Advertisement
Pilkada 2024: Paslon Dilarang Menerima Sumbangan Dana Kampanye dari BUMD
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulonprogo mengingatkan kepada semua peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tidak boleh menerima dana kampanye BUMN, BUMD, dan BUMKal.
Ketua KPU Kulonprogo Budi Priyana di Kulonprogo, Jumat, mengatakan aturan soal dana kampanye ini tertuang secara khusus dalam Peraturan KPU Nomor 14/2024, yakni regulasinya juga terkait penggunaan dana kampanye.
Advertisement
"Sumbangan dana kampanye tidak boleh dari BUMN, BUMD, dan BUMKal," kata Budi.
Ia mengatakan pihaknya telah menetapkan batas maksimal besaran dana kampanye untuk masing-masing pasangan calon (paslon) peserta Pilkada 2024.
"Dana kampanye Pilkada 2024 ditetapkan maksimal sekitar Rp67 miliar per paslon," katanya.
Menurut dia, nominal tersebut ditetapkan berdasarkan kesepakatan dengan seluruh paslon peserta Pilkada 2024. Hitung-hitungannya pun telah dibuat hingga keluar batas maksimal tersebut.
Aturannya juga terkait penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat umum, yang juga ada batasannya.
"Dana kampanye bisa berasal dari sumbangan yang sumbernya harus dicantumkan dengan jelas. Asal sumbangan dana pun juga diatur dengan ketat," katanya.
Budi juga mengatakan sumbangan perseorangan tidak boleh dari pejabat pemerintah, pegawai aparatur sipil negara (ASN), hingga TNI/Polri.
"Larangan ini terkait asas netralitas yang melekat pada lembaga-lembaga tersebut," katanya.
Seluruh paslon saat ini telah membuat rekening khusus dana kampanye (RKDK). Mereka pun juga telah menyampaikan laporan awal dari dana kampanye tersebut.
"Terkait penggunaan dana kampanye baru akan terlihat setelah masa kampanye selesai," katanya.
Anggota KPU Kulon Progo Aris Zurkhasanah mengatakan tim kampanye paslon boleh menyebarkan bahan kampanye berbentuk pakaian, penutup kepala, alat makan/minum, kalender, kartu, pin, alat tulis, payung, hingga stiker.
"Setiap bahan kampanye tersebut nilainya tidak boleh lebih dari Rp100 ribu jika dikonversikan dalam bentuk uang," katanya.
Dia mengatakan tim kampanye juga boleh menyebarkan barang undian berhadiah untuk masyarakat umum.
"Nilai barang hadiah undian dibatasi maksimal Rp1 juta per unit," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Israel Lancarkan Serangan Udara di Perbatasan Suriah-Lebanon, 5 Tentara Meninggal Jadi Korban
Advertisement
Solo Traveling sedang Tren, Ini 5 Negara Terbaik bagi Para Solo Traveler
Advertisement
Berita Populer
- Ini Poin Ketidaksinkronan Aturan KPU Gunungkidul Soal Batas Usia Peserta Kampanye
- Hari Kedua Kampanye, 3 Paslon Pilkada Jogja Gencarkan Aksi Interaksi Langsung dan Medsos
- Kampanye Pilkada Kulonprogo Hari Kedua, Paslon 1 Cuma Rapat di Sekretariat
- BEDAH BUKU: Kerek Kesuksesan Wirausaha dengan Bekal Literasi
- BEDAH BUKU: Warga Tlogoadi Diajari Berjualan lewat Media Sosial
Advertisement
Advertisement