Advertisement
Kabar Gembira! Mulai Hari Ini Uji Kir di Jogja Gratis

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Mulai hari ini, Selasa (2/1/2023) uji kir kendaraan tak lagi dipungut biaya.
Kebijakan ini diberlakukan dengan berdasar pada Undang-Undang No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Ada juga Peraturan Pemerintah No. 35/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; serta Perda Kota Jogja No. 10/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Advertisement
Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja, Golkari Made Yulianto menuturkan aturan ini berlaku secara nasional.
Masyarakat kini tak perlu lagi merogoh kocek saat melakukan uji kir. Prosesnya terbilang mudah dan cepat dengan layanan drive thru (lantatur). Pendaftraan juga bisa dilakukan secara online. “Dari awal mendaftar sampai keluar hanya dalam hitungan menit. Hanya seperempat jam selesai,” kata Golkari, Selasa.
Dia mengatakan uji kir kendaraan yang mudah dan gratis ini menjadikan masyarakat tak lagi punya alasan untuk tidak melakukan uji kir. Terlebih, uji kir terbilang penting.
Menurut Golkari, uji kir merupakan cara mengetahui kesehatan sebuah kendaraan. Kerusakan atau kekurangan pada sebuah kendaraan juga akan lebih cepat diketahui. Kendaraan yang wajib menjalani uji kir adalah kendaraan umum. Baik kendaraan pengangkut orang ataupun barang.
Secara garis besar, uji kir kendaraan meliputi pengecekan fisik. Misalnya, mengecek ada atau tidaknya over dimensi pada kendaraan. Ada juga pengujian lampu. Kendaraan akan dicek apakah penerangan sudah sesuai standar, tidak terlalu terang dan tidak terlalu redup. Lalu, sistem pengereman juga tak luput dari pengujian.
BACA JUGA: Uji Kir 2024 Digratiskan, Pemkab Bantul Terancam Kehilangan Pendapatan Rp1,2 miliar Lebih
“Ada juga uji klakson, jangan terlalu keras atau terlalu lemah. Ada batasan ukurannya, sehingga itu diuji di sana. Termasuk dicek juga terkait dengan emisi gas buangnya melebihi batas atau tidak. Itu garis besarnya,” ujar dia.
Golkari mengimbau masyarakat untuk mengujikan kendaraannya sendiri di UPT PKP Giwangan. Tak perlu menggunakan biro jasa ataupun jasa calo. Lantaran saat ini layanan uji kir bisa didapatkan dengan mudah dan tanpa biaya. “Ini bicara keselamatan, penumpangnya juga merasa terjamin ketika dia mengendarai kendaraan yang sudah lolos uji dipastikan laik jalan,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- 23 Kambing Mati di Turi Sleman Akibat Keracunan Pakan
- Lurah Srimulyo Membantah Tuduhan Korupsi Penyalahgunaan Tanah Kas Desa
- SPMB 2025, Banyak SMP Negeri di Bantul Kekurangan Siswa, Ternyata Sebagian karena ke Pondok Pesantren
- Kasus Pelecehan Anak di Kasihan Dilaporkan ke Polres Bantul, Korban Siswi Berusia 6 Tahun
- Siapkan Surat-Surat! Polres Bantul Gelar Operasi Patuh Progo 14-27 Juli 2025
Advertisement
Advertisement