Advertisement

Spesialis Pembobol Rumah Kosong Gunakan Jaket Ojol untuk Kelabui Petugas

Hadid Husaini
Kamis, 09 Februari 2023 - 11:27 WIB
Sunartono
Spesialis Pembobol Rumah Kosong Gunakan Jaket Ojol untuk Kelabui Petugas Polisi memperlihatkan dua tersangaka pembobolan rumah saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Selasa (7/2/2023) - Dok Polres Bantul

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Satreskrim Polres Bantul berhasil membekuk kawanan pencuri spesialis rumah kosong. Para penjahat tersebut melakukan aksinya di beberapa tempat saat pemilik rumah sedang bepergian.

Adapun penangkapan dilakukan saat pelaku yang berjumlah tiga orang melakukan aksinya di rumah korban Desa Cebongan, Kalurahan Bangjiwo, Kapanewon Kasihan, Selasa (7/2/2023).

Advertisement

“Tersangka menggasak harta dan perhiasan korban dengan total kerugian mencapai Rp65 Juta,”ujar Kapolres Bantul AKBP Ihsan saat melakukan konferensi pers di Polres Bantul, Selasa.

Polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa senjata api (senpi) yang menurut kepolisian mirip dengan yang dipakai polisi. Selain itu terdapat juga barang bukti berupa jaket ojek online (ojol) yang dipakai pelaku untuk mengelabui petugas.

"Dari tersangka kami berhasil mengamankan senjata api lengkap bersama amunisi. Kami akan bawa ke labfor untuk memastikan jenisnya apa," ujarnya

Menurut keterangan Polisi, pelaku baru pertama kali melancarkan tindakan tersebut. Sebelumnya sudah ada empat rumah kebobolan yang menjadi korban. Adapun jadian terakhir menjadi yang kelima kalinya pelaku beroperasi.

Dari ketiga melaku, dua diantaranya adalah bukan asli Bantul ataupun Yogyakarta. Pelaku yang berhasil diamankan terdapat dua orang yaitu berinisial M, 24, yang merupakan warga Bengkulu dan BH, 34, seorang residivis di Sumatera Selatan. Sedangkan pelaku yang berhasil kabur berinisial JS yang berperan dalam penentuan lokasi.

Kedua tersangka yakni BH dan JS dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Namun untuk tersangka IM, pidana yang akan dijatuhi dengan pasal berlapis yaitu pasal 1 ayat 2 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api dengan ancaman kurungan seumur hidup dan denda Rp20 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Empat Anggota Dewan Diperiksa KPK Terkait Titipan Paket Pekerjaan APBD

News
| Selasa, 19 Maret 2024, 12:27 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement