Advertisement

Lokasi dan Waktu Penukaran Uang Baru di Jogja dan Sekitarnya, Berikut Caranya

Ujang Hasanudin
Kamis, 28 Maret 2024 - 13:37 WIB
Ujang Hasanudin
Lokasi dan Waktu Penukaran Uang Baru di Jogja dan Sekitarnya, Berikut Caranya Penjual jasa penukaran uang baru ketika menawarkan uang baru berbagai macam pecahan kepada para pengendara yang melintas di jalan Panembahan Senopati, Jogja. - Harian Jogja/Gigih M. Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Sebanyak Rp5,5 triliun disiapkan oleh Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) DIY untuk memenuhi kebutuhan uang rupiah masyarakat selama Ramadan dan Lebaran 2024.

Kepala BI DIY Ibrahim memastikan ketersediaan uang rupiah mencukupi, berkualitas, dan layak edar. BI DIY menyiapkan pendistribusian uang saat memasuki bulan Ramadan, serta melakukan kegiatan kas keliling sehingga menjangkau masyarakat secara lebih luas.

Advertisement

Dia mengimbau agar masyarakat melakukan penukaran uang rupiah pada tempat yang resmi untuk menjamin keaslian dan kualitas uang rupiah. Pada Ramadan 2024, kata Ibrahim, titik łokasi penukaran terdiri dari Kas Keliling BI di lima titik, kas keliling bersama enam titik, dan 37 bank beserta kantor cabang.

Lokasi Kas Keliling di Kabupaten dan Kota se-DIY

  • Halaman Masjid Agung Bantul

Jl. Jend. Sudirman No.1, Babadan, Bantul, Kec. Bantul, Kabupaten Bantul, (28/03/2024), Pukul 11:30 - 12:00 WIB

  • Pakualaman

Jl. Masjid No.46, Gunungketur, Pakualaman, Kota Jogja 28/03/2024, Pukul 11:30 - 12:00 WIB

  • Pakualaman

Jl. Masjid No.46, Gunungketur, Pakualaman, Kota Jogja (28/03/2024) Pukul 11:30 - 12:00 WIB

  • Pakualaman

Jl. Masjid No.46, Gunungketur, Pakualaman, Kota Jogja (28/03/2024), Pukul 11.30-12.00 WIB

  • Pakualaman 

Jl. Masjid No.46, Gunungketur, Pakualaman, Kota Jogja (28/03/2024), Pukul 11:30 - 12:00 WIB

  • Pakualaman

Jl. Masjid No.46, Gunungketur, Pakualaman, Kota Jogja (01/04/2024), Pukul 11:30 - 12:00 WIB

  • Pakualaman

Jl. Masjid No.46, Gunungketur, Pakualaman, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (02/04/2024), Pukul 11:30 - 12:00 WIB

  • Pakualaman

Jl. Masjid No.46, Gunungketur, Pakualaman, Kota Jogja (02/04/2024), Pukul 11:30 - 12:00 WIB

  • Pakualaman

Jl. Masjid No.46, Gunungketur, Pakualaman, Kota Jogja  (02/04/2024), Pukul 11:30 - 12:00 WIB

  • Pakualaman

Jl. Masjid No.46, Gunungketur, Pakualaman, Kota Jogja (02/04/2024), Pukul 11:30 - 12:00 WIB

  • Pakualaman 

Jl. Masjid No.46, Gunungketur, Pakualaman, Kota Jogja (02/04/2024), Pukul 11:30 - 12:00 WIB

BACA JUGA: BI DIY Siapkan Uang Tunai Rp5,5 Triliun untuk Lebaran 2024, Layani Penukaran Digital

Cara Penukaran Uang Rupiah di Kas Keliling 

Pemesanan Rupiah bisa dilakukan melalui situs PINTAR, yakni https://pintar.bi.go.id/ dan ikuti langkah-langkah sebagai berikut:

• Pilih menu Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling.

• Pilih Provinsi untuk menentukan lokasi penukaran.

• Pilih lokasi dan waktu pelaksanaan lalu tekan “Lanjutkan”.

• Masukkan data pemesan pada situs PINTAR dan tekan “Lanjutkan”.

• Pemesan memilih pecahan yang tersedia pada SERAMBI 2024, total maksimal Rp4 juta dan tersedia penukaran UPK 75.

• Setelah selesai melakukan pemesanan, situs PINTAR akan menampilkan kode pemesanan yang bisa berupa QR Code.

• Kode pemesanan dan KTP diberikan kepada petugas kas keliling untuk dilakukan verifikasi ketika pelaksanaan penukaran uang Rupiah.

Paket penukaran yang ditawarkan layanan kas keliling BI

• Pecahan Rp50 ribu, bilyet 20, nominal Rp1 juta

• Pecahan Rp20 ribu, bilyet 50, nominal Rp1 juta

• Pecahan Rp10 ribu, bilyet 100, nominal Rp1 juta

• Pecahan Rp5 ribu, bilyet 100, nominal Rp500 ribu

• Pecahan Rp2 ribu, bilyet 200, nominal Rp400 ribu

Syarat Penukaran Uang Baru

• Penukaran hanya bisa dilakukan berdasarkan tanggal, lokasi, dan waktu yang tercantum pada bukti pemesanan.

• Penukar wajib untuk menunjukkan bukti pemesanan dalam bentuk digital/cetak.

• Penukar yang ingin melakukan penukaran uang Rupiah baru harus membawa Rupiah dengan jumlah nominal yang sesuai dengan bukti pemesanan.

• Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:

a. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.

b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

• Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

• Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling.

• NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

PKS Berharap Prabowo-Gibran Ajak Gabung Koalisi Pemerintah Seperti PKB dan NasDem

News
| Sabtu, 27 April 2024, 19:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement