Advertisement
Bersama Pemprov DIY, Bea Cukai Yogyakarta Sosialisasikan Ketentuan Cukai di Dusun Kalidadap Bantul

Advertisement
Yogyakarta (24/5/2022) - Bea Cukai Yogyakarta kembali melaksanakan kegiatan edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat di DIY. Kali ini bersama Pemerintah Provinsi D.I. Yogyakarta, Bea Cukai Yogyakarta menyapa para warga di Dusun Kalidadap, Imogiri, Bantul, pada Kamis-Jumat, 19-20 Mei 2022.
Dalam acara tersebut, tim pegawai Bea Cukai Yogyakarta yang terdiri dari Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama, Bimo Adisaputro, Pelaksana Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Vita, Hafni, dan Erina, menyampaikan materi mengenai Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), Ketentuan di Bidang Cukai, dan Ciri-ciri Rokok Ilegal.
Advertisement
Setelah itu acara dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Disperindag DIY. Kegiatan ini merupakan salah satu agenda dalam pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Para peserta yang terdiri dari petani tembakau dan pengusaha tembakau rajangan tersebut mengikuti acara dengan antusias. Diharapkan melalui kegiatan penyuluhan secara langsung kepada masyarakat, dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memberantas rokok ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Jogja dan Sekitarnya Berawan
- Subhan Nawawi Ingatkan Jangan Ada Perpeloncoan Saat MPLS
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang, Senin 14 Juli 2025
- Jadwal Bus Sinar Jaya (Malioboro-Pantai Parangtritis dan Pantai Baron Gunungkidul), Senin 14 Juli 2025
- Rencana Integrasi Puskesmas Pembantu ke Koperasi Desa Merah Putih, Dinkes Sleman Tunggu Juknis
Advertisement
Advertisement