Advertisement
Kampanye Pilkada Sleman Zonasi Berpotensi Memicu Gesekan, KPU: Polisi Punya Cara Meredamnya

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Tak adanya sistem zonasi dalam penyelenggaraan kampanye Pilkada Sleman 2024 tak pelak memunculkan kekhawatiran akan terjadinya gesekan antarmassa pendukung masing-masing pasangan calon. Untuk menjawab kekhawatiran itu, KPU Sleman mengakui pihak kepolisian sudah punya strategi khusus.
KPU Sleman memastikan tidak ada model zonasi dalam penyelenggaraan kampanye di Pilkada 2024. Hal ini disesuaikan dengan ketentuan yang termuat dalam PKPU No.13/2024 tentang Kampanye Pilkada.
Advertisement
Anggota KPU Sleman Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Huda Al Amna mengatakan untuk pelaksanaan kampanye sudah dilakukan koordinasi yang melibatkan bawaslu, peserta pilkada hingga petugas kepolisian. Adapun hasilnya didalam pelaksanaan tidak ada sistem zonasi di kampanye pilkada. “Yang diatur hanya tentang rentang waktu kampanye yang berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024,” kata Huda, saat dihubungi Jumat (27/9/2024).
Dia menjelaskan, untuk pelaksanaan kampanye terdiri dari tiga kegiatan. Yakni, kampanye rapat umum yang diselenggarakan sekali serta kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas. “Untuk pertemuan terbatas dan tatap muka bisa dilakukan setiap hari sesuai dengan rentang waktu masa kampanye,” ungkapnya.
BACA JUGA: Ini Rincian Aturan Kampanye Pilkada 2024 di Kabupaten Kulonprogo
Disinggung soal adanya potensi gesekan atau lokasi kampanye yang saling berdekatan antar pasangan calon, Huda mengakui sudah ada koordinasi dengan kepolisian. Adapun antisipasi dilakukan melalui surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kampanye yang dikeluarkan dari kepolisian. “Surat ini harus ada karena menyangkut waktu dan tempat penyelenggaraan. Jadi, saat ada penyelenggaraan yang bersamaan dan lokasi berdekatan, pemohon terakhir bisa diminta menggeser lokasinya,” kata Huda.
Anggota Bawaslu Sleman, Hery Perwita mengatakan sesuai dengan PKPU No.13/2024, sebelum penyelenggaraan kampanye, tim dari pasangan calon diwajibkan mengurus STTP ke Polresta Sleman. Langkah ini sebagai salah satu upaya mengurangi risiko terjadinya gesekan antar pendukung calon. “Saat kampanye harus punya STTP dari polresta karena dari sini akan diketahui tempat dan waktu penyelenggaraan kampanye,” katanya.
Selain itu, Hery berharap kepada pasangan calon untuk benar-benar melaksanakan komitmen kampanye damai yang telah disepakati bersama. Tujuannya untuk memastikan tidak ada gesekan antarmassa pendukung saat kampanye berlangsung. “Tentunya kami akan terus melakukan pengawasan dan meminta kepada panitia kegiatan kampanye untuk tertib regulasi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Perekrutan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Harus Sesuai Domisili
- Perpustakaan Kota Jogja Kini Buka hingga Malam Hari, Ini Jadwalnya
- Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertifikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
- Libur Panjang 1 Sura, Penumpang KA Jarak Jauh di Daop 6 Jogja Melonjak 20 Persen
- Sambut Positif Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, KPU DIY: Kurangi Beban Teknis
Advertisement
Advertisement