Advertisement

Siapkan Surat Kendaraan! Mulai Besok Polres Bantul Gelar Operasi Zebra Progo

Newswire
Minggu, 13 Oktober 2024 - 19:27 WIB
Arief Junianto
Siapkan Surat Kendaraan! Mulai Besok Polres Bantul Gelar Operasi Zebra Progo Ilustrasi tilang. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Polres Bantul bakal menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan Zebra Progo mulai 14-27 Oktober 2024 dengan mengedepankan edukatif kepada masyarakat.

"Operasi akan mengedepankan giat edukatif dan persuasif serta humanisme didukung penegakan hukum secara elektronik baik statis maupun mobile dan teguran simpatik dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas," kata Kapolres Bantul, AKBP Michael R Risakotta, Minggu (13/10/2024).

Advertisement

Menurut dia, digelarnya Operasi Zebra Progo 2024 juga bertujuan menurunkan jumlah kejadian serta jumlah fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, dan meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

"Sasarannya adalah segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata yang berpotensi menyebabkan kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas baik sebelum, pada saat dan pasca-Operasi Zebra Progo 2024," katanya.

Dia mengatakan, daerah operasi meliputi seluruh wilayah hukum Polres Bantul, baik di ruas jalan utama maupun jalan alternatif yang menjadi kewenangan serta tanggungjawab fungsi lalu lintas Polri.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Operasi Zebra Progo 2024 dengan selalu mematuhi peraturan lalu lintas, baik saat ada operasi maupun di luar masa operasi.

"Tertib berlalu lintas tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi lebih penting lagi untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya," katanya.

BACA JUGA: Operasi Patuh Progo 2024: 1.674 Kendaraan di Kulonprogo Terkena Tilang

Dia mengatakan, ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi target dalam operasi tersebut, diantaranya memasang rotator dan sirine bukan peruntukan, penertiban kendaraan bermotor (ranmor) memakai plat rahasia atau plat dinas.

Selain itu, kata dia, menindak pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur, memacu kendaraan melawan arus, berkendara di bawah pengaruh minuman alkohol, serta menggunakan gawai saat berkendara.

"Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan, melebihi batas kecepatan, sepeda motor berboncengan lebih dari satu, termasuk kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan, atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar, melanggar marka jalan atau bahu jalan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jangan Sampai Terlewat, Berikut Jadwal Tes SKD CPNS

News
| Minggu, 13 Oktober 2024, 21:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Wisata Kesehatan yang Tak Tertandingi di Turki

Wisata
| Sabtu, 12 Oktober 2024, 00:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement