Advertisement
Polresta Jogja Tangkap Tersangka Penipuan Tiket Coldplay

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Polresta Jogja berhasil mengungkap kasus penipuan tiket Coldplay. Tersangka diketahui seorang perempuan bernama Rina Eviana Dewi alias Ucil, berusia 40 tahun. Sementara korban berjumlah 3 orang yang merupakan teman tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP MP Probo Satrio menjelaskan tersangka berdalih punya kenalan dengan pihak EO konser Coldplay. Dari kenalan itu, Ucil mengaku kepada korban bisa mendapatkan tiket Coldplay dengan harga yang lebih murah. Padahal, tersangka tak pernah punya kenalan EO Coldplay bahkan tiket konsernya sekalipun.
Advertisement
Tersangka lantas menawarkan tiket konser kepada korban dengan berbagai jenis dan harga yang juga bervariasi. Mulai dari Rp2,1 juta untuk kategori lima, Rp3,9 juta untuk kategori tiga, dan Rp5,9 juta untuk tiket dengan bangku baris ke-14. Pada Juni 2023, pelaku menjanjikan tiket dapat diterima dalam waktu dekat.
"Tapi, pelaku menyampaikan kursi untuk menonton konser tidak bisa bersebelahan dan untuk jumlah penonton dikurangi oleh pihak keamanan," jelas Probo saat jumpa pers di Mapolresta Jogja, Kamis (30/11).
BACA JUGA: Konser Coldplay Digelar Malam Ini, Puluhan Orang Ketipu Calo Tiket
Merasa ada yang tak beres, korban berniat meminta refund. Namun, saat tersangka diminta untuk mengembalikan uang konser selalu beralasan uang masih di pihak promotor dan belum dia terima. Tak sampai di situ, tersangka Ucil juga menyamar sebagai Siska. Ini merupakan tokoh fiktif yang dianggap sebagai salah satu pekerja EO konser Coldplay. Dilakukan untuk semakin meyakinkan korban.
"Ketika korban menghubungi Sisca, yang mengoperasikan HP tersebut adalah pelaku sendiri dan selalu beralasan bilang bahwa dirinya sedang sakit dan belum bisa mengembalikan refund uang pembayaran tiket," imbuhnya.
Probo menyebut sejauh ini baru ada tiga korban yang melapor. Namun, masing-masing korban membeli dengan jumlah yang berbeda. Lantaran ada juga teman korban yang menitip untuk dibelikan tiket. Total, pesanan tiket yang diterima tersangka sebanyak 8-10 tiket. Sementara, kerugian mencapai Rp50 juta.
"Uang digunakan untuk membayar hutang dan trading crypto," katanya.
Ucil dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Diancam dengan hukuman 4 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Evakuasi Korban Tanah Longsor di Jalan Raya Jalur Pacet-Cangar Mojokerto Dilanjutkan TNI AD
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bantul Diguncang Gempa Magnitudo 3,1
- Ratusan Napi di Lapas Wonosari Dapatkan Remisi Lebaran, 3 Orang Bisa Langsung Bebas
- Damkar Sleman Evakuasi Ular Sanca Kembang dari Sebuah Restoran di Mlati Sleman
- Tim SAR Parangtritis Masih Cari Satu Korban Kecelakaan Laut
- Libur Lebaran 2025, Pengunjung GL Zoo Bisa Tembus 11.000 Orang dalam Sehari
Advertisement
Advertisement