Advertisement
Peluang Tipis, DPD RI Tetap Ajukan Uji Materi Ambang Batas Pencapresan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memastikan mengajukan judicial review atau uji materi terhadap ambang batas 20 persen kursi sebagai syarat pencalonan presiden di UU No.7/2017 tentang Pemilu. DPD menilai ambang batas itu seharusnya tak diperlukan karena jumlah penduduk Indonesia tergolong tinggi sehingga makin banyak capres akan lebih baik.
Anggota DPD RI Cholid Mahmud menjelaskan pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini sedang berproses. Meski peluang bisa tembus minim namun upaya politik itu tetap dilakukan karena DPD RI meyakini dalam pencapresan di Indonesia selayaknya tak perlu ada pembatasan. Lembaga ini berpemikiran jumlah penduduk Indonesia tergolong besar, sehingga semakin banyak calon, harusnya tidak menjadi persoalan.
Advertisement
"Kalau soal calon independen itu hal lain, karena harus amandemen dan DPD RI bukan bicara pada ranah itu. Capres tidak masalah diajukan parpol atau gabungan tetapi jangan ada pembatasan," jelasnya, Jumat (12/3/2022).
Sebagaimana diketahui UU No.7 /2017 disebutkan pihak yang bisa mengajukan calon presiden adalah parpol atau gabungan parpol yang memiliki perolehan suara 25 persen secara nasional atau 20 persen perolehan kursi di DPR RI. Gagasan judicial review ini bagian dari isu yang didiskusikan reses DPD RI di Jogja dengan materi pokoknya Presidential Threshold, Tindak Pidana Kekeraaan Seksual serta Evaluasi UU 44/2009 tentang Pengelolaaan Rumah Sakit.
"Gagasan DPD RI adalah tidak perlu ada pembatasan berapa persen sehingga judicial review ini diajukan. Selama ini memang belum ada parpol yang mengajukan, kami tidak tahu alasannya," katanya.
Ia menyadari pengajuan uji materi Presidential Threshold memang bukan perkara mudah. Apalagi sudah berkali-kali gagal melakukan pengajuan judicial review karena persoalan legal standing. Karena pihak yang gagal tidak dirugikan secara langsung.
"Selama ini sudah 24 kali mengajukan judicial review dan seluruh pengaju selalu gagal dalam legal standing sebagai penggugat," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tok! MK Bacakan Putusan Hasil Sengketa Pilpres pada Senin 22 April Mendatang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dinkes DIY Mewaspadai Sebaran Flu Singapura
- Penganiaya Penjual Bakwan Kawi di Gowongan Akhirnya Dilepas, Ini Penyebabnya
- Jelang Pilkada, KPU Jogja Siapkan Badan Adhoc dan Buka Konsultasi untuk Paslon Independen
- DPC Gerindra: Usung Budi Waljiman, Jajaki Tokoh Lain hingga Jalin Komunikasi dengan Partai Koalisi
- Jaring Masukan, Bapelkes DIY Gelar Forum Komunikasi Publik
Advertisement
Advertisement