Advertisement
Bawaslu Akan Maksimalkan Pengawasan Kampanye Pilkada Bantul 2024
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Bawaslu Bantul mulai mengintensifkan pengawasan kegiatan kampanye yang dilakukan oleh masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2024.
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho mengungkapkan pihaknya telah menginstruksikan kepada jajaran pengawas tingkat kecamatan dan tingkat desa untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan kampanye yang dilakukan baik oleh pasangan calon maupun oleh tim kampanye.
Advertisement
"Dalam melakukan pengawasan kampanye ini, jajaran pengawas akan mengedepankan upaya pencegahan pelanggaran dengan memberikan imbauan kepada tim kampanye," kata Didik dalam keterangan tertulis, Kamis (26/9/2024).
Adapun imbauan yang akan disampaikan ini memuat hal-hal yang dilarang selama kegiatan kegiatan kampanye berlangsung antara lain larangan melibatkan anak-anak, larangan melibatkan unsur ASN dan pamong kalurahan, larangan menggunakan tempat ibadah serta menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah untuk kampanye.
Didik menegaskan jajaran pengawas tentunya juga akan memastikan bahwa kegiatan kampanye yang berlangsung sudah menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pihak kepolisian yang ditembuskan kepada Bawaslu Kabupaten Bantul.
Seperti diketahui tahapan kampanye sudah dimulai tanggal 25 September dan akan berakhir pada 23 November 2024. Sesuai ketentuan dalam PKPU 13 Tahun 2024 maka kegiatan kampanye yang sudah bisa dilakukan antara lain pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye dan kegiatan lain yang sudah dikoordinasikan dengan KPU setempat.
"Adapun untuk iklan media massa cetak dan elektronik baru bisa mulai tanggal 10 November sampai 23 November 2024," ucapnya.
Koordinator Divisi Penangangan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M. Rifqi Nugroho mengimbau kepada tim kampanye agar dalam pemasangan alat peraga kampanye mematuhi perbup nomor 46 Tahun 2024 tentang perubahan Perbup 68 Tahun 2023 tentang tata cara pemasangan APK.
Beberapa tempat yang dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye antara lain di lingkungan tempat ibadah, lingkungan pelayanan sarana Kesehatan, lingkungan Pendidikan, jalan protokol jalan Sudirman mulai Simpang Empat Gose sampai dengan simpang empat Klodran, Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo mulai Simpang Lima Bejen sampai dengan simpang tiga Rumah Sakit Panembahan Senopati, lingkungan pasar rakyat, Pasar Seni Gabusan dan pasar desa/kalurahan.
"Kami berharap tim kampanye untuk memperhatikan estetika serta memastikan bahwa alat peraga kampanye ini dipasang dengan tiang mandiri yang kuat dan kokoh," katanya.
BACA JUGA : Marak Baliho #Bantul Ganti Bupati, Ini Kata Bawaslu
Saat ini, kata Rifqi, jajaran pengawas telah melakukan pendataan terhadap alat peraga kampanye yang dipasang di semua wilayah kecamatan.
"Nantinya pengawas akan melakukan komunikasi dengan tim kampanye dimasing-masing wilayah berkaitan dengan pemasangan yang harus disesuaikan dengan Perbup tata cara pemasangan APK ini," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Cak Imin Usulkan Aturan Penambahan Komisi di DPR Dimasukkan UU MD3
Advertisement
Solo Traveling sedang Tren, Ini 5 Negara Terbaik bagi Para Solo Traveler
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Kekerasan Seksual Anak Terjadi Berulang di Gunungkidul, DPRD: Pemkab Tak Boleh Diam
- Puluhan Disabilitas di Kota Jogja Diberi Layanan Pemeriksaan Kesehatan dan Alat Bantu
- 3 Paslon Pilkada Bantul Pilih Bergerilya di Awal Masa Kampanye, Ini Alasannya
- Pelaksanaan Kampanye Pilkada 2024 Berpeluang Terjadi Bentrok, Ini Langkah KPU Sleman
- Muhammadiyah Bantul Tegaskan Netral di Pilkada 2024
Advertisement
Advertisement