Advertisement

Peraturan Syarat Pilkada Diubah Sesuai MK, KPU Gunungkidul: PAN Bisa Maju Sendiri

Triyo Handoko
Sabtu, 24 Agustus 2024 - 21:37 WIB
Sunartono
Peraturan Syarat Pilkada Diubah Sesuai MK, KPU Gunungkidul: PAN Bisa Maju Sendiri Pilkada 2024 - Ilustrasi - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Perubahan aturan Pilkada Gunungkidul dilakukan KPU sesuai Putusan MK terkait syarat pencalonan kandidat. Keputusan KPU Gunungkidul No.670/2024 telah dicabut dan digantikan dengan  Keputusan KPU Gunungkidul No.689/2024 yang tegas mengatur syarat pencalonan kandidat Pilkada oleh partai atau gabungan partai minimal memiliki 7,5% suara dari Pemilu 2024 lalu.

Perubahan aturan itu dilakukan KPU Gunungkidul setelah mendapat Surat Dinas KPU RI No.1692/PL.02.2-SD/05/2024. Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti menjelaskan pada Sabtu (24/8/2024) bahwa berlakunya syarat baru itu menjadikan tolak ukur jumlah suara minimal partai pengusung kandidat Pilkada minimal 37.791.

Batas minimal suara partai dalam Pemilu 2024 untuk mengusung kandidat Pilkada itu dihitung dari jumlah suara sah yang totalnya 503.871. "Artinya semua partai politik yang memiliki kursi DRPD Gunungkidul, kecuali Demokrat dapat mencalonkan kandidat Pilkada masing-masing," terangnya.

Kondisi terkini hanya PAN yang masih sendirian dalam maju Pilkada. Data KPU Gunungkidul, jelas Asih, mencatat total suara partai belambang matahari pada Pemilu 2024 sebanyak 45.579. "Suara PAN untuk DPRD Gunungkidul setara dengan 9.05 persen, artinya memungkinakn maju sendiri," paparnya.

Perubahan aturan syarat pencalonan Pilkada Gunungkidul itu, sambung Asih, sudah disosialisasikan ke seluruh partai politik di wilayahnya pada Sabtu siang tadi. "Semuanya menerima, biasa saja karena sudah tahu juga semuanya," tandasnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPD PAN DIY, Mahmud Ardi yang juga calon wakil bupati dalam Pilkada Gunungkidul menyebut tak masalah baginya jika hanya diusung satu partai saja.  "Strategi khusus pemenangan tidak ada, meskipun diusung satu partai strateginya umum saja," katanya.

Ardi membenarkan PAN mampu mengusung calon sendiri pada Pilkada Gunungkidul tersebut. "Komunikasi dengan Golkar juga masih dilakukan, harapannya bisa bersama-sama dalam Pilkada ini. Sekalipun tak bisa juga tak masalah, kami sendirian juga tetap akan maju," tandasnya.

Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

CPNS Kemenag 2024: 319.255 Pendaftar Lolos Seleksi Administrasi, Ini Link Pengumumannya

News
| Rabu, 18 September 2024, 09:57 WIB

Advertisement

alt

Mie Kangkung Belacan Jadi Primadona Wisata Kuliner Medan

Wisata
| Selasa, 17 September 2024, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement