Advertisement
Satpol PP Gunungkidul Bongkar 1.247 Reklame Menyalahi Aturan
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul membongkar 1.247 reklame baik berwujud baliho, banner, maupun spanduk sejak awal tahun hingga akhir Agustus 2024.
Kepala Satpol PP Gunungkidul, Edy Basuki mengatakan reklame tersebut terdiri dari berbagai ukuran. Ada juga alat peraga sementara (APS) yang menampilkan peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunungkidul.
Advertisement
Di masa kampanye ini, Satpol PP masih akan melakukan penertiban dengan membongkar alat peraga kampanye (APK) yang mana pemasangannya menyalahi aturan.
“Di masa kampanye ini, kami tentu koordinasi dengan instansi terkait terutama dengan Bawaslu dan KPU terkait titik-titik mana yang boleh dipasang APK. KPU sudah mengeluarkan SK juga kan,” kata Edy ditemui di Kantornya, Kamis, (27/9).
Dalam menertibkan APK, Satpol PP akan menunggu instruksi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan Pilkada.
Edy menambahkan secara garis besar APK tidak boleh dipasang di fasilitas umum, rumah sakit, kantor pemerintahan, dan tempat pendidikan. Pelanggaran terhadap aturan akan berujung pada pembongkaran.
BACA JUGA: Menjabat Plt Bupati, Heri Susanto Bertugas kawal Rancangan APBD Gunungkidul 2025
Jelas dia, Satpol PP juga sudah menyiapkan dua kendaraan yang akan digunakan untuk melakukan penertiban APK. Saat ini, Satpol PP juga sedang mengajukan surat permohonan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk meminjam kendaraan tambahan untuk menunjang penertiban APK.
“Kalau personel kami sudah menyiapkan 15 orang untuk penertiban nanti,” katanya.
Edy mengimbau agar Tim Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati dapat mematuhi aturan pemasangan APK.
Anggota Bawaslu Gunungkidul, Deni Tri Utomo mengatakan Bawaslu masih melakukan pencatatan pemasangan APK di seluruh wilayah di Gunungkidul.
Apabila Bawaslu mencatat ada pelanggaran, mereka akan memberi surat ke KPU Gunungkidu. Dari KPU akan meneruskan saran perbaikan ke Tim Paslon.
“Baru kalau memang tidak ada perbaikan dari Tim, nanti kami tertibkan bersama,” kata Deni, Jumat, (27/9).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Solo Traveling sedang Tren, Ini 5 Negara Terbaik bagi Para Solo Traveler
Advertisement
Berita Populer
- Ini Poin Ketidaksinkronan Aturan KPU Gunungkidul Soal Batas Usia Peserta Kampanye
- Hari Kedua Kampanye, 3 Paslon Pilkada Jogja Gencarkan Aksi Interaksi Langsung dan Medsos
- Kampanye Pilkada Kulonprogo Hari Kedua, Paslon 1 Cuma Rapat di Sekretariat
- BEDAH BUKU: Kerek Kesuksesan Wirausaha dengan Bekal Literasi
- BEDAH BUKU: Warga Tlogoadi Diajari Berjualan lewat Media Sosial
Advertisement
Advertisement