Advertisement

Syarat dan Prosedur Perpanjangan SIM Melalui Bus Keliling, Berikut Tarifnya

Ujang Hasanudin
Sabtu, 08 Juni 2024 - 11:27 WIB
Ujang Hasanudin
Syarat dan Prosedur Perpanjangan SIM Melalui Bus Keliling, Berikut Tarifnya Arsip - Puluhan warga mengantre untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di mobil layanan SIM keliling di Stadion Kridosono, Kotabaru, Yogyakarta. - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini makin banyak bentuknya. Selain bisa lewat online maupun offline ke Satpas SIM, masyarakat yang ingin memperpanjang juga dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling.

SIM Keliling hanya dapat memberikan layanan perpanjangan saja. Berikut ini adalah jadwal pelayanan SIM selama Juni 2024 di Bantul:

Advertisement

SIM Drive Thru Satpas Polres Bantul

Setiap hari Senin-Sabtu pukul 08.00-10.00 WIB.

Bus Keliling

Sabtu 8 Juni dan 22 Juni, pukul 17.00-20.00 WIB di Depan Polres Bantul

BACA JUGA: Jadwal SIM Keliling Sabtu 8 Juni 2024 di Depan Polres Bantul

Sebelum melakukan perpanjangan baiknya mengetahuii terlebih dahulu syarat yang harus dipersiapkan untuk mempercepat waktu perpanjangan SIM.

Bertikut cara dan syarat perpanjangan SIM di Bus Keliling

  1. Datang langsung ke lokasi layanan SIM Bus Keliling
  2. Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM yang disediakan oleh petugas
  3. Membawa SIM lama yang masih berlaku
  4. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)
  5. Bukti cek kesehatan jasmani dari dokter.  
  6. Hasil tes psikologi pengemudi
  7. Untuk bukti kesehatan jasmani dan tes psikologi sudah di sediakan di lokasi
  8. Biaya cek kesehatan jasmani dan tes psikologi Rp70.000 untuk satu jenis SIM
  9. Setelah selesai menjalani cek kesehatan dan tes psikologi pemohon perpanjangan SIM diarahkan ke loket pembayaran bank di sekitar Bus Keliling dengan membayar perpanjangan SIM.
  10. Setelah dari loket pembayaran, Pemohon SIM diarahkan untuk foto, sidik jari, dan tandatangan elektronik dalam Bus Keliling
  11. Tunggu panggilan untuk mendapatkan SIM baru

Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 adalah:

  • Biaya perpanjang SIM A: Rp80 ribu
  • Biaya perpanjang SIM A Umum: Rp80 ribu
  • Biaya perpanjang SIM C: Rp75 ribu
  • Biaya perpanjang SIM C1: Rp75 ribu
  • Biaya perpanjang SIM C2: Rp75 ribu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Sebut Penetapan Tersangka Hasto Kental Aroma Politis, DPP PDIP Beberkan 3 Indikatornya

News
| Selasa, 24 Desember 2024, 22:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Coolcation dan Star Bathing, Cara Berwisata yang Bakal Tren Tahun Depan

Wisata
| Minggu, 22 Desember 2024, 16:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement