Advertisement
Hindari Gesekan Saat Kampanye Tanpa Zonasi di Pilkada Gunungkidul, Ini Skenario KPU
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul menyampaikan bahwa ketiadaan zonasi kampanye dalam Keputusan KPU terkait dengan Pilkada Gunungkidul 2024 merupakan hasil kesepakatan bersama tiga Tim Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati sebelum masa kampanye.
Ketiga tim mengaku pembuatan zonasi justru mempersulit dan merugikan strategi kampanye lantaran tim di tingkat kapanewon maupun kalurahan tidak dapat bergerak bebas.
Advertisement
Anggota KPU Gunungkidul, Sudarmanto mengaku tim paslon merasa keberatan apabila diberlakukan zonasi mengingat waktu kampanye terbatas hanya sekitar dua bulan baik untuk menggelar kampanye terbatas maupun tatap muka. “Kalau kami buat zonasi dengan masing-masing Paslon mendapat enam kapanewon, bisa saja. Dari sisi jumlah adil, tapi kalau dari sisi pelaksanaan, tim kampanye tingkat kecamatan dan desa nganggur,” kata Sudarmanto, Jumat (27/9/2024).
Sudarmanto menerangkan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan kampanye di satu kapanewon paling tidak membutuhkan empat hingga enam hari. Apabila membuat zonasi berbasis wilayah padukuhan, kata dia dalam implementasi akan sulit.
Dia tidak menampik ketiadaan zonasi memungkinkan potensi gesekan semakin besar. Meski begitu, apabila melihat pengalaman Pilkada 2020 dengan situasi kampanye rutin dan paralel satu malam, tidak ada gesekan.
Pengalaman tersebut menjadi bahan bagi KPU dalam mengantisipasi potensi gesekan dalam Pilkada 2024. “Tim Paslon mengeluh juga kalau ada zonasi. Mereka mengatakan hal yang sama, jadi bisa dimaklumi. Pilihan-pilihan yang ada menjadi sulit untuk dilakukan,” katanya.
Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti menegaskan memang tidak ada zonasi untuk kampanye terbatas dan tatap muka. Adapun kampanye rapat umum hanya ada satu kali kesempatan.
Saat ini, Asih masih menunggu jadwal kampanye rapat umum dari Tim Pemenangan Paslon. Dia memastikan gelaran kampanye rapat umum tidak akan dilakukan pada waktu yang sama. Hal ini guna menghindari potensi gesekan. “Kalau tempatnya sama tidak masalah, yang penting beda hari,” kata Asih.
BACA JUGA: KPU Pastikan Gelar 3 Kali Debat Paslon Pilkada Sleman
Lebih jauh, dia menerangkan tim pemenangan tidak boleh membawa APK atau atribut kampanye yang memuat logo/gambar atau ciri lain yang merepresentasikan eksistensi paslon dan/ atau parpol lain yang bukan pengusung sendiri. Dalam waktu 1 X 24 jam, lokasi kampanye juga harus sudah berasih dari keberadaan APK.
Ihwal penanganan gesekan antarpendukung/kelompok, Asih mengatakan tim pemenangan perlu menyampaikan surat pemberitahuan ke Polres. Polres akan mengatur mengenai mitigasi kerawanan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Gunungkidul, Andang Nugroho mengatakan potensi gesekan memang ada. Kunci penanganan ada pada mitigasi.
Pemberitahuan yang dilakukan tim pemenangan sedini mungkin dapat memberi ruang untuk mengelolan potensi gesekan dengan baik, sehingga tidak mencuat dalam bentuk konflik destruktif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Terkait Pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Eko Darmanto, Polisi Periksa 17 Saksi
Advertisement
Solo Traveling sedang Tren, Ini 5 Negara Terbaik bagi Para Solo Traveler
Advertisement
Berita Populer
- BEDAH BUKU: Kerek Kesuksesan Wirausaha dengan Bekal Literasi
- BEDAH BUKU: Warga Tlogoadi Diajari Berjualan lewat Media Sosial
- Dukungan Danais Bantu Kube Lestari Budaya Sejahterakan Anggota
- BEDAH BUKU: DPAD dan DPRD DIY Berkomitmen Tingkatkan Minat Baca Masyarakat
- YGSI Bantu Merenovasi KB Tanjung Ria Tanjungharjo
Advertisement
Advertisement