwa penetapan tersangka kepada RS dinilai terlalu dini. Terlebih, dalam kasus dugaan korupsi GOR Cangkring negara belum dirugikan.

"Hal yang mendasar kenapa kami mengajukan praperadilan adalah soal penetapan klien kami sebagai tersangka. Terlalu cepat untuk dijadikan tersangka. Bahkan, ketika kita bicarakan kerugian negara sebagai pokok bahasan (perkara), kami menilai sejak awal proses penyidikan sampai saat ini belum ada kerugian negara," kata Tuson pada Rabu (24/11/2021).

Dalam praperadilan yang menghadirkan kuasa hukum termasuk RS sebagai pemohon sampai dengan termohon yakni pihak Kejaksaan Negeri Kulonprogo, Tuson membawa tujuh alat bukti. Sejumlah alat bukti tersebut dianggapnya sebagai sebuah kesalahan yang dilakukan oleh penyidik.

"Kami juga menghadirkan saksi ahli. Kehadiran saksi ahli untuk menilai proses penetapan tersangka sesuai prosedur atau tidak. Praperadilan hari ini kami menitikberatkan kepada prosedur penetapan tersangka yakni klien kami," ungkap Tuson.

Kasus korupsi yang terjadi di proyek bernilai Rplebih dari Rp13 miliar itu berkaitan dengan standardisasi GOR Cangkring dan spesifikasi pembangunannya.

Akan tetapi, dalam perencanaan sampai dengan pembangunannya tidak sesuai dengan standar yang ditentukan oleh Kementerian terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement