Berdiri di Atas Tanah Kas Desa, Satpol PP DIY Segel Perumahan Kandara Village
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY kembali melakukan penutupan perumahan Kandara Village di Padukuhan Pugeran, Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewaon Depok, Kabupaten Sleman pada Selasa (16/5/2023).
Perumahan berkonsep villa dan resort tersebut berdiri di atas tanah kas desa (TKD) seluas 39,595 meter persegi tanpa mengantongi izin pemanfaatan TKD dari Gubernur DIY. Pengembang perumahan tersebut tercatat atas nama PT Indonesia International Capital dengan Direktur Utama Robinson Saalino.
Advertisement
BACA JUGA: 180 Korban Mafia Tanah Kas Desa Dirugikan Hingga Ratusan Miliar
Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan, Satpol PP DIY Qumarul Hadi menyampaikan sebelumnya dalam proses pemeriksaan yang dilakukan pihaknya mendapati ada kwitansi yang dicap lunas atas transaksi properti di perumahan tersebut. Dengan adanya kwitansi tersebut, menurut Qumarul diduga telah ada sejumlah pembeli yang melakukan pembayaran secara lunas.
“Kami juga menemukan fakta transaksi yang tertulis dengan akta notaris tanggal 21 Maret 2023 yang menyebut harga rumah tipe 36 seluas 50 meter persegi ditawarkan senilai Rp190 juta, berikut bukti kuitansi yang dicap lunas. Artinya orangnya sudah membayar Rp190 juta. Tugas kami menghentikan proyek seperti ini guna meminimalisir masyarakat yang menjadi korban dirugikan,” ucapnya, Selasa (16/5/2023).
Selanjutnya, Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menyampaikan sebelum melakukan penutupan tersebut, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap pengembang. Namun, pengembang mangkir dalam dua kali pemanggilan. Dia pun menyebut pihaknya telah berusaha untuk mendatangi kantor pemasaran perumahan tersebut, namun nihil, kantor pemasaran tersebut telah dikosongkan.
“Sudah dua kali kita panggil dan tidak datang, maka tim melakukan pengumpulan data dan evaluasi, lalu sepakat melakukan penutupan dulu terhadap bangunan itu. Padahal Standar Operasional Prosedur (SOP)-nya surat pemanggilan hanya satu kali untuk dibuat berita acara,” katanya.
BACA JUGA: Selain Dramatis, Kemenangan Timnas Indonesia atas Thailand Dibumbuhi Prank Wasit
Saat ini menurut Noviar telah ada 150 unit rumah yang dibangun di atas TKD tersebut. Selain itu ada sekitar 30 persen pembeli yang telah melakukan serah terima kunci pada akhir Maret 2023 dan mulai menempati hunian tersebut.
Menurut Noviar dengan mendiami perumahan tersebut, pemilik telah melanggar Pasal 23 ayat (2) Perda DIY No.2/2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Selain itu, dengan dibangunnya perumahan di atas TKD maka melanggar Pergub No.34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.
“Penyegelan dilakukan sebagai langkah kedua setelah tidak ada itikad baik dari pemilik properti yang bersangkutan. Apakah pemilik atau pengembang properti di atas adalah orang yang sama, kami masih menunggu hasil dari upaya penutupan yang tengah dilakukan tim saat ini. Usai penyegelan tersebut, maka Inspektorat yang akan menghitung berapa kerugian yang ditimbulkan. Akan ada penyelesaian lebih lanjut nantinya," ucapnya.
Selanjutnya, menurut Noviar, akan diserahkan kepada Gubernur DIY berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Laporan Keuangan Negara (LKN) TKD. Kemudian, persoalan tersebut akan dibawa ke jalur hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jumat 22 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal dan Tarif Tiket Bus Damri Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul Jumat 22 November 2024
- Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Kota Jogja Jumat 22 November 2024
- Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 22 November 2024: DIY Hujan Ringan Siang hingga Malam
- Jadwal Pemadaman Jumat 22 November 2024: Giliran Depok dan Pasar Godean
Advertisement
Advertisement