UKDW Masuk Top 100 WURI 2026
UKDW tidak hanya berfokus pada kualitas akademik, tetapi juga menghadirkan inovasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan masa depan
Surat Keputusan Pimpinan DPRD DIY Nomor 93/K.P./DPRD/2023 tentang penetapan Calon Anggota KPID DIY masa jabatan tahun 2023-2026. /Istimewa.
JOGJA—DPRD DIY telah menerbitkan Surat Keputusan Pimpinan DPRD DIY Nomor 93/K.P./DPRD/2023 tentang penetapan Calon Anggota KPID DIY masa jabatan tahun 2023-2026.
Nama-nama yang ditetapkan sebagai calon anggota KPID DIY ini termuat dalam diktum kesatu SK tersebut dengan jumlah tujuh personalia.
Selain itu pada diktum kedua ada tujuh nama sebagai cadangan jika nama yang tertuang pada diktum kesatu berhenti atau diberhentikan.
Berikut adalah informasi lengkap Surat Keputusan Pimpinan DPRD DIY Nomor 93/K.P./DPRD/2023 tentang penetapan Calon Anggota KPID DIY masa jabatan tahun 2023-2026 :

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
UKDW tidak hanya berfokus pada kualitas akademik, tetapi juga menghadirkan inovasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan masa depan
Shakira memenangkan kasus pajak di Spanyol setelah delapan tahun. Pengadilan memerintahkan pengembalian dana Rp1,1 triliun.
Arema FC memburu kemenangan atas PSIM Jogja pada laga terakhir Super League 2025/2026 demi memperbaiki posisi klasemen.
MotoGP Catalunya 2026 diwarnai penalti tekanan ban yang membuat Joan Mir kehilangan podium dan mengubah klasemen sementara.
Pemkot Jogja mulai menyiapkan guru dan menggandeng kampus menyambut kebijakan Bahasa Inggris wajib di SD mulai 2027.
Xiaomi membatalkan proyek ponsel ultra-tipis Xiaomi 17 Air karena tak ingin mengorbankan performa, baterai, dan kualitas pengguna.