27 Orang Tewas dalam Dua Penembakan Massal di Afrika Selatan
Dua penembakan massal di Afrika Selatan menewaskan 27 orang dan melukai puluhan lainnya. Polisi memburu para pelaku.
Gedung Bawaslu - Antara
Harianjogja.com, BANTUL— Bawaslu Bantul menyimpulkan oknum lurah di wilayah Kabupaten Bantul terbukti melanggar netralitas dalam Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M. Rifqi Nugroho menjelaskan kasus ini berawal dari beredarnya chat melalui whatsapp berisi ajakan memilih untuk jenis pemilihan legislatif tepatnya di tanggal 14 Februari yang lalu.
Bawaslu Bantul setelah mendapatkan informasi tersebut selanjutnya melakukan penelusuran dan dilanjutkan dengan proses pemanggilan saksi maupun pengumpulan barang bukti.
BACA JUGA: 8 Kursi DPR RI Dapil DIY Hasil Pemilu 2024 Milik Siapa? Berikut Cara Menghitungnya
“Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang dikumpulkan Bawaslu Bantul selanjutnya melakukan pleno untuk memutuskan pelanggaran pemilu tersebut,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/3/2024).
Berdasarkan kajian dugaan pelanggaran yang telah diplenokan, kata Rifqi, maka dinyatakan oknum lurah tersebut terbukti dan memenuhi unsur melakukan pelanggaran terhadap netralitas perangkat kalurahan dalam Pemilu 2024.
Lebih lanjut disampaikan pelanggaran netralitas perangkat kalurahan ini mengacu pada peraturan perundang-undangan di luar undang-undang pemilu.
“Oleh karena itu Bawaslu Bantul merekomendasikan kepada Bupati Bantul untuk memberikan sanksi kepada oknum lurah tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menambahkan bahwa Bawaslu Bantul telah menyampaikan rekomendasi hasil pemeriksaan oknum lurah tersebut kepada Bupati Bantul ditembuskan kepada Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Kalurahan serta Inspektorat Bantul.
BACA JUGA: Terkait Kasus Investasi Fiktif, Dirut PT Taspen Dinonaktifkan
Didik menyampaikan bahwa Bawaslu Bantul selanjutnya akan meminta informasi kepada Bupati Bantul terkait tindak lanjut dari rekomendasi tersebut.
“Netralitas perangkat kalurahan dalam Pemilu ini mencakup semua unsur perangkat desa sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun peraturan daerah yang mengatur tentang netralitas perangkat kalurahan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dua penembakan massal di Afrika Selatan menewaskan 27 orang dan melukai puluhan lainnya. Polisi memburu para pelaku.
29 September 2026 diperingati sebagai Hari Sarjana Nasional, Hari Jantung Sedunia, hingga Save the Koala Day. Simak enam momen pentingnya.
Prakiraan cuaca DIY Selasa, 29 September 2026: mayoritas cerah berawan, suhu 22–34°C, kelembapan 44–98 persen. Cek rincian per kecamatan.
Pemkab Kulonprogo merotasi sejumlah pejabat dan mengisi jabatan kosong dengan mengoptimalkan manajemen talent pool ASN.
Maarten Paes menyebut suporter menjadi pemain ke-11 Timnas Indonesia saat bermain 10 orang melawan Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026.
Jadwal KSPN Jogja ke Gunungkidul Senin 29 September 2026 tersedia untuk rute Obelix Sea View dan Pantai Drini.