Gunungkidul Geopark Night Specta Vol. 8.0 Siap Digelar
Disparekrafpora) Kabupaten Gunungkidul akan kembali menggelar Gunungkidul Geopark Night Specta (GNS) Vol. 8.0 pada 10–11 Juli 2026 di di kawasan Geosite Gunung
Politikus muda dan Anggota DPRD DIY dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dr. Raden Stevanus Christian Handoko./ Istimewa - Instagram
Harianjogja.com, JOGJA—Politikus muda dan Anggota DPRD DIY dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dr. Raden Stevanus Christian Handoko menyampaikan bahwa Keistimewaan Yogyakarta sudah sah secara konstitusi. "Saya sebagai orang asli Jogja mendukung penuh Keistimewaan Yogyakarta," katanya, Jumat (8/12/2023)
Beberapa hari ini Video Ade Armando telah membuat kegaduhan di Daerah Istimewa Yogyakarta mengenai Politik Dinasti & Daerah Istimewa Yogyakarta. Sikap tegas Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep terkait hal ini perlu mendapat dukungan dan apresiasi.
Video tersebut melukai hati warga Daerah Istimewa Yogyakarta sehingga bermunculan aksi penolakan terhadap Ade Armando serta Partai Solidaritas Indonesia.
Kondisi demikian sangat merugikan bagi kader, simpatisan, pengurus hingga calon legislative dari Partai Solidaritas Indonesia di Daerah Istimewa Yogyakarta termasuk warga DIY secara umum.
"Sebagai warga asli Yogyakarta, saya berharap sikap-sikap yang tidak menghargai dan menghormati status Daerah Istimewa Yogyakarta tidak muncul kembali sehingga tidak menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang tidak perlu," ujarnya.
BACA JUGA: Ribut-Ribut Politik Dinasti di DIY, Kaesang Mempersilakan Ade Armando Keluar dari PSI
Menurutnya, Yogyakarta memiliki sejarah panjang dalam memperjuangkan berdirinya Republik Indonesia hingga mempertahankan Republik Indonesia dimasa-masa awal kemerdekaan. Sumbangsih Kraton, Tokoh masyarakat, hingga warga Yogyakarta terhadap kemerdekaan Republik Indonesia sangat besar.
Sebagai contoh dimasa awal kemerdekaan, proses pembentukan dasar negara, UUD 1945, Pancasila ,Tokoh Yogyakarta memiliki andil besar dalam membangun Republik Indonesia.
Dan jangan lupa pula sejarah penting tentang Amanat 5 September yang menjadi salah satu dasar pengakuan adanya Republik Indonesia sebagai suatu kesatuan negara yang Merdeka yang memiliki pemerintah, wilayah, rakyat dan pengakuan sebagai wilayah yang berdaulat.
"Saya sangat mendukung keberadaan Daerah Istimewa Yogyakarta dimana secara konstitusi sudah sangat sah, keistimewaan DIY diakui oleh negara. Negara secara jelas mengakui sifat khusus dan sifat istimewa suatu daerah berdasarkan UUD 1945 pasal 18B," katanya
UU Keistimewaan DIY menjadi bentuk pengakuan negara yang mempedomani UUD 1945, khususnya Pasal 18B. Dalam pasal itu dijelaskan negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Selain itu, dalam pasal tersebut juga dijelaskan negara mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam undang undang. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Disparekrafpora) Kabupaten Gunungkidul akan kembali menggelar Gunungkidul Geopark Night Specta (GNS) Vol. 8.0 pada 10–11 Juli 2026 di di kawasan Geosite Gunung
Lewis Hamilton lolos dari penalti berat di GP Inggris 2026! Stewards hanya beri teguran untuk insiden bendera kuning. Podium ketiga tetap aman.
HP bisa lebih awet dan tetap kencang jika dirawat dengan benar. Simak cara sederhana menjaga baterai, performa, dan keamanan smartphone.
Harga cabai rawit merah masih tertinggi di pasar eceran nasional mencapai Rp62.100 per kg. Simak daftar lengkap harga pangan terbaru menurut PIHPS Bank Indonesi
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Simak daftar lengkap jalur Trans Jogja aktif beserta tarif terbaru dan sistem pembayaran nontunai di Yogyakarta.