Wisatawan ke Gunungkidul Dibatasi Saat Libur Akhir Tahun

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Pemerintah Kabupaten Gunungkidul akan membatasi jumlah wisatawan hingga 50 persen selama PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 yakni dari tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Sekretaris Dinas Pariwisata (Dispar) Gunungkidul Harry Sukmono di Gunungkidul, Minggu, mengatakan selama ini pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, objek wisata di Gunungkidul sudah dibuka 95 persen dengan kapasitas kunjungan maksimal 25 persen.
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
"Pada libur Natal dan Tahun Baru 2022, kami akan mengikuti kebijakan penerapan PPKM Level 3 dari pusat. Kami tidak akan menutup objek wisata, kami hanya memberlakukan pembatasan jumlah pengunjung setiap titik lokasi 50 persen," kata Harry Sukmono.
Ia mengatakan sesuai aturan yang berlaku, objek wisata diizinkan buka namun ada pembatasan jumlah pengunjung. Ia berharap setiap pengelola wisata menerapkan aturan.
Selain pembatasan 50 persen pengunjung di tempat wisata, pengelola wisata juga harus sudah mengantongi Sertifikat CHSE. Sampai dengan saat ini ada lima persen yang belum memenuhi persyaratan beroperasi.
Harry mengakui hingga saat ini, masih ada objek wisata yang belum mendapat aplikasi Peduli Lindungi dan sertifikat CHSE, seperti kawasan Gua Ngingrong Mulo dan Hutan Turunan Girisuko, Panggang.
"Kami mengimbau kepada pelaku wisata memberlakukan protokol kesehatan secara ketat pada libur Natal dan Tahun Baru 2022 ini. Jangan sampai ada klaster penyebaran COVID-19 dari sektor pariwisata," imbaunya.
Ia mengatakan berdasarkan data terbaru capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata 2021 sebesar Rp9,84 miliar atau jumlah pengunjungnya mencapai sebanyak 1.380.024 orang.
BACA JUGA: Cegah Varian Covid-19 Omicron, Indonesia Tutup Kedatangan dari Afrika Selatan
"Kami berharap libur akhir tahun ini mendongkrak PAD dan jumlah kunjungan wisatawan," harapnya.
Sementara itu, Seksi Pengendalian dan Operasi Bidang Lalu Lintas Dishub Gunungkidul Bayu Susilo Aji mengatakan penerapan skema ganjil genap bagi kendaraan digelar rutin setiap akhir pekan.
"Pos Rest Area angkutan wisata sementara diperiksa 98 unit, putar balik 5 angkitan wisata plat hitam. Untuk Pos Semin periksa 118 unit kendaraan, putar balik 12 angkutan," kata Bayu Susilo Aji.
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Mahfud Temukan Ada Dugaan Pencucian Uang Rp189 Triliun di Bea Cukai
Advertisement

Deretan Negara di Eropa yang Bisa Dikunjungi Bagi Pelancong Berduit Cekak
Advertisement
Berita Populer
- Kapolres Kulonprogo Dicopot dari Jabatannya, Buntut Penutupan Patung Maria
- Pemda DIY Siapkan 3 Langkah untuk Kawal Pembayaran THR Tepat Waktu
- Danramil Rongkop Terlibat Kecelakaan di Jalan Imogiri, 1 Meninggal Dunia
- Tok! Pilihan Lurah di Gunungkidul pada 2024 Dipastikan Ditunda
- Tagihan LPJU Gunungkidul Nyaris Rp1 Miliar Per Bulan
Advertisement