Pemkab Bantul Berikan Insentif dan Kemudahan bagi Investor
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL–Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bantul terus memberikan pelayanan terbaik bagi para investor dalam menanamkan modalnya di wilayah setempat. Selain pengurusan izin investasi yang kini sudah bisa diakses secara daring, DPMPTSP Bantul juga memberikan kemudahan dalam berinvestasi serta pemberian insentif.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Bantul Anihayah menjelaskan, kemudahan investasi dan pemberian insentif tersbut telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul No. 1/2021 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Bantul yang kemudian diturunkan Kembali lewat Peraturan Bupati Bantul No. 90/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No. 1/2021.
Advertisement
“Aturan itu merupakan bentuk dukungan Pemkab Bantul dalam kebijakan fiskal dan non fiskal kepada masyarakat dan investor untuk meningkatkan investasi di daerah,” katanya, Rabu (29/3/2023).
Menurut Anihayah, jenis usaha atau kegiatan penanaman modal yang dapat memperoleh insentif dan kemudahan penanaman modal meliputi usaha yang menjadi fokus pengembangan dan prioritas kebijakan di Kabupaten Bantul. Di antaranya sektor pariwisata dan kebudayaan, pendidikan, ekonomi kreatif, pangan, infrastruktur, energi, dan jasa industri.
Adapun tata cara pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal tersebut dimulai dengan masyarakat atau penanam modal (oleh pimpinan perusahaan atau kuasanya) mengajukan permohonan pemberian insentif atau kemudahan penanaman modal secara tertulis kepada Bupati c.q. Kepala DPMPTSP Kabupaten Bantul. “Formulir pengajuan dan syarat berkas yang diajukan dapat diunduh pada lampiran Perbup Bantul No. 90/2022 di s.id/perbupbantul902022,” katanya.
Selanjutnya, tim verifikasi dan penilaian akan memverifikasi berkas permohonan insentif dan kemudahan penanaman modal dalam suatu rapat koordinasi. Tim juga dapat melakukan kunjungan ke lokasi dan pemohon insentif atau kemudahan penanaman modal jika dipandang perlu. Kemudian terdapat penetapan penanam modal yang memperoleh insentif dan kemudahan penanaman modal.
“Dan terakhir ada penyerahan Surat Keputusan Bupati tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal,” ujarnya.
Dalam Peraturan Bupati Bantul No. 90/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No. 1/2021 disebutkan bahwa bentuk pemberian insentif dapat berupa pengurangan pajak daerah, pengurangan retribusi daerah, pemberian bantuan modal dan/atau peralatan kerja kepada UMKM, bantuan fasilitas pelatihan vokasi UMKM dan bunga pinjaman rendah untuk UMKM di daerah.
Sementara kemudahan penanaman modal yang dimaksud yakni penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal, penyediaan sarana dan prasarana, fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi, dan penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu, kemudahan akses pemasaran hasil produksi.
BACA JUGA: Sekolah di Kulonprogo Terkena Tol Jogja YIA, Bagaimana Nasib Belajar Siswa?
Kemudian ada pula kemudahan penanaman modal di kawasan strategis yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berpotensi pada pembangunan daerah, pemberian kenyamanan dan keamanan berinvestasi di daerah, kemudahan proses sertifikasi dan standardisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kemudahan akses tenaga kerja siap pakai dan terampil, kemudahan akses pasokan bahan baku dan fasilitasi promosi sesuai dengan kewenangan daerah. (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Libur Natal dan Tahun Baru, Hampir 500 Ribu Kendaraan Telah Keluar dari Jabodetabek
Advertisement
Mulai 1 Januari 2025 Semua Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup
Advertisement
Berita Populer
- Diduga Bekerja ke Kamboja Secara Non Prosedural, Imigrasi Yogyakarta Cegah Keberangkatan 3 WNI
- Sepekan Belum Ditemukan, Pencarian Korban Sungai Mbelik Bantul Dihentikan
- DPRD DIY Gelar Wayang Kulit Duryudana Gugur, Ajak Masyarakat Renungkan Nilai Kepemimpinan
- Jadwal KRL Jogja Solo Selama Libur Nataru, 21 Desember 2024-5 Januari 2025, Naik dari Stasiun Tugu hingga Palur
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Sabtu 21 Desember 2024, Berangkat dari Stasiun Palur, Jebres dan Solo Balapan
Advertisement
Advertisement