Advertisement

Siapkan Dana Rp2 Miliar, Pemkab Bantul Bakal Tata Kawasan Kumuh Ini

Stefani Yulindriani Ria S. R
Kamis, 18 Januari 2024 - 18:37 WIB
Arief Junianto
Siapkan Dana Rp2 Miliar, Pemkab Bantul Bakal Tata Kawasan Kumuh Ini Kawasan Kumuh - Ilustrasi/JIBI - Solopos

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Pemkab Bantul berencana melakukan penangan kawasan kumuh di Pedak Baru, Bangunguntapan, Banguntapan Bantul tahun 2024. Penanganan tersebut dianggarkan menggunakan APBD Bantul tahun anggaran 2024 dan APBN 2024. 

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bantul, Fenty Yusdayati menyampaikan penanganan kawasan kumuh di sana akan dilakukan dengan penanganan persampahan, air bersih, ruang terbuka hijau (RTH) dan pembangunan sekitar 20 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). 

Advertisement

“Disana ada sekitar 40 unit rumah, yang dibangun yang kondisinya sangat rusak. Di bangun jalan, RTH, ada rumah yang dibangun, di dekat rel kereta api ada penghijauan juga,” katanya saat ditemui di Pemkab Bantul, Kamis (18/1/2024). 

Untuk penanganan kawasan kumuh tersebut dialokasikan dengan APBN mencapai sekitar Rp.4 miliar dan APBD Bantul sekitar Rp.2 miliar. 

Sementara menurut Fenty, pada 2025 ada tiga kawasan kumuh yang akan dilakukan penanganan yaitu di Banguntapan, Kasihan dan Sewon. Menurut Fenty, detail engineering design (DED) tiga daerah tersebut saat ini telah rampung, sehingga akan diajukan pendanaan untuk perbaikan tahun depan. 

Dia menyampaikan di Bantul masih ada sekitar 11 lokasi kawasan kumuh di Bantul, antara lain di Kalurahan Panggungharjo, dan Tamantirto. Dari lokasi tersebut beberapa kawasan masih belum memiliki jamban sehat, dan kondisi jalan yang belum mantap, sehingga perlu penanganan. 

Bappeda Bantul, kata dia, selama ini menangani beberapa lokasi yang perlu anpenangan secara terintegrasi. Sementara bagi beberapa lokasi yang perlu penanganan sebagian, misal dalam program jambanisasi, maka alokasi penanganan akan dilakukan dinas terkait. 

“Masih ada [kawasan kumuh di Bantul]. Hanya ada beberapa kawasan kumuh yang karena tidak punya jamban, karena jalannya tidak baik. Ketika sudah ada [perbaikan] jalan, sudah dibantu PU [DPUPKP Bantul], sudah hilang [tidak termasuk kawasan kumuh],” katanya. 

Dia menyampaikan selama ini kawasan kumuh yang ditangani tingkat kabupaten yang luasnya kurang dari 5 hektare, sementara yang luasnya berkisar 5-10 hektare menjadi kewenangan provinsi, dan lebih dari 10 hektare menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. 

Panewu Banguntapan, I Nyoman Gunarsa menyampaikan sekitar 20 unit RTLH di Pedak Baru yang akan dilakukan penanganan berdiri di atas tanah Sultan Grond (SG).

BACA JUGA: Kawasan Kumuh di Kulonprogo Tersisa 77,51 Hektar, Pemkab Siapkan Program Baru

Sebelumnya, tanah tersebut merupakan tanah kas desa (TKD) Banguntapan. Dia menuturkan bahwa di atas tanah tersebut rencananya juga akan dibangun pula Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Di kawasan tersebut, kata dia, jalan yang ada kondisinya tidak mantap, sehingga perlu dilakukan penanganan. “Sekarang kondisi jalan rusak, nanti kita usulkan untuk perbaikan jalan itu melalui pavingisasi atau pengasalan,” ujar dia. 

Dia menurutkan saat ini sekitar 20 hunian tersebut berdiri di atas tanah merupakan tanah kas desa (TKD) Banguntapan. Kemudian pada pertengahan tahun 2023, telah terjadi peralihan menjadi SG. 

“Saat ini masih proses sosialisasi, pada intinya masyarakat yang ada disitu sekitar 20 warga sudah sepakat sehingga apa yang menjadi rencana kerja pemerintah Bantul untuk menjadikan kawasan kumuh itu menjadi RTH serta menopang pariwisata yang ada di Bantul,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemblokiran Rekening Bank Jadi Langkah Efektif Menekan Judi Online

News
| Sabtu, 30 November 2024, 19:47 WIB

Advertisement

alt

Lima Satwa Berbagai Spesies Lahir di Beberapa Taman Safari di Indonesia

Wisata
| Sabtu, 30 November 2024, 05:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement