Advertisement
Padat Karya Bantul Berdayakan Warga Miskin di 70 Kalurahan
Advertisement
BANTUL—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul menargetkan Program Padat Karya 2023 memberdayakan masyarakat miskin di 17 kapanewon.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Bantul Istirul Widilastuti mengatakan dari 17 kapanewon, ada 70 kalurahan yang mendapat jatah pembangunan sarana dan prasarana. “Kami diberikan amanah dalam Program Padat Karya 2023 ini, lokasinya tersebar merata di 70 kalurahan yang berada di 17 kapanewon di Bantul. Program ini menggunakan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah [APBD],” kata Istirul, Rabu (8/2).
Advertisement
Anggaran tersebut berasal dari APBD Kabupaten Bantul dan APBD DIY. Istirul menjelaskan skema anggaran untuk program padat karya tahun ini yakni program yang menggunakan APBD Bantul menyasar 153 titik lokasi, dengan setiap titik anggarannya Rp100 juta. “Sedangkan program padat karya yang menggunakan APBD DIY lokasinya tersebar di 85 titik,” katanya.
Program yang dananya bersumber dari APBD DIY dilakukan melalui dua skema penggunaan anggaran, yakni dengan mekanisme Bantuan Keuangan Khusus (BKK) ke kabupaten dengan besaran Rp100 juta menyasar 85 lokasi, dan dan Rp200 juta menyasar 115 lokasi.
Disnakertrans Bantul, menurut Istirul, akan fokus agar masyarakat miskin, pengangguran, dan warga yang belum bekerja bisa diberdayakan dalam program padat karya.
Istirul menyebut setiap titik program padat karya akan memberdayakan warga dengan kriteria yang sudah ditentukan dengan jumlah 26 pekerja setiap titik untuk skema Rp100 juta. Adapun untuk skema Rp200 juta akan mengambil tenaga kerja dari masyarakat sebanyak 52 pekerja karena dana lebih tinggi.
“Jika ada warga yang sudah terdata maka harus dimasukkan. Kalau tidak bisa masuk akan saya tanyakan alasannya kepada pemerintah kalurahan dan kelompok,” ujar Istirul.
Dia menyebut meskipun tenaga kerja diambil dari warga, kemampuanya tidak boleh asal-asalan karena telah melalui konsultasi dari para ahli dan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Bantul. “Meski menggunakan tenaga kerja lokal, bangunan yang dihasilkan tidak boleh asal-asalan karena sudah ada konsultasi dengan ahli. Jenis kegiatan sesuai regulasi ada pengerasan jalan, corblok, saluran irigasi tersier, talut jalan dan bangunan untuk kegiatan ekonomi,” kata Istirul. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Drama Penyaliban Yesus di Gereja St Antonius Purbayan Solo Isi Rangkaian Paskah
- Didukung Tol dan Ragam Destinasi, Soloraya Makin Ramai Dikunjungi Wisatawan
- 26 Pelaku Prostitusi Ditangkap Polres Klaten saat Operasi Pekat Candi 2024
- Menilik Kesuksesan Kaliwedi Sragen Kembangkan Agrowisata hingga Waterboom
Berita Pilihan
Advertisement
Jelang Lebaran, PLN Hadirkan 40 SPKLU Baru di Jalur Mudik untuk Kenyamanan Pengguna Mobil Listrik
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Lokasi dan Waktu Penukaran Uang Baru di Jogja dan Sekitarnya, Berikut Caranya
- Simak Jadwal Pekan Suci 2024 Gereja Katolik di Jogja
- Rekomendasi Makanan Takjil Tradisional di Pasar Ramadan Kauman Jogja
- Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan
- BREAKING NEWS: Gempa Bumi Magnitudo 5 Guncang DIY, Ini Lokasi Pusatnya
Advertisement
Advertisement