Dana Kampanye Pilkada Kota Jogja Maksimal Rp26 Miliar
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—KPU Kota Jogja membatasi dana kampanye setiap paslon dalam pilkada Kota Jogja maksimal Rp26 miliar. Besaran sumbangan kepada paslon juga dibatasi sesuai Peraturan KPU (PKPU) terbaru.
Anggota KPU Kota Jogja, Erizal, menjelaskan tahun ini dana kampanye setiap paslon maksimal Rp26 miliar. Angka ini berbeda untuk setiap kabupaten dan kota, karena menyesuaikan dengan standar harga barang dan jasa (SHBJ) masing-masing daerah.
Advertisement
“SHBJ juga memengaruhi. Kan di KPU RI ada panduan komponen metode kampanye. Contoh ada rapat umum diperkirakan peserta berapa, berapa kali. Jumlah itu memengaruhi kalau paket meeting di Kota Jogja berapa,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (29/9/2024).
BACA JUGA: Dilarang Jor-joran! Segini Batas Maksimal Pengeluaran Dana Kampanye Paslon di Gunungkidul
Kemudian KPU juga membatasi dana sumbangan kepada paslon, yakni Rp75 juta untuk sumbangan perseorangan dan Rp750 juta untuk lembaga berbadan hukum. “Sesuai dengan PKPU dan undang-undang yang berlaku,” ujar dia.
Dana kampanye maksimal dihitung mulai dari pembukaan rekening khusus kampanye pada 24 September lalu hingga 23 November mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Angka Kemiskinan Sleman Turun Tipis Tahun 2024
- Perluasan RSUD Panembahan Senopati Bantul Tinggal Menunggu Izin Gubernur
- Gunungkidul City Run & Walk 2024: Olahraga, Pariwisata, dan Kebanggaan Daerah
- Resmi Diluncurkan, 2 Bus Listrik Baru Trans Jogja Bertahan hingga 300 Km Sekali Isi Daya
- Kemiskinan Sleman Turun Tipis, BPS Sebut Daya Beli dan Inflasi Jadi Biang
Advertisement
Advertisement