Advertisement

Geledah Rumah VP Real Estate Summarecon, KPK Temukan Bukti Suap IMB Apartemen di Jogja

Setyo Aji Harjanto
Senin, 13 Juni 2022 - 11:47 WIB
Budi Cahyana
Geledah Rumah VP Real Estate Summarecon, KPK Temukan Bukti Suap IMB Apartemen di Jogja Jubir KPK Ali Fikri - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Vice President (VP) Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nushihono (ON) dan menemukan bukti suap izin apartemen Royal Kedhaton Jogja.

"Telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta yaitu dirumah kediaman tersangka ON," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (13/6/2022).

Advertisement

Dari penggeledahan tersebut, tim lembaga antirasuah mengamankan sejumlah dokumen permohonan perizinan terkait dugaan suap pengurusan IMB pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Jogja yang menjerat mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti.

"Ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen permohonan perizinan yang diduga terkait dengan perkara," ucap Alim

Ali mengatakan bukti ini segera dianalisa dan disita untuk kemudian dikonfirmasi pada para saksi dan para tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan petinggi PT Summarecon Agung Tbk Oon Nushino (ON) sebagai tersangka kasus suap izin pembangunan apartemen Royal Kedhaton.

Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti (HS), Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Jogja Nurwidhihartana (NWH), dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti Triyanto Budi Yuwono (TBY).

Oon Nushino selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Haryadi, Triyanto, dan Nurwidiahartana sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement