Advertisement

Promo Sumpah Pemuda Harjo

Dana Pemerintah Tak Cukupi Operasional SMAN/SMKN, Disdikpora DIY: Sumbangan Dimungkinkan

Stefani Yulindriani Ria S. R
Selasa, 04 Juli 2023 - 19:07 WIB
Arief Junianto
Dana Pemerintah Tak Cukupi Operasional SMAN/SMKN, Disdikpora DIY: Sumbangan Dimungkinkan Sekolah, PPDB / Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY mengakui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dianggarkan belum dapat memenuhi biaya operasional yang diperlukan di tingkat SMA dan SMK Negeri.  

Menanggapi kekurangan tersebut, Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya menyampaikan kekurangan tersebut dapat ditutup dengan sumbangan yang sifatnya sukarela atau penyesuaian program dengan anggaran yang tersedia dapat dilakukan setiap sekolah.

Advertisement

Didik menyampaikan anggaran BOS dan APBD DIY telah dialokasikan untuk biaya operasional di SMA dan SMK Negeri. Dia pun berharap anggaran yang ada dapat mencukupi biaya operasional yang ada.  

“Itu [BOS dan APBD DIY] digunakan untuk operasional sekolah, jadi memang diharapkan sekolah dengan anggaran yang ada cukup,” katanya, Selasa (4/7/2023). 

Diketahui biaya operasional di SMA/SMK juga telah dikaji dalam SK Gubernur DIY No.20/KEP/2023 tentang Besaran Minimal Biaya Operasional Satuan Pendidikan Jenjang SMA/SMK.

Dalam SK tersebut biaya operasional minimal untuk SMK Teknik Rp5,5 juta per siswa per tahun; SMK Nonteknik Rp5,1 juta per siswa per tahun; SMA IPA Rp4,9 juta per siswa per tahun; SMA IPS Rp4,8 juta per siswa per tahun.

Sedangkan untuk dana BOS untuk SMA rata-rata Rp1,5 juta per siswa per tahun dan untuk SMK Rp1,6 juta per siswa per tahun. Kemudian untuk dana APBD DIY 2023 dianggarkan untuk SMAN Rp1,5 juta per siswa per tahun dan untuk SMKN Rp2 juta per siswa per tahun. 

BACA JUGA: Marak Pungli oleh Sekolah, LO DIY Periksa 2 Sekolah di Sleman dan Gunungkidul

Sehingga ada kekurangan biaya operasional minimal satuan pendidikan untuk SMK Teknik Rp1,8 juta per siswa per tahun; untuk SMK Nonteknik Rp1,4 juta per siswa per tahun; untuk SMA IPA Rp1,8 juta per siswa per tahun; dan untuk SMA IPS Rp1,7 juta per siswa per tahun. 

Biaya operasional satuan pendidikan tersebut mencangkup biaya alat dan bahan habis pakai; biaya pemeliharaan dan perbaikan sarana prasarana; biaya daya dan jasa; biaya transportasi; biaya konsumsi; biaya asuransi; biaya pembinaan siswa atau ekstrakulikuler; biaya praktik industri; biaya administrasi perkantoran dan pelaporan; dan biaya lain-lain yang terkait pengembangan pendidikan. 

Didik berharap sekolah dapat melakukan efisiensi program kegiatan dengan dana BOS dan APBD yang telah dianggarkan.  “Strategi yang bisa diambil di sekolah dengan beberapa kegiatan bisa di efisiensi, mana [kegiatan] yang bisa di efisiensi pemanfaatan penggunaan uang, supaya kegiatan di sekolah bisa dicukupi,” katanya. 

Selain itu, menurut Didik, sekolah juga dapat menerapkan sumbangan dengan memperhatikan kemampuan ekonomi siswanya. “Sekolah masih bisa menerima sumbangan dari manapun, tetapi saat menerima sumbangan mengkomunikasikan dengan komite. Kami berharap siswa yang tidak mampu tidak dimintai sumbangan, itu harus dihindarkan [permintaan sumbangan kepada siswa yang tidak mampu],” katanya. 

Apabila terjadi kekurangan, menurut Didik dapat dilakukan pengenaan sumbangan sukarela hanya pada siswa yang mampu secara ekonomi. Menurutnya pengenaan sumbangan juga tidak boleh mencantumkan besaran dan jangka waktu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Menteri Pertanian Hilang Kontak, Presiden Jokowi: Bisa Dikontak, Ditunggu Saja

News
| Rabu, 04 Oktober 2023, 12:47 WIB

Advertisement

alt

Danau Toba Dikartu Kuning UNESCO, Sandiaga: Ini Jadi Alarm

Wisata
| Senin, 02 Oktober 2023, 21:50 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement