Kemenhut Pastikan Penanganan Kebakaran TNBTS Berjalan Terpadu
“Untuk pemadaman sekarang, ada tiga helikopter yang sudah beroperasi untuk pemadaman titik api, terutama di kelerengan yang tidak bisa dijangkau oleh pasukan,"
Salah satu tersangka penyalahgunaan obat terlarang saat diwawancara di Polres Bantul, JUmat (25/8/2023)- Harian Jogja/ Hadid Husaini
Harianjogja.com, BANTUL—Jajaran Satresnarkoba Polres Bantul membekuk empat tersangka peredaran obat-obatan terlarang atau narkoba jenis obat daftar G beromzet ratusan juta rupiah.
Kasat Narkoba Polres Bantul, AKP Wahyu Aji Wibowo, mengatakan penangkapan empat tersangka pengedar narkoba itu didapatkan dari hasil pengembangan tersangka sebelumnya berinisial MAQ warga Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul.
MAQ ditangkap karena kasus penyalahgunakan narkoba. Dari informasi MAQ, jajaran Satresnarkoba Polres Bantul juga berhasil mengamankan seorang tersangka lain dengan inisial HEC.
"Dari dua tersangka awal itu, kemudian kami berhasil mengumpulkan informasi yang lebih lanjut mengenai jaringan peredaran obat-obatan terlarang itu," kata Wahyu saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Jumat (25/8/2023) dilansir dari laman resmi Polres Bantul
Berdasarkan keterangan MAQ dan HEC, pada Selasa (22/8/2023), polisi yang memburu pelaku lainnya hingga ke Bandung, Jawa Barat. Dari pemburuan tersebut berhasil membekuk dua pelaku berinisial H alias K dan S alias A, keduanya warga Sukabumi, Jawa Barat.
"Dua tersangka itu kami amankan karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Obat Daftar G," ungkapnya.
Dalam aksi penangkapan itu, pihaknya berhasil menyita 230.700 butir pil sebagai barang bukti yang menguatkan keterlibatan empat tersangka dalam melakukan peredaran obat-obatan ilegal.
Adapun rincian barang bukti itu berupa 2.750 lembar tablet trihexyphenidyl di mana satu lembar berisi 10 tablet obat, 95 toples berisi butir pil berlogo Y, 6 toples pil berwarna putih, 51 toples pil hexymer, 95 toples dolgesik, 50 toples tramadol, dan 5.000 lembar obat jenis lainnya.
Selain itu, polisi juga berhasil menyita satu alat cetak dan satu ponsel yang diduga digunakan dalam transaksi ilegal ini.
“Untuk kemasan lembaran itu berisi 10 tablet satu lembarnya dan yang toples itu masing-masing berisi seribu tablet obat,” terangnya.
Dari hasil penghitungan sementara, nilai total obat-obatan terlarang yang berhasil disita oleh polisi mencapai sekitar Rp120 juta.
"Kemudian, empat tersangka itu dikenakan pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tandas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
“Untuk pemadaman sekarang, ada tiga helikopter yang sudah beroperasi untuk pemadaman titik api, terutama di kelerengan yang tidak bisa dijangkau oleh pasukan,"
Joanna Wietrzyk menang HYROX Beijing setelah insiden di tengah lomba. Kenali profil dan prestasi atlet Australia tersebut.
Produksi mobil Indonesia mencapai 859.256 unit hingga Agustus 2026. Toyota menyumbang 353.778 unit atau 41,2 persen.
Liverpool vs Tottenham di Carabao Cup, Rabu dini hari. The Reds mengejar gelar ke-11, Spurs mencari momentum setelah paceklik gol.
15 September 2026 memperingati Hari Demokrasi Internasional. Simak juga Hari Insinyur Sedunia dan Greenpeace Day.
Suahasil Nazara resmi jadi Menkeu menggantikan Purbaya. Simak gaji pokok, tunjangan, dana operasional, dan fasilitas menteri.