Kisah Nurul, Penumpang Disabilitas yang Rutin Naik Kereta
Nurul rutin naik kereta dengan satu tongkat. Ia mengandalkan asistensi petugas KAI saat berjalan jauh hingga naik dan turun kereta.
Suasana TPR Parangtritis, Rabu (4/5/2022) siang./Harian Jogja-Catur Dwi Janati
Harianjogja.com, BANTUL--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul telah menetapkan perubahan tarif retribusi jasa usaha di Bantul mulai awal Mei 2024.
"Besaran Tarif Retribusi Jasa Usaha Atas Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga berlaku mulai Rabu, 1 Mei 2024 jam 00.00 WIB," kata Plt Kepala Dinas Pariwisata (Dinpar) Bantul, Kwintarto Heru Prabowo, Kamis (4/4/2024).
Perubahan tarif tersebut berlaku untuk Kawasan Pantai Parangtritis dan Pantai Depok, Kawasan Pantai Baros, Pantai Samas, Pantai Pandansari, Pantai Goa Cemara,Pantai Patehan, Pantai Cangkring, Pantai Kwaru, Pantai Baru, dan Pantai Pandansimo menjadi Rp14.500 ditambah asuransi Rp500 per orang
BACA JUGA: Sempat Dibatalkan, 2024 Tarif Retribusi Wisata Pansela Bantul akan Dinaikkan
Kemudian untuk Kawasan Goa Selarong dan Goa Cerme menjadi Rp9.500 ditambah asuransi Rp500 per orang.
Dia menyampaikan perubahan tarif retribusi jasa usaha tersebut dilakukan telah keluarnya Peraturan Bupati Bantul No.23/2024 tentang Tarif Retribusi Jasa Usaha Atas Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga, ada Penyesuaian Besaran Tarif Retribusi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Nurul rutin naik kereta dengan satu tongkat. Ia mengandalkan asistensi petugas KAI saat berjalan jauh hingga naik dan turun kereta.
Penutupan kali di belakang Kantor Pemkab Gunungkidul menelan Rp1,019 miliar untuk pembangunan parkir Taman Kuliner Wonosari.
Biarawati Katolik asal Timor-Leste, Suster Dulce Maria Guterres, meraih gelar Magister Kebidanan di UNISA Yogyakarta dan berbagi kisah toleransi.
Lelang cabai digital di Bantul membantu petani mendapat harga lebih tinggi dibanding pengepul, dengan total 1,7 ton sudah dilelang.
Empat EWS tsunami di pantai Gunungkidul mengalami kerusakan. BPBD menyiapkan Rp165 juta dan perbaikan dimulai Oktober 2026.
Bupati Gowa Sitti Husniah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dan TPPU senilai Rp1,1 miliar.