Advertisement
Diduga Karena Dendam, Pemuda Bakar Rumah Tetangga di Jogja

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Seorang pemuda berinisial WRK, 30, nekat membakar rumah tetangga indekosnya di Kelurahan Sosromenduran, Gedongtengen, Jogja, pada Kamis (15/9/2022). Polisi menduga pelaku nekat membakar rumah karena dendam pribadi.
Pejabat Humas Polresta Jogja AKP Timbul Sasana Raharjo mengatakan mulanya pelaku membakar plastik dan tisu sekitar pukul 02.00 WIB di sebelah rumah korban yang berbatasan dengan tempatnya tinggal di indekos.
Advertisement
“Sebelumnya sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku mengonsumsi miras,” jelas Timbul, Kamis siang.
Pembakaran dengan korek api tersebut direkam oleh seorang saksi yang berada di lokasi saat kejadian. “Lalu saksi yang merekam meninggalkan lokasi, tiba-tiba saksi mendengar warga teriak-teriak kebakaran dan sudah ada petugas pemadam kebakaran,” ujar Timbul.
Atas insiden tersebut, pemilik rumah, Hargo Wahyudi, 64, langsung melapor ke polisi. Timbul mengatakan dari keterangan korban, pernah ada permasalahan antara korban dan pelaku. “Sekitar satu bulan yang lalu, pelaku mencuri HP milik korban, tetapi sudah diselesaikan secara kekeluargaan,” katanya.
Sepekan lalu, korban marah terhadap pelaku karena ditegur hanya bermain handphone terus di masjid. “Korban menegur pelaku yang hanya main HP terus di nasjid dari Subuh hingga Ashar,” jelasnya.
WRK dijerat Pasal 187 KUHP tentang perbuatan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir. Ancamannya hukuman penjara paling lama dua belas tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Kredit Usaha BPR Bank Jepara Artha
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement