Advertisement
Selain Tempat Ibadah dan Sekolah, Ini Lokasi Larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Bantul
Advertisement
Harianjogja.comm BANTUL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul mengingatkan tim kampanye pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024 untuk tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di lingkungan tempat ibadan dan sekolah.
Koordinator Divisi Penangangan Pelanggaran Bawaslu Bantul Muhammad Rifqi Nugroho mengatakan beberapa tempat yang dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye antara lain di lingkungan tempat ibadah, lingkungan pelayanan sarana kesehatan.
Advertisement
Selain itu, lingkungan pendidikan maupun sekolah sekolah atau satuan pendidikan juga dilarang dipasang alat peraga kampanye tim kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta Pilkada 2024.
"Jalan protokol di Jalan Sudirman mulai simpang empat Gose sampai simpang empat Klodran, Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo mulai simpang lima Bejen sampai simpang tiga RS Panembahan Senopati, lingkungan pasar rakyat, Pasar Seni Gabusan dan pasar desa juga dilarang dipasang APK," katanya, Jumat (27/9/2024) dilansir dari Antara
Menurut dia, ketentuan pemasangan APK dalam Pilkada Bantul tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bantul Nomor 46 Tahun 2024 tentang tentang tata cara pemasangan APK bagi tim kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati.
BACA JUGA: Tim Kampanye Pilkada Bantul Diminta Segera Serahkan Surat Pemberitahuan ke Polisi
"Kami mengimbau kepada tim kampanye agar dalam pemasangan APK mematuhi peraturan, dan juga memperhatikan estetika serta memastikan bahwa alat peraga kampanye dipasang dengan tiang mandiri yang kuat dan kokoh," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini jajaran pengawas Bawaslu Bantul telah melakukan pendataan terhadap alat peraga kampanye yang dipasang tim kampanye paslon di semua wilayah kecamatan.
"Pengawas akan melakukan komunikasi dengan tim kampanye di masing-masing wilayah berkaitan dengan pemasangan yang harus disesuaikan dengan Perbup tentang tata cara pemasangan APK tersebut," katanya.
Tahapan kampanye Pilkada dimulai pada 25 September sampai 23 November. Sesuai ketentuan PKPU 13 Tahun 2024, kampanye yang bisa dilakukan antara lain pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Terkait Pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Eko Darmanto, Polisi Periksa 17 Saksi
Advertisement
Solo Traveling sedang Tren, Ini 5 Negara Terbaik bagi Para Solo Traveler
Advertisement
Berita Populer
- BEDAH BUKU: Warga Tlogoadi Diajari Berjualan lewat Media Sosial
- Dukungan Danais Bantu Kube Lestari Budaya Sejahterakan Anggota
- BEDAH BUKU: DPAD dan DPRD DIY Berkomitmen Tingkatkan Minat Baca Masyarakat
- YGSI Bantu Merenovasi KB Tanjung Ria Tanjungharjo
- Jadwal Lengkap KRL Solo Jogja, Berangkat dari Stasiun Palur hingga Tugu Jogja, Jumat 27 September 2024
Advertisement
Advertisement