Advertisement

PPKM Batal, Pembagian Rapor Tunggu Instruksi Pusat

Jumali
Selasa, 07 Desember 2021 - 20:17 WIB
Sunartono
PPKM Batal, Pembagian Rapor Tunggu Instruksi Pusat Foto ilustrasi pembelajarn tatap muka. - Harian Jogja/Catur Dwi Janati

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY menyatakan masih menunggu instruksi lanjutan dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementrian Dalam Negeri terkait dibatalkannya pemberlakukan PPKM level 3 di seluruh Indonesia.

Sejauh ini, Disdikpora DIY masih mengacu pada edaran dari Sekjen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No.29/2021 tentang penyelenggaraan pembelajaran Libur Nataru 2022 dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19, per 1 Desember 2021.

Advertisement

BACA JUGA : Jelang PPKM Level 3, Dishub Gunungkidul Mulai Lakukan Hal Ini..

"Jadi kami masih menunggu. Apakah ada perubahan atau tidak? Pembagian rapor Januari apakah ada perubahan atau tidak? Kami juga masih menunggu perkembangan dan edaran dari pemerintah pusat," kata Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya, Selasa (7/12/2021).

Meski masih menunggu aturan dari pusat, Didik memastikan jika keputusan meliburkan atau tidak meliburkan kegiatan sekolah tujuannya tetap untuk menekan mobilitas siswa dan masyarakat.

"Untuk kegiatan study tour? Sementara memang sekolah di Jogja tidak menyelenggarakan. Di jogja tidak ada [menggelar study tour], apalagi jauh-jauh hari disampaikan kepada sekolah untuk menekan mobilitas," ujarnya.

Sebelumnya, Disdikpora DIY menerapkan kebijakan tidak memberikan libur akhir semester ganjil 2021 sesuai dengan edaran dari Sekjen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No.29/2021 tentang penyelenggaraan pembelajaran Libur Nataru 2022 dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19, per 1 Desember 2021.

"Jadi kami menyesuaikan edaran tersebut. Ya, tidak ada libur. Nanti kami buatkan surat edaran ke sekolah agar tidak ada libur akhir semester ganjil 2021," katanya.

Selain meniadakan libur akhir semester ganjil 2021, Didik mengungkapkan dalam surat edaran yang akan diberikan ke sekolah-sekolah, ada perintah kepada sekolah agar pembagian rapor siswa  diundur hingga bulan Januari 2022 mendatang.

"Setelah pembagian rapor akan langsung dilanjutkan pelajaran untuk semester berikutnya," lanjut Didik.

Terkait kegiatan yang akan diterapkan selama 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022, Didik mengaku meminta kepada sekolah untuk memaksimalkan waktu tersebut dengan kegiatan pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan siswa.

BACA JUGA : PPKM Level 3 Nataru Dibatalkan, Syarat Perjalanan Tetap Diperketat

"Semacam ekstra kulikuler, tapi lebih banyak ke bekal dan pengembangan ke siswa. Masuknya juga tetap maksimal 50 persen dan menerapkan prokes ketat. Untuk kegiatan olahraga yang banyak kontak fisik juga kami minta untuk tidak digelar," jelasnya.

Agar penerapan kebijakan tersebut maksimal, maka Disdikpora DIY akan memaksimalkan peran dari penilik dan pengawas sekolah. Mereka akan mengawasi agar tidak ada pelanggaran atas kebijakan tersebut. "Kami maksimalkan pengawas dan penilik sekolah jntuk pengawasan nanti," ucap Didik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement