Advertisement
Empat Tersangka Pengedar Obat Terlarang Dibekuk Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Jajaran Satresnarkoba Polres Bantul membekuk empat tersangka peredaran obat-obatan terlarang atau narkoba jenis obat daftar G beromzet ratusan juta rupiah.
Kasat Narkoba Polres Bantul, AKP Wahyu Aji Wibowo, mengatakan penangkapan empat tersangka pengedar narkoba itu didapatkan dari hasil pengembangan tersangka sebelumnya berinisial MAQ warga Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul.
Advertisement
MAQ ditangkap karena kasus penyalahgunakan narkoba. Dari informasi MAQ, jajaran Satresnarkoba Polres Bantul juga berhasil mengamankan seorang tersangka lain dengan inisial HEC.
"Dari dua tersangka awal itu, kemudian kami berhasil mengumpulkan informasi yang lebih lanjut mengenai jaringan peredaran obat-obatan terlarang itu," kata Wahyu saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Jumat (25/8/2023) dilansir dari laman resmi Polres Bantul
Berdasarkan keterangan MAQ dan HEC, pada Selasa (22/8/2023), polisi yang memburu pelaku lainnya hingga ke Bandung, Jawa Barat. Dari pemburuan tersebut berhasil membekuk dua pelaku berinisial H alias K dan S alias A, keduanya warga Sukabumi, Jawa Barat.
"Dua tersangka itu kami amankan karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Obat Daftar G," ungkapnya.
Dalam aksi penangkapan itu, pihaknya berhasil menyita 230.700 butir pil sebagai barang bukti yang menguatkan keterlibatan empat tersangka dalam melakukan peredaran obat-obatan ilegal.
Adapun rincian barang bukti itu berupa 2.750 lembar tablet trihexyphenidyl di mana satu lembar berisi 10 tablet obat, 95 toples berisi butir pil berlogo Y, 6 toples pil berwarna putih, 51 toples pil hexymer, 95 toples dolgesik, 50 toples tramadol, dan 5.000 lembar obat jenis lainnya.
Selain itu, polisi juga berhasil menyita satu alat cetak dan satu ponsel yang diduga digunakan dalam transaksi ilegal ini.
“Untuk kemasan lembaran itu berisi 10 tablet satu lembarnya dan yang toples itu masing-masing berisi seribu tablet obat,” terangnya.
Dari hasil penghitungan sementara, nilai total obat-obatan terlarang yang berhasil disita oleh polisi mencapai sekitar Rp120 juta.
"Kemudian, empat tersangka itu dikenakan pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tandas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ini Antisipasi Pengelola Terminal Giwangan Hadapi Puncak Arus Balik
- Hari Ketiga Lebaran, Kendaraan Keluar DIY Meningkat Signifikan
- BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem, BPBD Bantul Minta Warga Waspada
- Mayat Mengapung Ditemukan di Sungai Progo, Kulonprogo
- Arus Balik di Kulonprogo Mulai Meningkat, Ini Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan
Advertisement
Advertisement