BGN Evaluasi 63 Juta Data Penerima MBG, Fokus Daerah Stunting
BGN mengevaluasi 63 juta data penerima MBG dan memprioritaskan daerah berisiko stunting tinggi sesuai arahan Presiden Prabowo.
Paspor, visa - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Ratusan warga negara asing (WNA) lanjut usia (lansia) dipersilakan menjadikan Jogja sebagai "rumah kedua" melalui visa rumah kedua atau second home visa.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY M. Yani Firdaus di Jogja, Senin (21/8/2023) mengatakan hingga saat ini tercatat sedikitnya 273 WNA berusia lansia yang sebagian besar di antaranya memilih Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman sebagai tempat tinggal kedua mereka.
"Mereka paling banyak dari Belanda, Australia, dan Jerman. Umumnya, orang-orang yang sudah berusia 60 tahun ke atas," kata Yani Firdaus.
Menurut Yani, para WNA berusia lanjut tersebut berminat tinggal di Indonesia karena salah satunya dipicu oleh fenomena pergantian musim yang terjadi di negaranya.
"Mungkin di negara dia musim salju atau ada pergantian musim, takut dingin, maka mereka akan mencari tempat atau rumah kedua karena di Indonesia tanpa ada musim dingin. Sehingga, mereka sangat senang," jelasnya, Senin.
Sedangkan, Kabupaten Bantul menjadi salah satu wilayah favorit bagi WNA yang mengajukan visa rumah kedua karena daerah itu dekat dengan pantai dan biaya hidup tidak terlalu tinggi.
"Biaya hidup di Bantul tidak terlampau tinggi, sehingga dengan asuransi yang didapat dari negaranya dia bisa hidup di Indonesia. Apalagi, ditambah dengan tabungan-tabungan cukup, membuat mereka bisa membeli rumah, bisa membiayai pembantu. Segala kehidupannya cukup tertanggulangi dengan uang yang dibawa," katanya.
BACA JUGA: Warga Bantul Jual Jenglot Rp17 Juta, Sebut Bisa Datangkan Uang Gaib
Pemberian visa rumah kedua mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2023 tentang Keimigrasian yang diteken Presiden Joko Widodo pada 4 Agustus 2023. Aturan tersebut diberlakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di Indonesia, khususnya setelah pandemi Covid-19.
Melalui visa tersebut, WNA, termasuk lansia asing, yang ingin menetap di Indonesia akan diberikan izin tinggal terbatas paling lama 10 tahun.
Sebanyak 273 WNA yang mengajukan visa rumah kedua di Jogja tersebut telah memegang izin tinggal terbatas melalui visa lansia sesuai Pasal 148 PP Nomor 31 Tahun 2013 dengan izin tinggal paling lama dua tahun. Izin tinggal terbatas mereka akan dimutasikan untuk memperoleh visa rumah kedua.
"Dulu sudah ada kebijakan visa lansia, sekarang berubah menjadi second home visa atau rumah kedua. Rumah pertama di negaranya dan rumah kedua di Indonesia," jelasnya.
Selain visa rumah kedua, Kemenkumham DIY juga memberlakukan golden visa khusus bagi para investor atau talenta dari negara asing untuk mendapatkan izin tinggal di Indonesia selama 10 tahun.
"Jadi, ada dua kebijakan baru, ada golden visa untuk menarik investor, untuk menarik talenta-talenta kita berikan karpet merah selama 10 tahun; dan ada juga second home visa untuk menjadikan rumah keduanya di Indonesia," ujar Yani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
BGN mengevaluasi 63 juta data penerima MBG dan memprioritaskan daerah berisiko stunting tinggi sesuai arahan Presiden Prabowo.
Studi: manusia makin pendiam! Jumlah kata per hari turun 338 kata/tahun, dari 16.000 (2005) ke 12.700 (2019). Teknologi & perubahan sosial jadi pemicu. Simak se
Satpol PP Bantul menyoroti meningkatnya kenakalan remaja dan meminta orang tua memperketat pengawasan, terutama pada malam hari. Pelajar diimbau sudah berada di
Ferran Torres putus dari influencer Martina Hunter sebelum final, tapi tetap cetak gol kemenangan Spanyol di Piala Dunia 2026. Kisah patah hati berbuah trofi ju
Satu jenazah diduga korban KM Nurul Salsa ditemukan di perairan Pulau Pamulikang, Pangkep. Operasi SAR hari ketujuh masih mencari 17 korban lainnya.
Mobil listrik bekas: baterai jarang rusak, tapi sistem kelistrikan & suspensi sering bermasalah! On-board charger bisa biaya USD14.000. Simak tips sebelum beli.