Advertisement

Promo November

Sindikat Penjualan Pertalite Digulung Polisi, Ini Modus dan Total Keuntungan yang Didapat

Triyo Handoko
Rabu, 20 September 2023 - 18:37 WIB
Arief Junianto
Sindikat Penjualan Pertalite Digulung Polisi, Ini Modus dan Total Keuntungan yang Didapat Tujuh tersangka sindikat penjulan BBM bersubsidi yang ditangkap Polresta Jogja, Rabu (20/9/2023). - Harian Jogja/Triyo Handoko

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Sindikat penjualan BBM bersubsidi Pertalite digulung polisi. Polresta Jogja menangkap tujuh orang yang mencari untung dari penjualan BBM subsidi, dengan keuntungannya Rp2.000 per liter.

Dalam sehari, sindikat penjualan BBM bersubsidi ini dapat menjual 800 liter pertalite yang dibelinya dengan jeriken di SPBU. Pembelian BBM subsidi dengan jerigen ini dilakukan di beberapa wilayah SPBU di Kota Jogja dan Sleman.

Advertisement

Hasil pengumpulan BBM Pertalite ini dijual kembali ke toko-toko kelontong yang biasanya memiliki mesin pompa bensin atau Pertamini. “Awalnya kami mendapat laporan masyarakat adanya penyalahgunaan BBM subsidi, lalu kami telusuri dan pada Kamis [14/9/2023] lalu kami menangkap salah satu terduga pelaku yakni IP di Terban, Jogja,” kata Kasatreskrim Polresta Jogja, AKP Archye Nevada, Rabu (20/9/2023).

BACA JUGA: Gegara Video Viral, Polisi Berbisnis BBM Ilegal Terbongkar

Archye merinci, ketujuh tersangka penjualan BBM subsidi beserta perannya dalam sindikat tersebut, yakni AD, 29 dan BD, 46 sebagai pemberi modal beli Pertalite sekaligus pemilik usaha; SF, 21, HJ, 28 dan SG, 21 sebagai pembeli Pertalite ke SPBU; serta DY, 21, dan IP sebagai pengantar Pertalite ke toko-toko kelontong yang membelinya.

“Modus yang digunakan yaitu dengan cara membeli Pertalite menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder dengan tangki bensin kapasitas 15 liter. Kemudian isi tangki itu dikuras dan dimasukkan ke jeriken berukuran 35 liter. Setelah itu BBM bersubsidi jenis Pertalite tersebut dijual Kembali ke Pertamini di wilayah Jogja dan Sleman,” ucap Archye.

Keyujuh tersangka sindikat penjualan BBM subsidi itu, jelas Archye, disangkakan dengan Undang-undang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. “Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp60 juta,” tegas Archye.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Puncak Arus Mudik Liburan Natal Diprediksi Terjadi pada 24 Desember

News
| Jum'at, 22 November 2024, 18:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement