Advertisement

Ikadin Tolak Wacana Jokowi 3 Periode dan Penundaan Pemilu

Abdul Hamied Razak
Kamis, 10 Maret 2022 - 14:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Ikadin Tolak Wacana Jokowi 3 Periode dan Penundaan Pemilu Kegiatan Jumpa Pers Munas Ikadin di Hotel Ambarrukmo Yogyakarta, Rabu (9/3/2022). - Harian Jogja/Abdul Hamid Razak

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 3 periode semakin santer terdengar beberapa waktu terakhir. Sejumlah kalangan, termasuk Ikatan Advokad Indonesia (Ikadin) menolak keras wacana tersebut karena dianggap bertentangan dengan konstitusi.

Plt Ketua Umum Ikadin Roberto Hutagalung mengatakan alasan penolakan tersebut karena wacana itu tidak sesuai dengan konstitusi yang ada. "Secara konstitusi kan 2 periode jadi kita menolak. Ikadin secara institusi kita akan selalu bersandar pada konstitusi, kita tidak mau di luar dari konstitusi," ujarnya di sela kegiatan Munas Ikadin di Hotel Ambarrukmo Yogyakarta, Kamis (10/3/2022).

Advertisement

Selain itu, Ikadin juga menolak wacana penundaan Pemilu yang sempat dilontarkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar beberapa saat lalu. Salah satu organisasi advokat tertua di Indonesia itu menilai wacana tersebut juga inkonstitusional.

Terlebih KPU bersama pemerintah, DPR, Bawaslu, dan DKPP sudah sepakat menyelenggarakan pemilu pada 14 Februari 2024. Secara konstitusi, pemilu di Indonesia digelar setiap 5 tahun sekali.

Baca juga: Jokowi Tegaskan Tolak Wacana Presiden Tiga Periode

"Pelaksanaan Pemilu sudah ditetapkan pada 2024. Ikadin mendukung keputusan pemerintah itu untuk melakukan [pemilu] pada tahun 2024, karena itu adalah kesepakatan secara nasional sesuai dengan konstitusi yang ada bahwa kita harus melakukan itu secara 5 tahunan," terangnya.

Sebelumnya Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengusulkan Pemilu 2024 diundur satu atau dua tahun. Alasannya karena ekonomi masyarakat belum sepenuhnya pulih akibat dihantam pandemi Covid-19.

Sementara wacana Jokowi 3 periode dilontarkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). PSI menyebut satu-satunya cara dengan melakukan amandemen UUD RI agar memungkinkan pembatasan jabatan presiden maksimal menjadi 3 periode. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement