Advertisement
Dana Kampanye Pilkada Kota Jogja Maksimal Rp26 Miliar
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—KPU Kota Jogja membatasi dana kampanye setiap paslon dalam pilkada Kota Jogja maksimal Rp26 miliar. Besaran sumbangan kepada paslon juga dibatasi sesuai Peraturan KPU (PKPU) terbaru.
Anggota KPU Kota Jogja, Erizal, menjelaskan tahun ini dana kampanye setiap paslon maksimal Rp26 miliar. Angka ini berbeda untuk setiap kabupaten dan kota, karena menyesuaikan dengan standar harga barang dan jasa (SHBJ) masing-masing daerah.
Advertisement
“SHBJ juga memengaruhi. Kan di KPU RI ada panduan komponen metode kampanye. Contoh ada rapat umum diperkirakan peserta berapa, berapa kali. Jumlah itu memengaruhi kalau paket meeting di Kota Jogja berapa,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (29/9/2024).
BACA JUGA: Dilarang Jor-joran! Segini Batas Maksimal Pengeluaran Dana Kampanye Paslon di Gunungkidul
Kemudian KPU juga membatasi dana sumbangan kepada paslon, yakni Rp75 juta untuk sumbangan perseorangan dan Rp750 juta untuk lembaga berbadan hukum. “Sesuai dengan PKPU dan undang-undang yang berlaku,” ujar dia.
Dana kampanye maksimal dihitung mulai dari pembukaan rekening khusus kampanye pada 24 September lalu hingga 23 November mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Polisi Buru Penyebar Video Pembubaran Diskusi Refly Harun
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 40 Persen Prodi Seluruh PTS Jogja Ditargetkan Terakreditasi Unggul
- Perhatian! Jadwal KRL Jogja Solo dari Stasiun Tugu ke Stasiun Palur, Minggu 29 September, Cek Jamnya di Sini
- Jadwal Lengkap KRL Solo Jogja, Minggu 29 September, Naik dari Stasiun Palur Turun di Tugu Jogja
- Cek! Jadwal KA Bandara dari Stasiun Tugu Jogja Tujuan YIA
- Jadwal KA Prameks dari Stasiun Tugu Jogja ke Kutoarjo, Minggu 29 September 2024
Advertisement
Advertisement