Advertisement

Bersama Pemprov DIY, Bea Cukai Yogyakarta Sosialisasikan Ketentuan Cukai di Dusun Kalidadap Bantul

Media Digital
Rabu, 25 Mei 2022 - 19:57 WIB
Bhekti Suryani
Bersama Pemprov DIY, Bea Cukai Yogyakarta Sosialisasikan Ketentuan Cukai di Dusun Kalidadap Bantul Penyuluhan oleh Bea Cukai - Ist

Advertisement

Yogyakarta (24/5/2022) - Bea Cukai Yogyakarta kembali melaksanakan kegiatan edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat di DIY. Kali ini bersama Pemerintah Provinsi D.I. Yogyakarta, Bea Cukai Yogyakarta menyapa para warga di Dusun Kalidadap, Imogiri, Bantul, pada Kamis-Jumat, 19-20 Mei 2022.

Dalam acara tersebut, tim pegawai Bea Cukai Yogyakarta yang terdiri dari Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama, Bimo Adisaputro, Pelaksana Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Vita, Hafni, dan Erina, menyampaikan materi mengenai Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), Ketentuan di Bidang Cukai, dan Ciri-ciri Rokok Ilegal.

Advertisement

Setelah itu acara dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Disperindag DIY. Kegiatan ini merupakan salah satu agenda dalam pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Para peserta yang terdiri dari petani tembakau dan pengusaha tembakau rajangan tersebut mengikuti acara dengan antusias. Diharapkan melalui kegiatan penyuluhan secara langsung kepada masyarakat, dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memberantas rokok ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemlu Tanggapi Anggota Komite HAM PBB Terkait Netralitas Jokowi dalam Pemilu 2024

News
| Selasa, 19 Maret 2024, 10:47 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement