BEDAH BUKU: UMKM Harus Adaptif terhadap Teknologi
DPAD DIY bersama DPRD DIY mendorong penguatan literasi dan pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan daya saing UMKM serta mengembangkan potensi wisata lokal di
Sidang praperadilan gugatan terhadap Kanwil Ditjen Pajak DIY yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (15/3/2022)./Istimewa
SLEMAN—Hakim tunggal Cahyono, S.H, M.H dengan Panitera Pengganti Nuraini Agustina Mudjito, S.H pada Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman Selasa (15/3/2022) memutuskan menolak permohonan praperadian Hellen Purbonegoro melalui kuasa hukumnya, Benny Yulianingsih dan Alam Dikorama.
Putusan No.1/Pid.Pra/2022/PN Smn menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Hellen Purbonegoro menggugat Kanwil Ditjen Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sehubungan dengan penyidikan tindak pidana perpajakan. Penyidikan dilakukan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Hellen Purbonegoro berupa dengan sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud Pasal 39 ayat (1) huruf d UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Dalam gugatannya, pemohon mendalilkan antara lain bahwa kegiatan pemeriksaan bukti permulaan yang dilakukan sebelum penyidikan tidak sah, karena Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan ditandatangani oleh pejabat yang tidak berwenang.
Selain itu, Tim Pemeriksa Bukti Permulaan telah melakukan upaya paksa berupa penyitaan dokumen milik wajib pajak padahal seharusnya penyitaan hanya dapat dilakukan pada saat penyidikan. Dalil tersebut dapat dibantah karena penandatanganan dokumen-dokumen dalam pemeriksaan bukti permulaan dilakukan oleh pejabat yang sah dan telah mendapatkan pelimpahan wewenang dari Direktur Jenderal Pajak.
Hakim dalam putusannya juga menyatakan bahwa permasalahan penandatanganan surat adalah bukan ranah gugatan praperadilan. Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pemeriksa Bukti Permulaan berwenang meminjam dokumen dari wajib pajak dan hal ini dibuktikan dengan adanya tanda terima peminjaman dokumen yang ditandatangani oleh pemeriksa dan wajib pajak.
Pemohon juga mendalilkan bahwa penetapan tersangka dalam penyidikan terhadap Hellen Purbonegoro tidak didasarkan pada alat bukti yang cukup yakni minimal dua alat bukti. Dalil tersebut juga dapat dibantah karena penetapan tersangka dalam penyidikan ini didasarkan tiga alat bukti yaitu keterangan saksi, keterangan ahli dan surat. Selain itu, seluruh butir gugatan pemohon terkait dengan prosedur dalam kegiatan penyidikan dapat dibantah karena Penyidik Kanwil DJP DIY selalu berpedoman pada ketentuan yang berlaku dan selalu berkonsultasi dengan Direktorat Reskrimsus Polda DIY serta Kejaksaan Tinggi DIY.
Penyidikan pajak akan memberatkan wajib pajak, baik karena besarnya sanksi yang dapat dijatuhkan maupun karena terganggunya kegiatan usaha wajib pajak. Oleh karena itu, Kanwil DJP DIY senantiasa mengharapkan dan mengimbau wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara baik dan benar. Dua bulan ini (Maret dan April) adalah batas akhir penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Wajib pajak diimbau segera menyampaikan SPT tahunan yang saat ini semakin mudah karena dapat dilakukan secara daring. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) selalu siap membantu apabila Wajib Pajak mengalami kendala dalam pelaporan SPT.
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh harta antara 2016 sampai 2020 namun belum dilaporkan di SPT, dapat mengikuti Program Pengungkapan Sukarela Kebijakan II. Sedangkan bagi wajib pajak badan maupun orang pribadi yang telah mengikuti tax amnesty, namun masih ada harta yang diperoleh antara 1983 sampai 2015 yang belum dicantumkan dalam SPH, dapat mengikuti Program Pengungkapan Sukarela Kebijakan I. (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPAD DIY bersama DPRD DIY mendorong penguatan literasi dan pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan daya saing UMKM serta mengembangkan potensi wisata lokal di
DLH Gunungkidul menghentikan program pakan monyet ekor panjang pada 2027 karena dinilai tak efektif mencegah konflik dengan warga.
DJP mencatat 5.600 wajib pajak masuk cakupan pajak minimum global dengan tarif 15%. Pemerintah menghadapi tantangan penerimaan dan daya saing investasi.
BGN menginvestigasi dugaan penganiayaan di KPPG Bogor dan menyiapkan sidang etik kepegawaian terhadap terduga pelaku berinisial GD.
Generasi muda Gunungkidul diajak peduli kesehatan jiwa melalui Ruang Cerita Orang Muda. Pemkab juga menggandeng 11 mahasiswa UGM untuk layanan konseling.
Protes biaya hidup di Prancis pada 17 Oktober 2026 dilaporkan berujung kerusuhan. Sekitar 1.200 orang ditangkap menurut naskah sumber.