Advertisement

PPKM Level 3, Satpol DIY Kerahkan 578 Personel

Jumali
Rabu, 01 Desember 2021 - 14:57 WIB
Bhekti Suryani
PPKM Level 3, Satpol DIY Kerahkan 578 Personel Petugas Satpol PP meminta masyarakat tidak berkerumun di kawasan Titik Nol Kilometer, Kota Jogja, Kamis (31/12/2020) malam. - ANTARA FOTO/Luqman Hakim\\r\\n

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY menyiapkan sebanyak 578 personel saat diterapkannya PPKM Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) 24 Desember hingga 2 Januari 2022 mendatang.

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan 578 personel itu terdiri dari 250 personel yang akan mobile mengawasi penerapan protokol kesehatan di masyarakat. Sedangkan sisanya,328 personel akan ditempatkan di objek wisata.

Advertisement

"Nanti akan kami bagi dalam enam regu. Semua akan bergabung dengan TNI dan Polri," kata Noviar di Kepatihan, Rabu (1/12/2021).

Dari enam regu yang dipersiapkan, 3 regu akan bertugas di tiga lokasi perbatasan yakni Prambanan, Tempel dan Temon. Disana akan ada cek poin bagi pelaku perjalanan.

BACA JUGA: Perusahaan BUMN Ini Buka Lowongan Pekerjaan, Cek Syarat Pendaftaran

"Nanti disana akan ada pemeriksaan syarat perjalanan yakni wajib vaksin dosis 1 dan tes antigen. Pemeriksaan akan dilakukan secara acak," imbuhnya.

Sementara 3 regu lainnya, kata Noviar yang juga Ketua Penegakan Hukum (Gakkum) Satgas Covid-19 DIY akan bertugas menyisir dan mengawasi kegiatan masyarakat, tempat wisata dan pusat perbelanjaan. Mereka akan bertugas dalam 3 sif berbeda, yakni pagi, siang dan malam.

"Kami juga mengawasi kemungkinan penyalaan kembang api dan pentas seni dan budaya. Kami telah minta kafe-kafe untuk tidak menggelar pentas dan ini akan kami awasi. Kami juga akan menindaklanjuti aduan warga terkait kegiatan yang ada di sekitarnya," ucap Noviar.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Pusat telah menetapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia, 24 Desember hingga 2 Januari 2022.

Kebijakan tersebut dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat, dan sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19. Kebijakan PPKM Level 3 diterapkan di bawah Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Nataru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Pastikan Tidak Impor Bawang Merah Meski Harga Naik

News
| Kamis, 25 April 2024, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement