Lowongan Kerja Lur, Bantul Butuh 3.166 Pengawas TPS, Berikut Persyaratannya
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Bawaslu Bantul membutuhkan 3.166 Pengawas TPS (PTPS) dalam pemilu 2024 mendatang. Jumlah pengawas TPS ini didasarkan pada jumlah TPS yang ada di Bantul sebanyak 3.166 TPS.
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menjelaskan bahwa saat ini semua jajaran pengawas pemilu melakukan sosialisasi pembentukan PTPS ini di masing-masing kecamatan dan kalurahan.
Advertisement
BACA JUGA: Cegah Politik Uang saat Pemilu 2024, Bawaslu Bantul Dorong Partisipasi Masyarakat
"Selanjutnya pendaftaran akan dilaksanakan mulai 2 sampai 6 Januari 2024 di masing-masing kantor Panwaslucam se-kabupareh Bantul," kata Didik, Selasa (26/12/2023).
Syarat Daftar Petugas TPS
Beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan antara lain usia paling rendah 21 tahun terhitung pada saat pendaftaran, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, berdomisili di kecamatan setempat dibuktikan dengan KTP, mampu secara jasmani, Rohani.
Persyaratan lainnya, bebas dari penyalahgunaan Napza, mengundurkan diri dari keanggotaan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun terhitung saat mendaftar sebagai calon anggota PTPS, mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, dan/atau BUMN maupun BUMD.
Selain itu harus memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur serta tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
"Bagi masyarakat yang berminat mendaftar sebagai calon PTPS nantinya dapat memperoleh keterangan lebih detail dengan cara mendatangi kantor Panwaslucam di masing-masing kapanewon termasuk untuk mengakses jenis-jenis formulir pendaftaran yang diperlukan," katanya.
Calon anggota PTPS juga dapat melampirkan bukti-bukti yang dapat mendukung kompetensi calon PTPS. Nantinya PTPS ini akan dilantik secara serentak pada tanggal 22 januari 2024. Pengawas TPS ini mempunyai tugas antara lain melakukan pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.
"Termasuk melakukan pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu, serta menerima laporan dan/ atau temuan dugaan pelanggaran pemilu," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Selesai Mencoblos untuk Pilkada Jakarta, Ini Harapan El Rumi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pengamanan Pilkada, Polres Bantul Siapkan Ribuan Personel
- Perhatian! Trans Jogja Ubah Jam Operasional pada Hari Pencoblosan Pilkada 2024
- Rutin Dibersihkan, Sampah Liar di Pembatas Jalan Depan Pasar Demangan Tetap Muncul
- Besok Pilkada, Begini Program Unggulan yang Dimiliki Calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman
- AMEX Meet The Myth, Ajak Pengunjung Menjelajahi Dunia Mitologi
Advertisement
Advertisement