Advertisement

Dana Kampanye Pilkada Kota Jogja Maksimal Rp26 Miliar

Lugas Subarkah
Minggu, 29 September 2024 - 20:27 WIB
Arief Junianto
Dana Kampanye Pilkada Kota Jogja Maksimal Rp26 Miliar Kampanye pemilu - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—KPU Kota Jogja membatasi dana kampanye setiap paslon dalam pilkada Kota Jogja maksimal Rp26 miliar. Besaran sumbangan kepada paslon juga dibatasi sesuai Peraturan KPU (PKPU) terbaru.

Anggota KPU Kota Jogja, Erizal, menjelaskan tahun ini dana kampanye setiap paslon maksimal Rp26 miliar. Angka ini berbeda untuk setiap kabupaten dan kota, karena menyesuaikan dengan standar harga barang dan jasa (SHBJ) masing-masing daerah.

Advertisement

“SHBJ juga memengaruhi. Kan di KPU RI ada panduan komponen metode kampanye. Contoh ada rapat umum diperkirakan peserta berapa, berapa kali. Jumlah itu memengaruhi kalau paket meeting di Kota Jogja berapa,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (29/9/2024).

BACA JUGA: Dilarang Jor-joran! Segini Batas Maksimal Pengeluaran Dana Kampanye Paslon di Gunungkidul

Kemudian KPU juga membatasi dana sumbangan kepada paslon, yakni Rp75 juta untuk sumbangan perseorangan dan Rp750 juta untuk lembaga berbadan hukum. “Sesuai dengan PKPU dan undang-undang yang berlaku,” ujar dia.

Dana kampanye maksimal dihitung mulai dari pembukaan rekening khusus kampanye pada 24 September lalu hingga 23 November mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Polisi Buru Penyebar Video Pembubaran Diskusi Refly Harun

News
| Minggu, 29 September 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Menyusuri Assos, Permata di Aegean Utara Turki

Wisata
| Sabtu, 28 September 2024, 01:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement