Advertisement
Peraturan Syarat Pilkada Diubah Sesuai MK, KPU Gunungkidul: PAN Bisa Maju Sendiri
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Perubahan aturan Pilkada Gunungkidul dilakukan KPU sesuai Putusan MK terkait syarat pencalonan kandidat. Keputusan KPU Gunungkidul No.670/2024 telah dicabut dan digantikan dengan Keputusan KPU Gunungkidul No.689/2024 yang tegas mengatur syarat pencalonan kandidat Pilkada oleh partai atau gabungan partai minimal memiliki 7,5% suara dari Pemilu 2024 lalu.
Perubahan aturan itu dilakukan KPU Gunungkidul setelah mendapat Surat Dinas KPU RI No.1692/PL.02.2-SD/05/2024. Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti menjelaskan pada Sabtu (24/8/2024) bahwa berlakunya syarat baru itu menjadikan tolak ukur jumlah suara minimal partai pengusung kandidat Pilkada minimal 37.791.
Batas minimal suara partai dalam Pemilu 2024 untuk mengusung kandidat Pilkada itu dihitung dari jumlah suara sah yang totalnya 503.871. "Artinya semua partai politik yang memiliki kursi DRPD Gunungkidul, kecuali Demokrat dapat mencalonkan kandidat Pilkada masing-masing," terangnya.
Kondisi terkini hanya PAN yang masih sendirian dalam maju Pilkada. Data KPU Gunungkidul, jelas Asih, mencatat total suara partai belambang matahari pada Pemilu 2024 sebanyak 45.579. "Suara PAN untuk DPRD Gunungkidul setara dengan 9.05 persen, artinya memungkinakn maju sendiri," paparnya.
Perubahan aturan syarat pencalonan Pilkada Gunungkidul itu, sambung Asih, sudah disosialisasikan ke seluruh partai politik di wilayahnya pada Sabtu siang tadi. "Semuanya menerima, biasa saja karena sudah tahu juga semuanya," tandasnya.
Sementara itu Wakil Ketua DPD PAN DIY, Mahmud Ardi yang juga calon wakil bupati dalam Pilkada Gunungkidul menyebut tak masalah baginya jika hanya diusung satu partai saja. "Strategi khusus pemenangan tidak ada, meskipun diusung satu partai strateginya umum saja," katanya.
Ardi membenarkan PAN mampu mengusung calon sendiri pada Pilkada Gunungkidul tersebut. "Komunikasi dengan Golkar juga masih dilakukan, harapannya bisa bersama-sama dalam Pilkada ini. Sekalipun tak bisa juga tak masalah, kami sendirian juga tetap akan maju," tandasnya.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
CPNS Kemenag 2024: 319.255 Pendaftar Lolos Seleksi Administrasi, Ini Link Pengumumannya
Advertisement
Mie Kangkung Belacan Jadi Primadona Wisata Kuliner Medan
Advertisement
Berita Populer
- Tekan Angka Kecelakaan Anak Sekolah, Dishub Bantul Luncurkan Program Pangkas
- Usung Tema "Tilik Banyu" HUT ke-32 PDAM Tirta Sembada, Ajak Masyarakat Menjaga Ketersediaan Air
- Bawaslu Sleman Butuh 1.731 Pengawas TPS untuk Pilkada 2024, Segini Honornya
- Pemkot Jogja Kenalkan Kampung Wisata Cokrodiningratan, Ini Daya Tariknya
- Tiga SD di Bantul Ini Jadi Pilot Project Makan Siang Gratis Oktober - Desember 2024
Advertisement
Advertisement