Joan Mir Kehilangan Podium usai Dihukum 16 Detik di Catalunya
MotoGP Catalunya 2026 diwarnai penalti tekanan ban yang membuat Joan Mir kehilangan podium dan mengubah klasemen sementara.
Petugas Satpol PP meminta masyarakat tidak berkerumun di kawasan Titik Nol Kilometer, Kota Jogja, Kamis (31/12/2020) malam. /ANTARA FOTO-Luqman Hakim\r\n
Harianjogja.com, JOGJA- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY menyiapkan sebanyak 578 personel saat diterapkannya PPKM Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) 24 Desember hingga 2 Januari 2022 mendatang.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan 578 personel itu terdiri dari 250 personel yang akan mobile mengawasi penerapan protokol kesehatan di masyarakat. Sedangkan sisanya,328 personel akan ditempatkan di objek wisata.
"Nanti akan kami bagi dalam enam regu. Semua akan bergabung dengan TNI dan Polri," kata Noviar di Kepatihan, Rabu (1/12/2021).
Dari enam regu yang dipersiapkan, 3 regu akan bertugas di tiga lokasi perbatasan yakni Prambanan, Tempel dan Temon. Disana akan ada cek poin bagi pelaku perjalanan.
BACA JUGA: Perusahaan BUMN Ini Buka Lowongan Pekerjaan, Cek Syarat Pendaftaran
"Nanti disana akan ada pemeriksaan syarat perjalanan yakni wajib vaksin dosis 1 dan tes antigen. Pemeriksaan akan dilakukan secara acak," imbuhnya.
Sementara 3 regu lainnya, kata Noviar yang juga Ketua Penegakan Hukum (Gakkum) Satgas Covid-19 DIY akan bertugas menyisir dan mengawasi kegiatan masyarakat, tempat wisata dan pusat perbelanjaan. Mereka akan bertugas dalam 3 sif berbeda, yakni pagi, siang dan malam.
"Kami juga mengawasi kemungkinan penyalaan kembang api dan pentas seni dan budaya. Kami telah minta kafe-kafe untuk tidak menggelar pentas dan ini akan kami awasi. Kami juga akan menindaklanjuti aduan warga terkait kegiatan yang ada di sekitarnya," ucap Noviar.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Pusat telah menetapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia, 24 Desember hingga 2 Januari 2022.
Kebijakan tersebut dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat, dan sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19. Kebijakan PPKM Level 3 diterapkan di bawah Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Nataru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
MotoGP Catalunya 2026 diwarnai penalti tekanan ban yang membuat Joan Mir kehilangan podium dan mengubah klasemen sementara.
KPK mendalami dugaan aliran uang kepada Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo lewat pemeriksaan sembilan saksi.
Anwar Ibrahim mendesak Israel segera membebaskan aktivis Global Sumud Flotilla yang ditahan saat membawa bantuan kemanusiaan ke Gaza.
Polresta Sleman kembali membuka peluang restorative justice dalam kasus Shinta Komala terkait dugaan penggelapan iPhone 14.
Kasus kekerasan seksual santri di Lombok Tengah mengungkap penggunaan aplikasi khusus gay oleh tersangka berinisial YMA.
Transformasi ekonomi DIY dinilai tak bisa dipisahkan dari budaya lokal yang menjadi fondasi pengembangan ekonomi kreatif Yogyakarta.