Wali Kota Jogja Siapkan Perahu Ketinting Patroli Sungai Winongo
Pemkot Jogja rencanakan perahu ketinting untuk patroli Sungai Winongo. Fokus kebersihan, pengawasan limbah, hingga pengembangan wisata sungai.
Sidang praperadilan gugatan terhadap Kanwil Ditjen Pajak DIY yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (15/3/2022)./Istimewa
SLEMAN—Hakim tunggal Cahyono, S.H, M.H dengan Panitera Pengganti Nuraini Agustina Mudjito, S.H pada Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman Selasa (15/3/2022) memutuskan menolak permohonan praperadian Hellen Purbonegoro melalui kuasa hukumnya, Benny Yulianingsih dan Alam Dikorama.
Putusan No.1/Pid.Pra/2022/PN Smn menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Hellen Purbonegoro menggugat Kanwil Ditjen Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sehubungan dengan penyidikan tindak pidana perpajakan. Penyidikan dilakukan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Hellen Purbonegoro berupa dengan sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud Pasal 39 ayat (1) huruf d UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Dalam gugatannya, pemohon mendalilkan antara lain bahwa kegiatan pemeriksaan bukti permulaan yang dilakukan sebelum penyidikan tidak sah, karena Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan ditandatangani oleh pejabat yang tidak berwenang.
Selain itu, Tim Pemeriksa Bukti Permulaan telah melakukan upaya paksa berupa penyitaan dokumen milik wajib pajak padahal seharusnya penyitaan hanya dapat dilakukan pada saat penyidikan. Dalil tersebut dapat dibantah karena penandatanganan dokumen-dokumen dalam pemeriksaan bukti permulaan dilakukan oleh pejabat yang sah dan telah mendapatkan pelimpahan wewenang dari Direktur Jenderal Pajak.
Hakim dalam putusannya juga menyatakan bahwa permasalahan penandatanganan surat adalah bukan ranah gugatan praperadilan. Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pemeriksa Bukti Permulaan berwenang meminjam dokumen dari wajib pajak dan hal ini dibuktikan dengan adanya tanda terima peminjaman dokumen yang ditandatangani oleh pemeriksa dan wajib pajak.
Pemohon juga mendalilkan bahwa penetapan tersangka dalam penyidikan terhadap Hellen Purbonegoro tidak didasarkan pada alat bukti yang cukup yakni minimal dua alat bukti. Dalil tersebut juga dapat dibantah karena penetapan tersangka dalam penyidikan ini didasarkan tiga alat bukti yaitu keterangan saksi, keterangan ahli dan surat. Selain itu, seluruh butir gugatan pemohon terkait dengan prosedur dalam kegiatan penyidikan dapat dibantah karena Penyidik Kanwil DJP DIY selalu berpedoman pada ketentuan yang berlaku dan selalu berkonsultasi dengan Direktorat Reskrimsus Polda DIY serta Kejaksaan Tinggi DIY.
Penyidikan pajak akan memberatkan wajib pajak, baik karena besarnya sanksi yang dapat dijatuhkan maupun karena terganggunya kegiatan usaha wajib pajak. Oleh karena itu, Kanwil DJP DIY senantiasa mengharapkan dan mengimbau wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara baik dan benar. Dua bulan ini (Maret dan April) adalah batas akhir penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Wajib pajak diimbau segera menyampaikan SPT tahunan yang saat ini semakin mudah karena dapat dilakukan secara daring. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) selalu siap membantu apabila Wajib Pajak mengalami kendala dalam pelaporan SPT.
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh harta antara 2016 sampai 2020 namun belum dilaporkan di SPT, dapat mengikuti Program Pengungkapan Sukarela Kebijakan II. Sedangkan bagi wajib pajak badan maupun orang pribadi yang telah mengikuti tax amnesty, namun masih ada harta yang diperoleh antara 1983 sampai 2015 yang belum dicantumkan dalam SPH, dapat mengikuti Program Pengungkapan Sukarela Kebijakan I. (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkot Jogja rencanakan perahu ketinting untuk patroli Sungai Winongo. Fokus kebersihan, pengawasan limbah, hingga pengembangan wisata sungai.
Jogja didorong jadi destinasi unggulan selain Bali. Kunjungan wisman ke Borobudur–Prambanan meningkat signifikan.
Jadwal KRL Jogja–Solo Minggu 14 Juni 2026 lengkap semua stasiun, tarif Rp8.000, beroperasi dari pagi hingga malam.
Prabowo bertemu Menhan Jepang bahas kerja sama pertahanan, dari pendidikan militer hingga teknologi dan keamanan maritim.
Jadwal KRL Solo–Jogja Minggu 14 Juni 2026 lengkap dari pagi hingga malam. Tarif Rp8.000, cek jam keberangkatan terbaru di sini.
Australia vs Turki di Piala Dunia 2026 diprediksi sengit. Cek jadwal, statistik, dan prediksi skor terbaru di sini.