Advertisement
Jokowi: Kebijakan Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi Masih Butuh Sosialisasi
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Rencana pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi masih dalam proses sosialisasi. Pemerintah akan melihat lebih dulu kondisi di lapangan sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah tidak bisa langsung menerapkan pembatasan pembelian BBM bersubsidi tersebut sebelum melihat kondisi di lapangan. "Saya kira kita masih dalam proses sosialisasi kita akan melihat di lapangan seperti apa," ucap Presiden memberi keterangan pers di Jogja, Rabu (28/8/2024).
Advertisement
BACA JUGA: Warga dan Pedagang Histeris Berebut Salaman dengan Jokowi di Pasar Godean
Hal tersebut disampaikan Jokowi usai meresmikan Gedung Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak Rumah Sakit (RS) Sardjito Yogyakarta di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kendati demikian, ia mengungkapkan bahwa sampai saat ini belum ada rapat bahkan keputusan soal pembatasan pembelian BBM bersubsidi. "Belum ada keputusan, belum ada rapat," ungkapnya.
Presiden pun membeberkan alasan soal pembatasan pembelian BBM tersebut, utamanya terkait dengan masalah polusi udara dan juga efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Yang pertama ini berkaitan nanti ini utamanya di Jakarta dengan polusi, yang kedua kita juga ingin agar ada efisiensi di APBN kita, terutama untuk yang 2025," kata Presiden.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut pembatasan pembelian BBM bersubsidi baru akan dilaksanakan setelah adanya penetapan Peraturan Menteri (Permen).
"Karena begitu aturannya ke luar, Permen-nya ke luar," ujar Bahlil di Jakarta, Selasa (27/8).
Dia membenarkan bahwa kemungkinan pelaksanaan pembatasan pembelian BBM bersubsidi akan terlaksana pada 1 Oktober 2024.
Menurutnya, saat ini yang dilakukan Pemerintah adalah membahas waktu yang tepat untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat. "Kan ada waktu untuk sosialisasi, nah waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas," katanya.
Bahlil mengatakan nantinya peraturan terkait pembelian BBM bersubsidi akan diatur dalam Permen ESDM bukan lagi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang saat ini sedang proses revisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pelabuhan di Kawasan Industri Terpadu Batang Ditarget Beroperasi Awal 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pendaftaran KPPS untuk Pilkada 2024 Dibuka 17 September 2024, Ini Syarat dan Honornya
- Sidang Dugaan Korupsi PMI Kota Jogja Berlanjut, Agenda Pemeriksaan Terdakwa
- Kabar Gempa Megathrust Sempat Bikin Jumlah Pengunjung ke Pantai Selatan Bantul Turun
- Mengintegrasikan Kesehatan Mental dalam Program Kesehatan Reproduksi: Kunjungan SSTC ke Fakultas Psikologi UGM
- Lowongan Kerja Lur, KPU Butuh 12.117 Petugas KPPS di Pilkada Sleman 2024
Advertisement
Advertisement