Politikus Muda PSI, Raden Stevanus: Semua Pihak Harus Menghargai Keistimewaan DIY
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Politikus muda dan Anggota DPRD DIY dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dr. Raden Stevanus Christian Handoko menyampaikan bahwa Keistimewaan Yogyakarta sudah sah secara konstitusi. "Saya sebagai orang asli Jogja mendukung penuh Keistimewaan Yogyakarta," katanya, Jumat (8/12/2023)
Beberapa hari ini Video Ade Armando telah membuat kegaduhan di Daerah Istimewa Yogyakarta mengenai Politik Dinasti & Daerah Istimewa Yogyakarta. Sikap tegas Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep terkait hal ini perlu mendapat dukungan dan apresiasi.
Advertisement
Video tersebut melukai hati warga Daerah Istimewa Yogyakarta sehingga bermunculan aksi penolakan terhadap Ade Armando serta Partai Solidaritas Indonesia.
Kondisi demikian sangat merugikan bagi kader, simpatisan, pengurus hingga calon legislative dari Partai Solidaritas Indonesia di Daerah Istimewa Yogyakarta termasuk warga DIY secara umum.
"Sebagai warga asli Yogyakarta, saya berharap sikap-sikap yang tidak menghargai dan menghormati status Daerah Istimewa Yogyakarta tidak muncul kembali sehingga tidak menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang tidak perlu," ujarnya.
BACA JUGA: Ribut-Ribut Politik Dinasti di DIY, Kaesang Mempersilakan Ade Armando Keluar dari PSI
Menurutnya, Yogyakarta memiliki sejarah panjang dalam memperjuangkan berdirinya Republik Indonesia hingga mempertahankan Republik Indonesia dimasa-masa awal kemerdekaan. Sumbangsih Kraton, Tokoh masyarakat, hingga warga Yogyakarta terhadap kemerdekaan Republik Indonesia sangat besar.
Sebagai contoh dimasa awal kemerdekaan, proses pembentukan dasar negara, UUD 1945, Pancasila ,Tokoh Yogyakarta memiliki andil besar dalam membangun Republik Indonesia.
Dan jangan lupa pula sejarah penting tentang Amanat 5 September yang menjadi salah satu dasar pengakuan adanya Republik Indonesia sebagai suatu kesatuan negara yang Merdeka yang memiliki pemerintah, wilayah, rakyat dan pengakuan sebagai wilayah yang berdaulat.
"Saya sangat mendukung keberadaan Daerah Istimewa Yogyakarta dimana secara konstitusi sudah sangat sah, keistimewaan DIY diakui oleh negara. Negara secara jelas mengakui sifat khusus dan sifat istimewa suatu daerah berdasarkan UUD 1945 pasal 18B," katanya
UU Keistimewaan DIY menjadi bentuk pengakuan negara yang mempedomani UUD 1945, khususnya Pasal 18B. Dalam pasal itu dijelaskan negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Selain itu, dalam pasal tersebut juga dijelaskan negara mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam undang undang. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Viral Ratusan Burung Pipit Ditemukan Mati di Bandara Ngurah Rai, Ini Penjelasan BKSDA
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Masuk Masa Tenang, Satpol PP Gunungkidul Mulai Copoti APK Paslon
- BMKG DIY Prediksi Hujan Terjadi pada Hari Pemungutan Suara 27 November 2024
- Tersengat Listrik, Warga Nanggulan Kulonprogo Meninggal Dunia
- Anggaran Makan Bergizi Gratis di Gunungkidul Rp26 Miliar Masuk ke BTT APBD 2025
- Jelang Pemungutan Suara Pilkada, Fraksi Gerindra DIY Serukan Tindakan Tegas Praktik Money Politik
Advertisement
Advertisement