Ada Visa Khusus, WNA Lansia Dipersilakan Menjadikan Jogja Kedua
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Ratusan warga negara asing (WNA) lanjut usia (lansia) dipersilakan menjadikan Jogja sebagai "rumah kedua" melalui visa rumah kedua atau second home visa.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY M. Yani Firdaus di Jogja, Senin (21/8/2023) mengatakan hingga saat ini tercatat sedikitnya 273 WNA berusia lansia yang sebagian besar di antaranya memilih Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman sebagai tempat tinggal kedua mereka.
Advertisement
"Mereka paling banyak dari Belanda, Australia, dan Jerman. Umumnya, orang-orang yang sudah berusia 60 tahun ke atas," kata Yani Firdaus.
Menurut Yani, para WNA berusia lanjut tersebut berminat tinggal di Indonesia karena salah satunya dipicu oleh fenomena pergantian musim yang terjadi di negaranya.
"Mungkin di negara dia musim salju atau ada pergantian musim, takut dingin, maka mereka akan mencari tempat atau rumah kedua karena di Indonesia tanpa ada musim dingin. Sehingga, mereka sangat senang," jelasnya, Senin.
Sedangkan, Kabupaten Bantul menjadi salah satu wilayah favorit bagi WNA yang mengajukan visa rumah kedua karena daerah itu dekat dengan pantai dan biaya hidup tidak terlalu tinggi.
"Biaya hidup di Bantul tidak terlampau tinggi, sehingga dengan asuransi yang didapat dari negaranya dia bisa hidup di Indonesia. Apalagi, ditambah dengan tabungan-tabungan cukup, membuat mereka bisa membeli rumah, bisa membiayai pembantu. Segala kehidupannya cukup tertanggulangi dengan uang yang dibawa," katanya.
BACA JUGA: Warga Bantul Jual Jenglot Rp17 Juta, Sebut Bisa Datangkan Uang Gaib
Pemberian visa rumah kedua mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2023 tentang Keimigrasian yang diteken Presiden Joko Widodo pada 4 Agustus 2023. Aturan tersebut diberlakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di Indonesia, khususnya setelah pandemi Covid-19.
Melalui visa tersebut, WNA, termasuk lansia asing, yang ingin menetap di Indonesia akan diberikan izin tinggal terbatas paling lama 10 tahun.
Sebanyak 273 WNA yang mengajukan visa rumah kedua di Jogja tersebut telah memegang izin tinggal terbatas melalui visa lansia sesuai Pasal 148 PP Nomor 31 Tahun 2013 dengan izin tinggal paling lama dua tahun. Izin tinggal terbatas mereka akan dimutasikan untuk memperoleh visa rumah kedua.
"Dulu sudah ada kebijakan visa lansia, sekarang berubah menjadi second home visa atau rumah kedua. Rumah pertama di negaranya dan rumah kedua di Indonesia," jelasnya.
Selain visa rumah kedua, Kemenkumham DIY juga memberlakukan golden visa khusus bagi para investor atau talenta dari negara asing untuk mendapatkan izin tinggal di Indonesia selama 10 tahun.
"Jadi, ada dua kebijakan baru, ada golden visa untuk menarik investor, untuk menarik talenta-talenta kita berikan karpet merah selama 10 tahun; dan ada juga second home visa untuk menjadikan rumah keduanya di Indonesia," ujar Yani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Berani ke Italia, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant Bisa Ditangkap
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Kronologi Truk Box Tabrak Motor di Jalan Turi-Tempel yang Tewaskan Satu Orang
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Hari Ini, Kamis 21 November 2024
- Pilkada Bantul: TPS Rawan Gangguan Saat Pemungutan Suara Mulai Dipetakan
- BPBD Bantul Sebut 2.000 KK Tinggal di Kawasan Rawan Bencana Longsor
- Dua Bus Listrik Trans Jogja Senilai Rp7,4 Miliar Segera Mengaspal
Advertisement
Advertisement