Advertisement
Pengelolaan Sampah Disarankan Berbasis RTHP
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Fraksi PKS DPRD Kota Jogja menyarankan pengelolaan sampah berbasis ruang terbuka hijau publik (RTHP).
Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2022 tentang Masterplan Pengelolaan Sampah, jumlah timbulan sampah di Kota Jogja sebesar 298,87 ton setiap harinya. Terdiri atas sampah permukiman sebanyak 190,53 ton. Dari angka tersebut meliputi sampah organik sebanyak 53,3 %, sampah plastik 29,2 % dan sampah kertas 12,0 %. Sedangkan untuk timbulan sampah hotel sebanyak 2,57 ton per hari dan timbulan sampah rumah makan 6,38 ton perhari.
Advertisement
“Persoalan sampah ini harus segera kita carikan solusi agar tidak muncul setiap tahun, kami dari Fraksi PKS memiliki sejumlah masukan untuk penanganan sampah di Kota Jogja,” kata Wakil Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Jogja, Muhammad Fauzan Rabu (11/1/2023).
BACA JUGA : Begini Upaya Pemkot Kota Jogja Berjibaku Mengelola Sampah
Persoalan sampah ini sempat dibahas dalam diskusi dengan menghadirkan pengelola sampah di setiap kalurahan dan kemantren di DPRD Kota Jogja, Selasa (10/1/2023). Anggota Komisi C DPRD Kota Jogja Cahyo Wibowo menyarankan pentingnya pengelolaan sampah berbasis RTHP. Di Kota Jogja saat ini ada 25 RTHP berbentuk lahan dengan luas total sekitar 16.500 meter persegi yang berada di Sembilan kemantren.
“Jika sampah organik di permukiman berjumlah 53,3 persen atau setara 101,55 ton. Maka setiap RTHP dapat mengolah sampah sejumlah 4,068 ton per harinya. Jumlah pengolahan harian akan disesuaikan dengan luas setiap RTHP," ungkapnya.Minimal sekitar 30 sampai 40 persen dari luasan lahan masing-masing RTHP," ujarnya.
Akan tetapi pengolahan berbasis RTHP ini memang butuh komitmen dari semua pihak. Cara ini akan dapat berjalan efektif jika tata ruang lokasi RTHP dibikin secara terpadu, mulai dari Reduce, Reuse, Recycle. Selain itu harus disiapkan besaran lahan yang digunakan untuk menampung air pembersihan sampah sehingga tidak mengganggu atau meninggalkan bau yang berpotensi menimbulkan pencemaran.
BACA JUGA : Begini Contoh Sukses Pengelolaan Sampah di Jogja
Selain itu butuh berkolaborasi dengan masyarakat untuk pemilahan sampah organik dan anorganik. Sehingga dibutuhkan kebijakan kreatif dan inovatif untuk membangun ketertiban masyarakat, baik itu dikelola di bank sampah maupun memberikan insentif kepada tukang sampah.
Selain itu budaya tertib sampah di masyarakat harus dimulai dan digencarkan, terutama agar mereka secara sadar memilah sampah di rumah sebelum didistribusikan di RTHP terdekat. “Langkah lain perlu penyiapan lahan diluar kota Jogja yang berfungsi sebagai sarana penanganan dan pengolahan sampah secara terpadu,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Anies-Muhaimin Hadir di Penetapan KPU, Pakar UGM: Ada Peluang Ikut Koalisi Prabowo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Info Stok Darah dan Jadwal Donor Darah Rabu 24 April 2024 di PMI se-DIY
- 4 Produk Lokal DIY Mendapatkan Sertifikasi Indikasi Geografis, Ini Manfaatnya
- Budayawan di Jogja Dilibatkan Pembuatan Maskot Pilkada 2024
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Muncul Aksi Unjuk Rasa di Kantor KPU DIY
- Danais Kembali Dikucurkan untuk Mendukung Program Becak Listrik di 2024
Advertisement
Advertisement